Selasa, 09 Maret 2010

CONTOH KEPUTUSAN BPD

clip_image002

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG BUGIS

KECAMATAN SAMBAS

Sekretariat : Balai Desa Tanjung Bugis Kecamatan Sambas Kab. Sambas

KEPUTUSAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG BUGIS

KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

NOMOR 1 TAHUN 2008

T E N T A N G

PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA TANJUNG BUGIS TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TANJUNG BUGIS

KECAMATAN SAMBAS TAHUN 2008

MENJADI PERATURAN DESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG BUGIS ,

Menimbang

:

a.

b.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Bugis Tahun Anggaran 2008;

Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa perlu ditetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Bugis Kecamatan Sambas Tahun Anggaran 2008 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggran 2008 ;

c.

bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan persetujuan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Bugis Tahun 2008 dengan Keputusan .

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara RI Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 352), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);

2.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4155);

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

7.

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008;

8.

Peraturan Bupati Sambas Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008.

Memperhatikan

:

Hasil Rapat Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa Tanjung Bugis pada Tanggal .......................... 2008

M E M U T U S K A N :

Menetapkan

:

PERTAMA : Menyetujui Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tanjung Bugis Nomor 1

Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Bugis

Kecamatan Sambas Tahun 2008 menjadi Peraturan Desa;

KEDUA : Keputusan ini beralaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan :

1. Semua biaya yang timbul sejak ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Bugis;

2. Apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya ;

Ditetapkan di Tanjung Bugis

pada tanggal ......................... 2008

BPD Tanjung Bugis,

Ketua,

SUHERMAN

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

1. Bapak Camat Sambas di - Sambas

2. Sdr. Kepala Desa Tanjung Bugis di- Tanjung Bugis

 

 

clip_image002[4]

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR

KECAMATAN SAMBAS

Sekretariat : Desa Tanjung Mekar No. 97 A Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas

KEPUTUSAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR

KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

NOMOR 2 TAHUN 2008

T E N T A N G

PENERIMAAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA TANJUNG MEKAR KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR,

Menimbang

:

a.

bahwa sesuai ketentuan Keputusan BPD Tanjung Mekar Nomor 1 Tahun 2006 tentang Peraturan Tata Tertib BPD Tanjung Mekar, Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada BPD;

b.

bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan.

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) ;

2.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

7.

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2000 Nomor 17);

8.

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 20 Tahun 2000 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2000 Nomor 21);

9.

Keputusan Bupati Sambas Nomor 90 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 20 Tahun 2000 tentang Badan PermusyawaratanDesa (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2001 Nomor 29)

10.

Keputusan Bupati Sambas Nomor 385 Tahun 2001 tentang Pedoman Tata Tertib Badan PermusyawaratanDesa (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2001 Nomor 47).

11.

Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Mekar Nomor 1 Tahun 2006 tentang Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

Memperhatikan

:

Hasil Musyawarah Paripurna Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Mekar pada tanggal 8 Maret 2008.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan

:

KESATU : Menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Tanjung Mekar Tahun Anggaran 2007.

KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan semua

biaya yang timbul sejak ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar.

Ditetapkan di Tanjung Mekar

pada tanggal 8 Maret 2008

BPD Tanjung Mekar

Ketua,

NURDIANSYAH ZAR’ IN

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

  1. Bapak Bupati Sambas

U.p. Kabag Tapem Setda Kab. Sambas

  1. Bapak Camat Sambas di- Sambas
  2. Sdr. Kepala Desa Tanjung Mekar, di- Tanjung Mekar.

2 komentar: