Sabtu, 27 Februari 2010

KEPUTUSAN BPD Tentang APBDes

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR

KECAMATAN SAMBAS

Sekretariat : Desa Tanjung Mekar No. 97 A Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas

KEPUTUSAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR

KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

NOMOR 1 TAHUN 2009

T E N T A N G

PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TANJUNG MEKAR

KECAMATAN SAMBAS TAHUN 2009

MENJADI PERATURAN DESABADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR ,

Menimbang

:

a.

b.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar Tahun Anggaran 2009;

bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Tahun Anggaran 2009 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggran 2009;

c.

bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan persetujuan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar Tahun 2009 dengan Keputusan .

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820) ;

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

5.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

6.

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 1 );

7.

Peraturan Bupati Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2009 ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 1 );

8.

Peraturan Bupati Sambas Nomor 4 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksana Pengelolaan Alokasi Dana Desa ( ADD ) di Kabupaten Sambas ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 4 ).

Memperhatikan

:

Hasil Rapat Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa Tanjung Mekar pada Tanggal 24 April 2009.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan

:

KESATU : Menyetujui Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tanjung Mekar tentang

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas

Tahun 2009 menjadi Peraturan Desa.

KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan semua biaya

yang timbul sejak ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar.

Ditetapkan di Tanjung Mekar

pada tanggal 24 April 2009

BPD Tanjung Mekar

Ketua,

NURDIANSYAH ZAR’ IN

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

1. Bapak Camat Sambas di – Sambas

2. Sdr. Kepala Desa Tanjung Mekar di- Tanjung Mekar

PERATURAN DESA TENTANG APBDes

clip_image002

PEMERINTAH DESA TANJUNG MEKAR

KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR

KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

NOMOR 1 TAHUN 2009

T E N T A N G

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TANJUNG MEKAR

KECAMATAN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR,

Menimbang

:

a.

b.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar Tahun Anggaran 2009;

bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Tahun Anggaran 2009 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggran 2009 ;

   

c.

bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Desa.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820) ;

   

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

   

3.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

   

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

   

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

   

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;

   

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

   

8.

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 18 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2000 Nomor 18;

   

9.

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 23 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2000 Nomor 24);

   

10.

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya (Lembaran Daerah Kabupaten sambas Tahun 2000 Nomor 25);

   

11.

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 25 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2000 Nomor 26);

   

12.

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 13 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 1);

   

13.

Peraturan Bupati Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2009 ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 1 );

   

14.

Peraturan Bupati Sambas Nomor 4 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksana Pengelolaan Alokasi Dana Desa ( ADD ) di Kabupaten Sambas ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 4 ).

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR

dan

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR

M E M U T U S K A N :

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TANJUNG MEKAR KECAMATAN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2009.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1. Desa adalah Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

3. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

4. Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Mekar selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

5. Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

6. Pendapatan Asli Desa adalah pemasukan Desa yang berasal dari partisipasi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan otonomi Desa.

7. Pungutan Desa adalah suatu pembayaran dari warga masyarakat pada Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa.

8. Kekayaan Desa Tanjung Mekar adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

9. Tahun Anggaran adalah selama 12 (dua belas) bulan yakni dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan.

10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana operasional tahunan dari program pemerintahan dan pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka rupiah yang mengandung perkiraan target pendapatan dan perkiraan batas tertinggi belanja Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

11. Penerimaan Desa Tanjung Mekar adalah semua Penerimaan Kas Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dalam proses tahun anggaran tertentu.

12. Pengeluaran Desa Tanjung Mekar adalah semua Pengeluaran Kas Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dalam tahun anggaran tertentu.

13. Pendapatan Desa Tanjung Mekar adalah semua penerimaan Kas Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak Desa.

14. Belanja Desa Tanjung Mekar adalah semua Pengeluaran Kas Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi beban Desa.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Maksud Peraturan Desa ini adalah :

a. untuk mengatur dan memperkirakan semua Penerimaan dan Pengeluaran Desa dalam Tahun Anggaran 2009;

b. untuk mengatur keseimbangan antara perkiraan Penerimaan dan Pengeluaran Desa dalam Tahun Anggaran 2009.

(2) Tujuan Peraturan Desa ini adalah :

a. agar setiap penerimaan Desa dapat dioptimalkan sesuai dengan rencana yang telah disusun dalam Tahun Anggaran 2009;

b. agar setiap Pengeluaran Desa dapat membiayai pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa.

BAB III

PENERIMAAN DAN PENGELUARAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2009

Pasal 3

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar Tahun Anggaran 2009 terdiri atas :

1. Pendapatan

a. Pendapatan Asli Desa Rp 2.500.000,00

b. Bagi Hasil Pajak PBB Rp 3.173.700,00

c. Alokasi Dana Desa Rp. 87.215.038,13

d. Bantuan dari Pemerintah,Pemprov Rp. 14.196.000,00

Kalbar dan Pemerintah Kab Sambas

e. Hibah atau Sumbangan Pihak Ketiga Rp. 3.000.000,00

Jumlah Pendapatan Rp. 110.084.738,13

2. Belanja

a. Belanja Tidak Langsung Rp. 60.977.219,07

1.) Belanja Aparatur/Pegawai Rp 51.396.000,00

a) Tunjangan Jabatan Aparatur Rp.24.960.000,00

Pemerintah Desa

b) Tunjangan Jabatan BPD Rp.12.240.000,00

c) Penghasilan Tetap Rp.14.196.000,00

Aparatur Pemdes

2.) Belanja Administrasi Umum Rp. 9.581.219,07

a) BAU Desa Rp. 7.018.211,44

b). BAU BPD Rp. 2.563.007,63

b. Belanja Langsung Rp 49.107.519,06

1. Belanja Pembangunan Non Fisik Rp. 27.303.759,53

a. Mendukung Prog. Desa Siaga Rp. 3.200.000,00

b. Peningkatan Pendidikan Masyarakat Rp. 3.000.000,00

c. Mendukung Prog. Jamkesda Rp. 5.000.000,00

d. Peningkatan Pemberdayaan Rp. 13.000.000,00

Masyarakat dan SDA Pemdes

e. Keg. Kemasyarakatan Lainnya Rp. 2.603.759,53

f. Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Rp. 500.000,00

dan Kemasyarakatan

2. Belanja Pembangunan Fisik Rp. 21.803.759,53

a. Perhubungan Rp. -

b. Perekonomian Rp. -

c. Perkantoran Rp. 19.303.759,53

d. Sosial Rp. 2.000.000,00

e. Umum lainnya Rp. 500.000,00

Jumlah Belanja Rp. 110.084.738,13

Pasal 4

Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar Tahun Anggaran 2009 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

Pasal 6

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sambas.

Ditetapkan di Tanjung Mekar

pada tanggal 24 April 2009

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR

KECAMATAN SAMBAS

A L P I A N

Diundangkan di Sambas

pada tanggal 12 Mei 2009

Pjw. KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN,

SLAMET RIADI

BERITA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2009 NOMOR 13

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR

KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

NOMOR 1 TAHUN 2009

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TANJUNG MEKAR

KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2009

A. PENJELASAN UMUM

Dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, diperlukan adanya pengaturan mengenai keseimbangan antara perkiraan Pendapatan Desa dengan Belanja Desa dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan Penerimaan Desa baik yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten maupun yang berasal dari Pendapatan Asli Desa. Berdasarkan Penerimaan Desa tersebut disusun Anggaran Belanja Desa yang merupakan Pengeluaran Desa atas kegiatan Rutin dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa.

B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 : Cukup jelas.

Pasal 2 : Cukup jelas.

Pasal 3 : Cukup jelas.

Pasal 4 : Cukup jelas.

Pasal 5 : Cukup jelas.

Pasal 6 : Cukup jelas.

:

Jumat, 05 Februari 2010

LP3MD DAN GERAKAN 1000 RUPIAH PER HARI

LP3MD mencoba membuat gerakan untuk membantu anak-anak Yatem khusus yang masih sekolah, Gerakan tersebut kami sebut " Gerakan 1.000 Rupiah Per Hari " mencoba mengajak kawan-kawan yang peduli terhadap sesama, banyak hal yang dapat dipelajari ketika bertemu dengan orang-orang yang masih kurang beruntung nasibnya. kawan-kawan  menyisihkan uangnya sebesar 1.000 rupiah per hari yang nantinya setiap bulan dikumpulkan untuk dibagikan kepada anak-anak Yatem yang masih sekolah juga untuk anak-anak Yatem yang mendapat kemalangan / menderita sakit. Untuk saat ini kami sudah dapat memberikan bantuan untuk kurang lebih 80 Anak Yatem dan berharap akan lebih banyak lagi orang yang akan peduli akan gerakan kami ini.
GERAKAN INI BERNAMA " GERAKAN 1.000 RUPIAH PERHARI "
 
Bantuan Pendidikan untuk Anak Yatem

 

 
Bantuan Kesehatan untuk Anak Yatem




LP3MD PEDULI DBD

Sosialisasi DBD bersama Ibu-Ibu di Desa Sebagu Kecamatan Teluk Keramat


Sosialisasi DBD bersama Ibu-Ibu di Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas


LP3MD Peduli Pendidikan Usia Lanjut

Kamis, 04 Februari 2010

LP3MD dan Kegiatan Pelatihan

Desa adalah unit penyelenggara Pemerintahan yang paling kecil dan justru karena unitnya yang kecil inilah maka secara teoritis terbuka untuk mewujudkan gagasan demokrasi langsung. Demokrasi langsung ini sifatnya lebih partisipatif dan inklusif daripada demokrasi perwakilan. Jelasnya Pemerintahan Desa pada saat ini masih banyak mengalami kendala dalam menyelesaikan beberapa persoalan yang ada. Segi penting dalam proses reformasi sekarang ini adalah gerak desentralisasi, yakni suatu proses perubahan pola hubungan kekuasaan antara Pusat dan Daerah dan diharapkan sampai ke tingkat Desa atau akan terjadi hubungan yang harmonis antara Pusat, Daerah dan Desa.  

Perubahan ini sudah tentu membutuhkan waktu yang tidak sedikit, kita membutuhkan bukan saja ” Pemain Baru ” melainkan juga pandangan atau terobosan yang sama sekali baru, yakni pandangan yang merupakan koreksi atas masa lalu. Pandangan ini tidak hendak mengabaikan tradisi, kekayaan atau pengalaman masa lalu, justru sebaliknya yakni menjadikan pengalaman tersebut sebagai guru untuk pembaharuan yang lebih mendasar. Disinilah kita membutuhkan keberanian untuk keluar dari pandangan lama. Masalahnya kemudian adalah kemana arah dari perubahan atau pembaharuan, dan apa yang perlu di ubah ?

Dikaitkan dengan kondisi yang berkembang pada saat ini, dimana masih banyaknya Desa merasa kesulitan dalam beberapa hal diantaranya masih kurangnya pengetahuan Pemerintahan Desa dalam membuat Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Membuat Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa serta pemahaman terhadap Tupoksinya. Terlepas dari beberapa permasalan yang ada di Desa, minimnya pelatihan, seringkalinya berubah  pormat dan belum adanya pormat yang baku, menjadikan Desa pada saat ini masih seringkali kesulitan dalam menyelesaikan tanggung jawab yang di berikan oleh Pemerintah Daerah.

Dari pemaparan singkat di atas dapat diambil beberapa kesimpulan :

Pertama,   Nasib Desa selama ini masih banyak ditentukan oleh mereka yang tidak   berada di Desa dan sebagian besar mereka tidak tahu dengan kondisi riil Desa.

Kedua,    Peluang untuk melakukan perubahan secara substansif di tingkat Desa sangat tergantung dari konstelasi pada level supra Desa.

Ketiga,      Lembaga Pemerintah yang khusus menangani masalah Desa dengan segala keterbatasannya masih sangat minim memberikan pengetahuan kepada Desa tentang apa yang harus dilakukan oleh Desa. 

Keempat, Pemerintahan Desa dan lembaga yang ada di Desa juga masih belum bisa memahami tentang tupoksinya.

Kelima,     Masih sangat minim Lembaga-Lembaga Non Pemerintah yang mau terjun ke Desa untuk melakukan pemberdayaan terhadap Desa.

Penanganan masalah Desa pada saat ini merupakan persoalan yang serius dan krusial yang urgensi yang penanganannya harus dilakukan dengan segera, sebab permasalan Desa yang ada pada saat ini dapat menyebabkan efek yang kurang baik bagi masyarakat Desa dan tentunya Pemerintah Daerah sebab segala permasalahan Desa akan tetap menjadi permasalan Pemerintah Daerah, apalagi dengan berkembangnya informasi yang sangat cepat dengan penalaran yang sangat beragam dari tiap Desa sehingga pada tingkat pelaksanaan sering terjadi perbedaan yang pada akhirnya akan mengganggu kinerja Pemerintahan Desa maupun Pemerintah Daerah. 

Dari kondisi di atas kami dari LP3MD Kabupaten Sambas Provinsi kalimantan Barat, mencoba mencari jalan terbaik untuk mengadakan perubahan dengan  cara membuka wawasan berfikir masyarakat bahwa kondisi Desa akan berubah dengan peran serta dari masyarakat itu sendiri, dan sehubungan dengan hal tersebut, solusi yang kami lakukan adalah membantu masyarakat Desa dalam memfungsikan Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa sekaligus menimbulkan rasa percaya bahwa Desa mampu untuk melaksanakan tanggung jawab yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Adapun yang kami lakukan adalah dengan memberikan sosialisasi, informasi dan pelatihan yang nantinya akan bekerja sama dengan Bagian BPMPD, Keuangan, Tapem, Hukum dan Ham Pemerintah Kabupaten, ABPEDSI, APDESI, dan beberapa LSM yang peduli akan Desa. Kegiatan yang kami gelar berupa pelatihan terhadap permasalan yang dihadapi oleh Desa yang pada saat ini yaitu tentang pembuatan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta tentang Pelatihan Pembuatan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa serta pelatihan tentang Peningkatan Kinerja Kapasitas Pemerintahan Desa. Kita maksudkan LP3MD Kabupaten Sambas Provinsi kalimantan Barat akan menjadi perpanjangan tangan Pemerintah Daerah dalam upaya percepatan perubahan dalam penanganan permasalan di atas mengingat keterbatasan yang ada pada Pemerintah Daerah saat ini.

Oleh karena itu LP3MD Kabupaten Sambas Provinsi kalimantan Barat mencoba untuk menjadi pioner menangani masalah Desa dengan menggerakan potensi yang kami miliki di tambah dengan potensi yang dimiliki oleh oleh masyarakat dengan berupa ” partisipasi ” serta dukungan penuh dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sebab hanya dengan kerja sama yang baik antara Pemerintahan Desa, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat serta Lembaga Non Pemerintah maka perubahan Desa akan lebih cepat terjadi.

LP3MD Kabupaten Sambas Provinsi kalimantan Barat sebagai institusi masyarakat yang sangat konsen serta peduli akan permasalahan Desa terutama mengenai Tupoksi Pemerintahan Desa, Administrasi Surat Menyurat dan Keuangan Desa mencoba memikirkan, merencanakan dan melakukan langkah nyata untuk menangani hal tersebut dan tentunya akan bermitra dengan Pemerintah Daerah Kabupaten.

Langkah-langkah yang sudah dilakukan dan akan terus dilanjutkan oleh LP3MD Kabupaten Sambas Provinsi kalimantan Barat sebagai LSM yang peduli terhadap Desa adalah :
·    Pelatihan tentang Pembuatan Peraturan Desa
·    Pelatihan tentang Pembuatan APBDes
·    Pelatihan tentang Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban ADD
·    Pelatihan Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa

Nantinya dari kegiatan pelatihan yang dilakukan di atas kami berharap dapat memberikan hasil yang signifikan dalam perubahan dan percepatan pembaharuan Desa minimal langkah tersebut telah memberikan sedikit pemahaman tentang apa yang memang seharusnya dilakukan oleh Desa sebagia bentuk tanggung jawab akan hak yang telah diperoleh dari Pemerintah.

A.    TUJUAN

Menjadikan Desa sebagai ujung tombak pembangunan, mandiri dan otonomi dimana masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa lebih berbuat maksimal untuk percepatan perubahan Desanya.

1.    Tujuan Umum

    Tujuan Umum lebih di titik beratkan pada upaya untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Khususnya dan Pemerintahan Desa Pada Umumnya dalam mencari solusi yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa.


2.    Tujuan Khusus

Untuk mencapai tujuan umum tersebut, maka perlu di pertajam lagi dengan tujuan khusus, yakni merencanakan suatu langkah kongkrit yang terencana, terprogram, sistematis dalam menangnani permasalahan Desa. Adapun langkah tersebut sebagai berikut:

a.    meningkatkan peran serta masyarakat melalui kegiatan non teknis, memberikan pengertian, pemahaman    dan upaya penumbuhan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya penanganan permasalahan Desa ini secara bersama-sama tanpa membebankan hanya kepada Pemerintahan Desa atau lembaga tertentu saja.
b.    Melibatkan Lembaga Non Pemerintah sebagai mitra Pemerintah dalam menangani permasalahan Desa
c.    Mengupayakan kegiatan ini secara maksimal dan berkelanjutan sebagi wujud tanggung jawab bersama.

LP3MD PEDULI GEMPA

POSKO PEDULI GEMPA PADANG
                      
LP3MD Kabupaten Sambas, PKS Kabupaten Sambas, PPNSI Kabupaten Sambas, IKADI Kabupaten Sambas dan juga dibantu oleh kawan-kawan perantau dari Padang yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima menggelar atau membuka Posko Bantuan Untuk Gempa di Padang. Kegiatan di mulai pada tanggal 3 September sampai dengan tanggal 10 September ( selama satu minnggu ) akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang apabila kondisi di Padang mengharuskannya.

Kegiatan dimaksud dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian bagi masyarakat yang tertimpa bencana gempa di Sumatera ( Padang ), dana yang terkumpul akan disalurkan melalui DPW PKS yang nantinya akan menyalurkan kedaerah bencana. Selain membuka Posko ( Simpang Empat Pasar Sambas ) kami juga kami juga menitipkan kotak ke toko-toko dan mendatangi langsung para penyumbang.

Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sambas yang telah memberikan bantuan serta kepada kawan – kawan dari pedagang kaki lima yang berasal dari Padang, mudah-mudahan kegiatan dimaksud dapat sedikit membantu saudara-saudara kita yang terkena bencana di Padang.


 


 



Rabu, 03 Februari 2010

Pelatihan Pemerintahan Desa

7 KECAMATAN IKUT PELATIHAN
Peningkatan Kapasitas Kinerja Pemdes Oleh LP3MD

Kesulitan harus memulai dari mana dan bagaimana cara membuat Perdes dan mengisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ), kata-kata yang selalu terdengar dari banyak Pemerintahan Desa yang selalu kesulitan ketika harus membuat APBDes beserta Perdesnya yang merupakan salah satu syarat pencairan ADD, dimana hal ini disebabkan SDM dari Pemerintahan Desa yang minim ( khusunya Kades atau BPD yang baru ) dan bagi Desa-Desa yang kurang aktif untuk mengkonsultasikan masalah tersebut serta masih minimnya pelatihan tentang pembuatan Perdes APBDes.

Dari hal tersebut di atas LP3MD Kabupaten Sambas mencoba untuk mencari solusi membantu Pemerintahan Desa dalam pembuatan Perdes APBDes, bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas mengadakan Pelatihan Pembuatan Perdes APBDes di Kecamatan Sambas yang di ikuti oleh semua desa dari tiga Kecamatan ( Sambas, Sebawi Sajad ) dan dua perwakilan kecamatan ( Tlk. Keramat dan Subah ) selanjutnya pelatihan diberikan untuk khusus untuk BPD ( 5 Kecamatan ), kegiatan di buka oleh Plt. Kabag Tapem serta mendapat pengarahan dari Bapak Bupati Sambas, setelah itu LP3MD mengadakan kegiatan di Kecamatan Tebas di Desa Sejiram diikuti oleh delapan Desa yang diwakili oleh Kades dan Sekdes kemudian pelatihan diadakan Kecamatan Selakau yang di ikuti oleh semua Desa ( 9 Desa ) yang di ikuti oleh Kades, Sekdes dan BPD. Pada kesempatan tersebut Bapak Camat Selakau juga hadir dan memberikan pengarahan.

Dari kegiatan pelatihan tersebut LP3MD Kabupaten Sambas  berharap Desa-Desa yang sudah mengikuti pelatihan dapat merealisaikannya dalam penyusunan dan pembuatan Perdes APBDes dan LP3MD akan tetap siap membantu Desa yang masih mengalami kesulitan dalam pembuatan Perdes APBDes serta pelatihan yang sama dapat diikuti oleh kecamatan lain dengan memanfaatkan dana yang ada dialokasi di ADD.
Pengarahan oleh BUPATI Sambas

 

 








SUNATAN MASSAL LP3MD

LP3MD Peduli Sosial

WUJUD kepedulian antar sesama, Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Potensi Masyarakat Desa (LP3MD) Kabupaten Sambas, menggelar sunatan massal, dua hari lalu. Kegiatan berlangsung di SDN 1 Mentawa, Desa Tanjung, Sambas. “Khitanan yang digelar ini diharapkan ikut membantu meringankan keluarga yang tidak mampu,” ujar Nurdiansyah Zar’in, penanggung jawab kegiatan, dalam penjelasannya kepada koran ini kemarin.

Menurutnya sunatan massal yang dihelat ini disambut baik perangkat desa, pemuka masyarakat, maupun pemerintah kabupaten. Karena tanggung jawab sosial bukan semata tertumpu kepada pemerintah, melainkan dapat dilaksanakan oleh siapa saja yang memiliki kepedulian dan kemampuan. “Mudah-mudahan acara serupa dapat digelar nantinya kedepan,” tandas Nurdiansyah