Sabtu, 27 Februari 2010

KEPUTUSAN BPD Tentang APBDes

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR

KECAMATAN SAMBAS

Sekretariat : Desa Tanjung Mekar No. 97 A Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas

KEPUTUSAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR

KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

NOMOR 1 TAHUN 2009

T E N T A N G

PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TANJUNG MEKAR

KECAMATAN SAMBAS TAHUN 2009

MENJADI PERATURAN DESABADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR ,

Menimbang

:

a.

b.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar Tahun Anggaran 2009;

bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Tahun Anggaran 2009 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggran 2009;

c.

bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan persetujuan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar Tahun 2009 dengan Keputusan .

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820) ;

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

5.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

6.

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 1 );

7.

Peraturan Bupati Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2009 ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 1 );

8.

Peraturan Bupati Sambas Nomor 4 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksana Pengelolaan Alokasi Dana Desa ( ADD ) di Kabupaten Sambas ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 4 ).

Memperhatikan

:

Hasil Rapat Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa Tanjung Mekar pada Tanggal 24 April 2009.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan

:

KESATU : Menyetujui Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tanjung Mekar tentang

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas

Tahun 2009 menjadi Peraturan Desa.

KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan semua biaya

yang timbul sejak ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar.

Ditetapkan di Tanjung Mekar

pada tanggal 24 April 2009

BPD Tanjung Mekar

Ketua,

NURDIANSYAH ZAR’ IN

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

1. Bapak Camat Sambas di – Sambas

2. Sdr. Kepala Desa Tanjung Mekar di- Tanjung Mekar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar