Kamis, 04 Februari 2010

LP3MD dan Kegiatan Pelatihan

Desa adalah unit penyelenggara Pemerintahan yang paling kecil dan justru karena unitnya yang kecil inilah maka secara teoritis terbuka untuk mewujudkan gagasan demokrasi langsung. Demokrasi langsung ini sifatnya lebih partisipatif dan inklusif daripada demokrasi perwakilan. Jelasnya Pemerintahan Desa pada saat ini masih banyak mengalami kendala dalam menyelesaikan beberapa persoalan yang ada. Segi penting dalam proses reformasi sekarang ini adalah gerak desentralisasi, yakni suatu proses perubahan pola hubungan kekuasaan antara Pusat dan Daerah dan diharapkan sampai ke tingkat Desa atau akan terjadi hubungan yang harmonis antara Pusat, Daerah dan Desa.  

Perubahan ini sudah tentu membutuhkan waktu yang tidak sedikit, kita membutuhkan bukan saja ” Pemain Baru ” melainkan juga pandangan atau terobosan yang sama sekali baru, yakni pandangan yang merupakan koreksi atas masa lalu. Pandangan ini tidak hendak mengabaikan tradisi, kekayaan atau pengalaman masa lalu, justru sebaliknya yakni menjadikan pengalaman tersebut sebagai guru untuk pembaharuan yang lebih mendasar. Disinilah kita membutuhkan keberanian untuk keluar dari pandangan lama. Masalahnya kemudian adalah kemana arah dari perubahan atau pembaharuan, dan apa yang perlu di ubah ?

Dikaitkan dengan kondisi yang berkembang pada saat ini, dimana masih banyaknya Desa merasa kesulitan dalam beberapa hal diantaranya masih kurangnya pengetahuan Pemerintahan Desa dalam membuat Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Membuat Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa serta pemahaman terhadap Tupoksinya. Terlepas dari beberapa permasalan yang ada di Desa, minimnya pelatihan, seringkalinya berubah  pormat dan belum adanya pormat yang baku, menjadikan Desa pada saat ini masih seringkali kesulitan dalam menyelesaikan tanggung jawab yang di berikan oleh Pemerintah Daerah.

Dari pemaparan singkat di atas dapat diambil beberapa kesimpulan :

Pertama,   Nasib Desa selama ini masih banyak ditentukan oleh mereka yang tidak   berada di Desa dan sebagian besar mereka tidak tahu dengan kondisi riil Desa.

Kedua,    Peluang untuk melakukan perubahan secara substansif di tingkat Desa sangat tergantung dari konstelasi pada level supra Desa.

Ketiga,      Lembaga Pemerintah yang khusus menangani masalah Desa dengan segala keterbatasannya masih sangat minim memberikan pengetahuan kepada Desa tentang apa yang harus dilakukan oleh Desa. 

Keempat, Pemerintahan Desa dan lembaga yang ada di Desa juga masih belum bisa memahami tentang tupoksinya.

Kelima,     Masih sangat minim Lembaga-Lembaga Non Pemerintah yang mau terjun ke Desa untuk melakukan pemberdayaan terhadap Desa.

Penanganan masalah Desa pada saat ini merupakan persoalan yang serius dan krusial yang urgensi yang penanganannya harus dilakukan dengan segera, sebab permasalan Desa yang ada pada saat ini dapat menyebabkan efek yang kurang baik bagi masyarakat Desa dan tentunya Pemerintah Daerah sebab segala permasalahan Desa akan tetap menjadi permasalan Pemerintah Daerah, apalagi dengan berkembangnya informasi yang sangat cepat dengan penalaran yang sangat beragam dari tiap Desa sehingga pada tingkat pelaksanaan sering terjadi perbedaan yang pada akhirnya akan mengganggu kinerja Pemerintahan Desa maupun Pemerintah Daerah. 

Dari kondisi di atas kami dari LP3MD Kabupaten Sambas Provinsi kalimantan Barat, mencoba mencari jalan terbaik untuk mengadakan perubahan dengan  cara membuka wawasan berfikir masyarakat bahwa kondisi Desa akan berubah dengan peran serta dari masyarakat itu sendiri, dan sehubungan dengan hal tersebut, solusi yang kami lakukan adalah membantu masyarakat Desa dalam memfungsikan Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa sekaligus menimbulkan rasa percaya bahwa Desa mampu untuk melaksanakan tanggung jawab yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Adapun yang kami lakukan adalah dengan memberikan sosialisasi, informasi dan pelatihan yang nantinya akan bekerja sama dengan Bagian BPMPD, Keuangan, Tapem, Hukum dan Ham Pemerintah Kabupaten, ABPEDSI, APDESI, dan beberapa LSM yang peduli akan Desa. Kegiatan yang kami gelar berupa pelatihan terhadap permasalan yang dihadapi oleh Desa yang pada saat ini yaitu tentang pembuatan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta tentang Pelatihan Pembuatan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa serta pelatihan tentang Peningkatan Kinerja Kapasitas Pemerintahan Desa. Kita maksudkan LP3MD Kabupaten Sambas Provinsi kalimantan Barat akan menjadi perpanjangan tangan Pemerintah Daerah dalam upaya percepatan perubahan dalam penanganan permasalan di atas mengingat keterbatasan yang ada pada Pemerintah Daerah saat ini.

Oleh karena itu LP3MD Kabupaten Sambas Provinsi kalimantan Barat mencoba untuk menjadi pioner menangani masalah Desa dengan menggerakan potensi yang kami miliki di tambah dengan potensi yang dimiliki oleh oleh masyarakat dengan berupa ” partisipasi ” serta dukungan penuh dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sebab hanya dengan kerja sama yang baik antara Pemerintahan Desa, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat serta Lembaga Non Pemerintah maka perubahan Desa akan lebih cepat terjadi.

LP3MD Kabupaten Sambas Provinsi kalimantan Barat sebagai institusi masyarakat yang sangat konsen serta peduli akan permasalahan Desa terutama mengenai Tupoksi Pemerintahan Desa, Administrasi Surat Menyurat dan Keuangan Desa mencoba memikirkan, merencanakan dan melakukan langkah nyata untuk menangani hal tersebut dan tentunya akan bermitra dengan Pemerintah Daerah Kabupaten.

Langkah-langkah yang sudah dilakukan dan akan terus dilanjutkan oleh LP3MD Kabupaten Sambas Provinsi kalimantan Barat sebagai LSM yang peduli terhadap Desa adalah :
·    Pelatihan tentang Pembuatan Peraturan Desa
·    Pelatihan tentang Pembuatan APBDes
·    Pelatihan tentang Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban ADD
·    Pelatihan Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa

Nantinya dari kegiatan pelatihan yang dilakukan di atas kami berharap dapat memberikan hasil yang signifikan dalam perubahan dan percepatan pembaharuan Desa minimal langkah tersebut telah memberikan sedikit pemahaman tentang apa yang memang seharusnya dilakukan oleh Desa sebagia bentuk tanggung jawab akan hak yang telah diperoleh dari Pemerintah.

A.    TUJUAN

Menjadikan Desa sebagai ujung tombak pembangunan, mandiri dan otonomi dimana masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa lebih berbuat maksimal untuk percepatan perubahan Desanya.

1.    Tujuan Umum

    Tujuan Umum lebih di titik beratkan pada upaya untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Khususnya dan Pemerintahan Desa Pada Umumnya dalam mencari solusi yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa.


2.    Tujuan Khusus

Untuk mencapai tujuan umum tersebut, maka perlu di pertajam lagi dengan tujuan khusus, yakni merencanakan suatu langkah kongkrit yang terencana, terprogram, sistematis dalam menangnani permasalahan Desa. Adapun langkah tersebut sebagai berikut:

a.    meningkatkan peran serta masyarakat melalui kegiatan non teknis, memberikan pengertian, pemahaman    dan upaya penumbuhan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya penanganan permasalahan Desa ini secara bersama-sama tanpa membebankan hanya kepada Pemerintahan Desa atau lembaga tertentu saja.
b.    Melibatkan Lembaga Non Pemerintah sebagai mitra Pemerintah dalam menangani permasalahan Desa
c.    Mengupayakan kegiatan ini secara maksimal dan berkelanjutan sebagi wujud tanggung jawab bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar