Selasa, 07 Juni 2011

Perdes tentang TP PKK

PEMERINTAH DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 4 TAHUN 2011

T E N T A N G

TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( TP PKK )
DESA TANJUNG MEKAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR,

Menimbang : a.


b.

c.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 – 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu untuk mendirikan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Tanjung Mekar;
bahwa dalam rangka upaya pemberdayakan wanita Desa Tanjung Mekar, maka dibentuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( TP PKK ) Desa Tanjung Mekar;
bahwa untuk menetapkan sebagaimana dimaksud point a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( TP PKK ) Desa Tanjung Mekar.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352 ) sebagai Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 1820 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa.
Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR
dan
KEPALA DESA TANJUNG MEKAR


M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR TENTANG TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( TP PKK ) DESA TANJUNG MEKAR.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
3. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
4. Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Mekar selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
5. Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
6. Lembaga Kemasyarakatan Desa Tanjung Mekar adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat Desa Tanjung Mekar sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa Tanjung Mekar dalam pembangunan, pemberdayaan, keagamaan, kesehatan pendidikan, olah raga dan sebagainya.
7. Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ( TP PKK ) Desa Tanjung Mekar adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa Tanjung Mekar yang dibentuk oleh masyarakat Desa Tanjung Mekar sesuai dengan kebutuhan dan merupakan perpanjangantangan Pemerintah Desa dalam hal pemberdayaan, kemasyarakatan dan pembangunan khusus untuk wanita.

BAB II
KEDUDUKAN TP PKK
Pasal 2

Kedudukan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa adalah sebagai mitra Kepala Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa.

Pasal 3
1. Anggota TP PKK adalah wakil dari penduduk Desa Tanjung Mekar yang dianggap berkemampuan dan berkemauan memberdayakan masyarakat yang ditetapkan dan dipilih oleh Ketua TP PKK terpilih setelah mendapat persetujuan dari Kepala Desa.
2. Anggota TP PKK sebagaimana dimaksud ayat 1 terdiri dari tokoh atau pemuka masyarakat, ketua rukun warga, golongan profesi dan pemuka agama.

Pasal 4
Yang dapat diajukan menjadi Anggota TP PKK adalah Penduduk Desa Tanjung Mekar, dengan syarat :
1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah;
3. berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun;
4. sehat jasmani dan rohani;
5. berkelakuan baik, jujur, adil dan terbuka;
6. mengenal Desa dan dikenal oleh masyarakat Desa setempat;
7. bertempat tinggal dan terdaftar sebagai penduduk Desa Tanjung Mekar secara sah;
8. tidak melakukan aktivitas, pekerjaan diluar kota/daerah yang sulit ditemui apabila diperlukan oleh warganya;
9. bersedia mengabdikan dirinya dari lingkunga atau warganya tanpa pamrih;
10. berpendidikan paling rendah SD/sederajat;
11. ditunjuk, diangkat atau melalui pemilihan oleh masyarakat berdasarkan hasil musyawarah secara mufakat
Pasal 5
Jumlah anggota TP PKK ditetapkan dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan, dengan memperhatikan kualitas dan kapasitas orang tersebut.

Pasal 6
1. Anggota TP PKK mempunyai hak:
a. mengajukan rancangan pembangunan diwilayah Desa Tanjung Mekar;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. memperoleh tunjangan operasional sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.
2. Anggota TP PKK mempunyai kewajiban:
a. meningkatkan pelayanan masyarakat;
b. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. mengembangkan kemitraan;
d. memberdayakan masyarakat;
e. mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan kondisi masyarakat Desa Tanjung Mekar.

BAB III
TUGAAS POKOK DAN FUNGSI TP PKK
Pasal 7
Tugas Pokok TP PKK meliputi :
1. menyusun rencana kerja PKK Desa sesuai dengan hasil Rakerda PKK Kabupaten Sambas;
2. melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal yang disepakati;
3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun dan Dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
4. menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
5. melaksanakan kegiatan penyuluhan keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa;
8. membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Peggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Desa / Kepala Desa;
9. melaksanakan tertib administrasi; dan
10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun / Pembina TP PKK Desa.

Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas TP PKK mempunyai fungsi :
1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK;
2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembinbing gerakan PKK.

BAB IV
ALAT KELENGKAPAN PKK
Pasal 9
Alat kelengkapan TP PKK terdiri dari:
a. Pimpinan : Ketua, Sekretaris, Bendahara;
b. Pokja I : Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;
c. Pokja II : Pendidikan dan Ketrampilan;
d. Pokja III : Sandang dan Pangan;
e. Pokja IV : kesehatan .

BAB V
PEMILIHAN KETUA TP PKK
Pasal 10
1. Ketua TP PKK tanpa pemilihan dipimpin secara langsung oleh istri Kepala Desa.
2. Calon ketua TP PKK adalah warga Desa Tanjung Mekar yang memenuhi syarat sesuai dengan pasal 4 dan diajukan oleh Peserta Pemilih dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Desa.
3. Ketua TP PKK dipilih oleh peserta ditambah Kepala Desa dan Perangkatnya.
4. Calon Ketua TP PKK yang diajukan oleh peserta pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus menyatakan bersedia dicalonkan.
5. Ketua TP PKK demisioner bisa mencalonkan kembali menjadi calon ketua TP PKK sepanjang yang bersangkutan bersedia dan tidak menjabat ketua TP PKK 2 (dua) periode berturut-turut.

BAB VI
MASA JABATAN ANGGOTA TP PKK

Pasal 11
Masa Jabatan Anggota TP PKK adalah 6 ( enam ) Tahun dan dapat dipilih diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 12
1. Anggota TP PKK diberhentikan sementara apabila:
a. menjadi tersangkat dalam satu tindak pidana dan sedang dalam proses peradilan;
b. menjadi tersangka melakukan perbuatan asusila dan atau melanggar norma-norma kebiasaan/adat yang berkembang di Desa.
2. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Kepala Desa berdasarkan rapat TP PKK.
3. Selama anggota TP PKK dikenakan pemberhentian sementara, maka segala hak dan kewajibannya dicabut dan pekerjaan sehari-hari ditangani oleh anggota TP PKK yang lain sesuai hasil musyawarah anggota TP PKK.
4. Apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan anggota TP PKK yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan maka pemberhentian sementara dicabut.

Pasal 13
Anggota TP PKK berhenti atau diberhentikan karena :
1. meninggal dunia.
2. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis kepada ketua TP PKK dan atau mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
3. bertempat tinggal diluar Desa yang bersangkutan.
4. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
5. dinyatakan melanggara sumpah dan atau janji sebagai anggota TP PKK dengan keputusan TP PKK.
6. terkena larangan rangkap jabatan dalam pemerintahan Desa.
7. tidak aktif melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota TP PKK selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
8. sebab – sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma-norma kehidupan masyarakat Desa Tanjung Mekar.

Pasal 14
1. Ketentuan mengenai penggantian anggota TP PKK ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
2. Pimpnan TP PKK yang berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa jabatannya diganti melalui musyawarah dan mufakat oleh peserta pemilihan/anggota TP PKK.

BAB VII
LARANGAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA TP PKK
Pasal 15
1. Pimpinan dan anggota TP PKK tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan atau Perangkat Desa.
2. Pimpinan dan anggota TP PKK dilarang :
a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
b. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
c. menyalahgunakan wewenang.

BAB VIII
PERESMIAN PENGURUS / ANGGOTA TP PKK
Pasal 16
Peresmian Pengurus/Anggota TP PKK ditetapkan dengan pemberian Surat Keputusan Kepala Desa.

BAB IX
KEDUDUKAN KEUANGAN TP PKK
Pasal 17
Dana kegiatan TP PKK dapat bersumber dari :
1. Swadaya masyarakat;
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa );
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi;
4. bantuan Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
5. bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 18
1. Pimpinan dan anggota TP PKK menerima tunjangan operasional sesuai dengan kemampuan keuangan Desa;
2. Tunjangan Pimpinan dan anggota TP PKK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dalam APBDesa;

BAB X
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DESA

Pasal 19
Hubungan kerja antara Tim Penggerak Pembedayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) , Kepala Desa, BPD adalah bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20
1. Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi TP PKK Desa Tanjung Mekar.
2. Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi pemerintah desa dalam menetapkan TP PKK Desa Tanjung Mekar.
3. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

Pasal 21
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sambas.

Ditetapkan di Tanjung Mekar
pada tanggal 13 Maret 2011

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS



A L P I A N


Diundangkan di Sambas
pada tanggal

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN,



M A R J U N I
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2011 NOMOR










PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 4 TAHUN 2011

TENTANG

TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( TP PKK)
DESA TANJUNG MEKAR


A. PENJELASAN UMUM

Dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, diperlukan adanya pengaturan mengenai upaya pemberdayakan wanita Desa Tanjung Mekar, maka dibentuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( TP PKK ) Desa Tanjung Mekar Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi pemerintah desa dalam menetapkan TP PKK Desa Tanjung Mekar.


B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 : Cukup jelas.

Pasal 2 : Cukup jelas.

Pasal 3 : Cukup jelas.

Pasal 4 : Cukup jelas.

Pasal 5 : Cukup jelas.

Pasal 6 : Cukup jelas.

Pasal 7 : Cukup jelas.

Pasal 8 : Cukup jelas.

Pasal 9 : Cukup jelas.

Pasal 10 : bagi Kepala Desa yang belum / tidak mempunyai istri. ( ayat 2 – ayat 5 )

Pasal 11 : Cukup jelas.

Pasal 12 : Cukup jelas.

Pasal 13 : Cukup jelas.

Pasal 14 : Cukup jelas.

Pasal 15 : Cukup jelas.

Pasal 16 : Cukup jelas.

Pasal 17 : Cukup jelas.

Pasal 18 : Cukup jelas.

Pasal 19 : Cukup jelas.

Pasal 20 : Cukup jelas.

Pasal 21 : Cukup jelas.




BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS
Sekretariat : Desa Tanjung Mekar No. 39 Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas

KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 2 TAHUN 2010

T E N T A N G

TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( TP PKK)
DESA TANJUNG MEKAR

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR ,

Menimbang : a.


b.

c.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 – 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu untuk mendirikan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Tanjung Mekar;
bahwa dalam rangka upaya pemberdayakan wanita Desa Tanjung Mekar, maka dibentuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( TP PKK ) Desa Tanjung Mekar;
bahwa untuk menetapkan sebagaimana dimaksud point a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( TP PKK ) Desa Tanjung Mekar.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352 ) sebagai Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 1820 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pebendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor 4 );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 2 );


Memperhatikan : Hasil Rapat Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa Tanjung Mekar pada Tanggal 13 Desember 2010.


M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

KESATU : Menyetujui Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tanjung Mekar tentang
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( TP PKK ) Desa
Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Tahun 2010 menjadi Peraturan Desa.

KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan semua biaya
yang timbul sejak ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar.



Ditetapkan di Tanjung Mekar
pada Tanggal 13 Desember 2010

BPD Tanjung Mekar
Ketua,



NURDIANSYAH ZAR’ IN


Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

1. Bapak Camat Sambas di – Sambas
2. Sdr. Kepala Desa Tanjung Mekar di- Tanjung Mekar

Perdes tentang LPM

PEMERINTAH DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 3 TAHUN 2011

T E N T A N G

PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( LPM )
DESA TANJUNG MEKAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR,

Menimbang : a.


b.

c.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 – 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu untuk mendirikan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Tanjung Mekar;
bahwa dalam rangka upaya pemberdayakan masyarakat dalam hal pembangunan dan kemasyarakatan Desa Tanjung Mekar, maka dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Tanjung Mekar;
bahwa untuk menetapkan sebagaimana dimaksud point a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Tanjung Mekar.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352 ) sebagai Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 1820 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa.

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR
dan
KEPALA DESA TANJUNG MEKAR


M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( LPM ) DESA TANJUNG MEKAR.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
3. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
4. Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Mekar selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
5. Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
6. Lembaga Kemasyarakatan Desa Tanjung Mekar adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat Desa Tanjung Mekar sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa Tanjung Mekar dalam pembangunan, pemberdayaan, keagamaan, kesehatan pendidikan, olah raga dan sebagainya.
7. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD ) Desa Tanjung Mekar adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa Tanjung Mekar yang dibentuk oleh masyarakat Desa Tanjung Mekar sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal pemberdayaan, kemasyarakatan dan pembangunan.

BAB II
PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 2

1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa dibentuk oleh dan dari masyarakat Desa Tanjung Mekar dalam musyawarah Desa yang diadakan khusus untuk itu;
2. Pembentukan, penataan, perubahan dan penyempurnaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dalam rapat yang dilakukan secara demokratis sekurang-kurangnya mencerminkan keanekaragaman agama, etnis, jenis kelamin, pekerjaan, dan profesi serta usia meupun pendidikan yang mewakili dari setiap Dusun;
3. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Tanjung Mekar pembentukan ditetapkan dengan Peraturan Desa;
Pasal 3
1. Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah wakil dari penduduk Desa Tanjung Mekar yang dianggap berkemampuan dan berkemauan memberdayakan masyarakat yang ditetapkan dan dipilih oleh masyarkat setelah mendapat persetujuan dari Kepala Desa.
2. Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud ayat 1 terdiri dari tokoh atau pemuka masyarakat, ketua rukun warga, golongan profesi dan pemuka agama.

Pasal 4
Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanjung Mekar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. tidak pernah terlibat langsung dan tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan UUD 1945;
d. warganegara Republik Indonesia pria dan atau wanita yang telah berusia sekurang-kurangnya 25 ( dua puluh lima ) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani serta nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya;
f. berkelakuan baik, jujur, adil dan memiliki kemauan, kemampuan serta kesempatan untuk menjalankan tugas-tugas organisasi;
g. tidak pernah dihukum penjara dan atau tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
h. mengenal Desa Tanjung Mekar dan dikenal oleh masyarakat Desa Tanjung Mekar.

Pasal 5
Jumlah anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ditetapkan dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan, dengan memperhatikan kualitas dan kapasitas orang tersebut.

Pasal 6

1. Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai hak:
a. mengajukan rancangan pembangunan diwilayah Desa Tanjung Mekar;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. memperoleh tunjangan operasional sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.
2. Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai kewajiban:
a. meningkatkan pelayanan masyarakat;
b. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. mengembangkan kemitraan;
d. memberdayakan masyarakat;
e. mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan kondisi masyarakat Desa Tanjung Mekar.

BAB III
SIFAT, FUNGSI DAN TUGAS POKOK
Pasal 7
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa bersifat :
a. Indefendent dan nirlaba ( tidak komersil );
b. kekeluargaan dan gotong-royong;
c. tidak mencampuri urusan politik dan atau tidak bernaung serta tidak beraviliasi terhadap salah satu partai politik dan organisasi masa.

Pasal 8
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa memiliki fungsi :
a. sebagai mitra Pemerintah Desa dalam merencanakan, merumuskan, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan di Desa;
b. sebagai wahana, sarana dan wadah partisipasi masyarakart Desa dalam rangka memberikan kontribusi pemikiran objektif kepada Pemerintah Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. sebagai motor penggerak swadaya gotong-royong masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Pasal 9
Tugas pokok Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah :
a. mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia bersadasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. menjaga, memelihara, memupuk dan mengembangkan serta mengayomi adat-istiadat, kultur budaya dan norma agama yang hidup ditengah-tengah masyarakat;
c. menjaga, memelihara , memupuk serta menumbuh kembangkan persatuan dan kesatuan maupun solidaritas sosial dikalangan masyarakat Desa dengan tetap menjunjung tinggi hak azasi manusia dan masyarakat;
d. turut merumuskan dan menyusun program/rencana pembangunan serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada setiap tahun anggaran bersama-sama Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
e. menggali, memanfaatkan dan mendayagunakan potensi sumberdaya Desa baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia, sumberdaya buatan untuk digunakan bagi kepentingan Desa dan masyarakat.

BAB IV
ALAT KELENGKAPAN LPM
Pasal 10
1. Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanjung Mekar terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, pemuka adat, pemuka agama, Pendidik, usahawan, wiraswasta dan profesi, tokjoh wanita dan pemuda serta kaum intelektual yang bermukim di Desa Tanjung Mekar;
2. Keberadaan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengatasnamakan partai politik atau organisasi massa, maupun lembaga swadaya masyarakat tertentu;
3. Susunan organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanjung Mekar terdiri dari :
a. seorang ketua;
b. dua orang wakil ketua;
c. seorang sekretaris;
d. seorang wakil sekretaris;
e. seorang bendahara;
f. seorang wakil bendahara;
g. seksi-seksi terdiri dari :
• Seksi Keagamaan
• Seksi Kamtibmas
• Seksi Pendidikan dan Imtek
• Seksi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( UKM )
• Seksi pemberdayaan petani
• Seksi pembangunan
• Seksi pemuda olahraga dan seni
• seksi kemasyarakatan dan kebudayaan
• seksi kesehatan dan KB
• seksi pemberdayaan wanita
h. Setiap seksi terdiri dari 2 (dua) orang pengurus seksi

Pasal 11
Sesuai kedudukan dan fungsi didalam Pemerintahan Desa, Kepala Desa/BPD/Perangkat Desa tidak duduk didalam kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanjung Mekar.


BAB V
PEMILIHAN KETUA LPM
Pasal 12
1. Calon ketua LPM adalah warga Desa Tanjung Mekar yang memenuhi syarat sesuai dengan pasal 4 dan diajukan oleh Peserta Pemilih dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Desa.
2. Ketua LPM dipilih oleh peserta ditambah Kepala Desa dan Perangkatnya.
3. Calon Ketua LPM yang diajukan oleh peserta pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus menyatakan bersedia dicalonkan.
4. Ketua LPM demisioner bisa mencalonkan kembali menjadi calon ketua LPM sepanjang yang bersangkutan bersedia dan tidak menjabat ketua LPM 2 (dua) periode berturut-turut.

BAB VI
MASA JABATAN ANGGOTA LPM
Pasal 13
Masa Jabatan Anggota LPM adalah 6 ( enam ) Tahun dan dapat dipilih diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 14
1. Anggota LPM diberhentikan sementara apabila:
a. menjadi tersangkat dalam satu tindak pidana dan sedang dalam proses peradilan;
b. menjadi tersangka melakukan perbuatan asusila dan atau melanggar norma-norma kebiasaan/adat yang berkembang di Desa.
2. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa berdasarkan rapat LPM.
3. Selama anggota LPM dikenakan pemberhentian sementara, maka segala hak dan kewajibannya dicabut dan pekerjaan sehari-hari ditangani oleh anggota LPM yang lain sesuai hasil musyawarah anggota LPM.
4. Apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan anggota LPM yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan maka pemberhentian sementara dicabut.

Pasal 15
Anggota LPM berhenti atau diberhentikan karena :
1. meninggal dunia.
2. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis kepada ketua LPM dan atau mencalonkan diri sebagai kepala Desa.
3. bertempat tinggal diluar Desa yang bersangkutan.
4. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
5. dinyatakan melanggar sumpah dan atau janji sebagai anggota LPM dengan keputusan LPM.
6. terkena larangan rangkap jabatan dalam Pemerintahan Desa.
7. tidak aktif melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota LPM selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
8. sebab – sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma-norma kehidupan masyarakat Desa Tanjung Mekar.

Pasal 16
1. Ketentuan mengenai penggantian anggota LPM ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
2. Pimpinan LPM yang berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa jabatannya diganti melalui musyawarah dan mufakat oleh peserta pemilihan/anggota LPM.

BAB VII
LARANGAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA LPM
Pasal 15

1. Pimpinan dan anggota LPM tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan atau Perangkat Desa.
2. Pimpinan dan anggota LPM dilarang :
a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
b. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
c. menyalahgunakan wewenang.

BAB VIII
PERESMIAN PENGURUS / ANGGOTA LPM
Pasal 16
Peresmian Pengurus/Anggota LPM ditetapkan dengan pemberian Surat Keputusan Kepala Desa.

BAB IX
KEDUDUKAN KEUANGAN LPM
Pasal 17
Dana kegiatan LPM dapat bersumber dari :
1. Swadaya masyarakat;
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa );
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi;
4. Bantuan Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
5. Bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.


Pasal 18
1. Pimpinan dan anggota LPM menerima tunjangan operasional sesuai dengan kemampuan keuangan Desa;
2. Tunjangan Pimpinan dan anggota LPM sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dalam APBDesa;
BAB X
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DESA
Pasal 19
1. Secara vertikal Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanjung Mekar berada dibawah pembinaan Asosiasi LPM secara berjenjang mulai dari forum komunikasi LPM Kecamatan, DPD Asosisasi LPM Kabupaten Sambas, DPD Asosisasi LPM Provinsi Kalimantan Barat, dan DPP Asosisasi LPM.
2. Secara lintas sektoral Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa sebagai fasilitator dengan memberikan pembinaan secara teknis.

Pasal 20
1. Hubungan antar lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa Tanjung Mekar dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanjung Mekar bersifat koordinatif, konsultatif dan saling isi mengisi/melengkapi dengan tetap menghormati hak serta menghargai antara satu lembaga dengan lembaga pemberdayaan masyarakat lainnya.
2. Segala kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanjung Mekar dilaksanakan secara terkoordinasi dan bekerjasama.
3. Hubungan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanjung Mekar antar Lembaga Desa lain bersifat kerjasama atau saling membantu setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintahan Desa.


BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
1. Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi LPM Desa Tanjung Mekar.
2. Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menetapkan LPM Desa Tanjung Mekar.
3. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa

Pasal 21
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sambas.

Ditetapkan di Tanjung Mekar
pada tanggal 13 Februari 2011

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS



A L P I A N


Diundangkan di Sambas
pada tanggal

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN,



M A R J U N I
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2011 NOMOR
















PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 3 TAHUN 2011

TENTANG

PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( LPM )
DESA TANJUNG MEKAR

A. PENJELASAN UMUM

Dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, diperlukan adanya pengaturan mengenai upaya pemberdayakan wanita Desa Tanjung Mekar, maka dibentuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( LPM ) Desa Tanjung Mekar Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi pemerintah desa dalam menetapkan LPM Desa Tanjung Mekar.


B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 : Cukup jelas.

Pasal 2 : Cukup jelas.

Pasal 3 : Cukup jelas.

Pasal 4 : Cukup jelas.

Pasal 5 : Cukup jelas.

Pasal 6 : Cukup jelas.

Pasal 7 : Cukup jelas.

Pasal 8 : Cukup jelas.

Pasal 9 : Cukup jelas.

Pasal 10 : Cukup jelas.

Pasal 11 : Cukup jelas.

Pasal 12 : Cukup jelas.

Pasal 13 : Cukup jelas.

Pasal 14 : Cukup jelas.

Pasal 15 : Cukup jelas.

Pasal 16 : Cukup jelas.

Pasal 17 : Cukup jelas.

Pasal 18 : Cukup jelas.

Pasal 19 : Cukup jelas.

Pasal 20 : Cukup jelas.

Pasal 21 : Cukup jelas.




BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS
Sekretariat : Desa Tanjung Mekar No. 39 Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas

KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 2 TAHUN 2010

T E N T A N G

TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( LPM)
DESA TANJUNG MEKAR

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR ,

Menimbang : a.


b.

c.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 – 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu untuk mendirikan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Tanjung Mekar;
bahwa dalam rangka upaya pemberdayakan wanita Desa Tanjung Mekar, maka dibentuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( LPM ) Desa Tanjung Mekar;
bahwa untuk menetapkan sebagaimana dimaksud point a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( LPM ) Desa Tanjung Mekar.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352 ) sebagai Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 1820 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pebendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor 4 );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 2 );


Memperhatikan : Hasil Rapat Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa Tanjung Mekar pada Tanggal 13 Desember 2010.


M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

KESATU : Menyetujui Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tanjung Mekar tentang
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( LPM ) Desa
Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Tahun 2010 menjadi Peraturan Desa.

KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan semua biaya
yang timbul sejak ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar.



Ditetapkan di Tanjung Mekar
pada Tanggal 13 Desember 2010

BPD Tanjung Mekar
Ketua,



NURDIANSYAH ZAR’ IN


Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

1. Bapak Camat Sambas di – Sambas
2. Sdr. Kepala Desa Tanjung Mekar di- Tanjung Mekar

Perdes tentang Pilkades

PEMERINTAH DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 5 TAHUN 2011
T E N T A N G

PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA TANJUNG MEKAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR,

Menimbang : a.




b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 - 54 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Perda Kabupaten Sambas Nomor 1 Pasal 88 – 131 Tahun 2009 maka dipandang perlu mengatur tentang pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa di Desa Tanjung Mekar;
bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Tanjung Mekar.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352 ) sebagai Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 1820 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor 4 );
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 2 );

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR
dan
KEPALA DESA TANJUNG MEKAR


M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR TENTANG PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA TANJUNG MEKAR.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Tanjung Mekar.
2. Kepala Desa adalah Kepala Desa Tanjung Mekar.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Perangkat Desa adalah aparatur Desa yang bertugas membatu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
5. Badan Permusyawaratan Desa. adalah Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Mekar.
6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa;
8. Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa;
9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa. dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia;
10. Kewenangan Desa adalah hak dan kekuasaan Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan rumah tangganya sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Desa;
11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
12. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan Desa merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.Bupati adalah Bupati Kabupaten Sambas.
13. Panitia Pemilihan adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa.
14. Bakal Calon adalah Warga masyarakat Desa Tanjung Mekar yang mendaftarkan diri kepala panitia pemilihan kepala Desa untuk diseleksi menjadi Calon Kepala Desa.
15. Calon adalah Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan ditetapkan oleh panitia pemilihan kepala Desa.
16. Calon yang berhak dipilih adalah calon kepala Desa yang telah mendapat persetujuan BPD.
17. Calon terpilih adalah Calon kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan calon kepala Desa.
18. Penjabat kepala Desa adalah perangkat Desa Tanjung Mekar ataupun pegawai negeri sipil yang berada dalam lingkungan Pemkab Asahan dengan memberikan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan yang diusulkan oleh BPD melalui Camat berdasarkan aspirasi masyarakat yang berkembang.
19. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berhak untuk mengangkat dan memberhentikan kepala Desa dan penjabat kepala Desa.
20. Pemilih adalah penduduk Desa Tanjung Mekar yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya.
21. Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan hak pilihnya.
22. Penjaringan adalah tahapan kegiatan yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan bakal calon.
23. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilihan baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun kepemimpinan para bakal calon.
24. Kampanye adalah upaya yang dilakukan calon kepala Desa yang berhak dipilih untuk menarik simpati para pemilih berupa penyampaian program yag\ng akan dilakukan apabila yang bersangkutan terpilih menjadi kepala Desa.
25. Tokoh masyarakat adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka – pemuka masyarakat lainnya.

BAB II
TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN HAK KEPALA DESA
Pasal 2
1. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan Desa, pembangunan Desa dan kemasyarakatan;
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa mempunyai wewenang :
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. mengajukan rancangan peraturan Desa;
c. menetapkan peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d. menyusun dan mengajukan rencana peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. membina kehidupan masyarakat Desa;
f. membina perekonomian Desa;
g. mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;
h. mewakili Desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilkan sesuai peraturan perundang-undangan; dan
i. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3
1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada pasal 2, kepala Desa mempunyai kewajiban :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memilihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakanprinsip tata pemerintahan yang bersih dan bebas dan korupsi, kolusi dan nepotisme;
f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Desa;
g. mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
i. melaksananakan dan memper tanggung jawabakan pengelolaan keuangan Desa;
j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. meningkatkan peningkatan masyarakat di Desa;
m. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat-istiadat;
n. memgberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa; dan
o. menigkatkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
2. Selain kewajiban sebagaimana dimaskud pada ayat (1) kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada bupati, memberikan laporan keterangan perntanggung jawaban kepada BPD, serta mengkonfirmasikan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada masyarakat.
3. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Camat satu kali dalam satu tahun.
4. Laporan keteranganpertanggung jawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan satu kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
5. Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa selebaran yang dilekatkan pada papan pengumuman Desa atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat Desa, radio komunikasi atau media lainnya.
6. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Bupati sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
7. Laporan akhir masa jabatan kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan kepada BPD paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Pasal 4
Kepala Desa mempunyai hak :
a. memperoleh penghasilan tetap setiap bulan dan atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa;
b. penghasilan tetap atau tunjangan lainnya yang diterima kepala Desa sebagai mana dimaksud pada huruf a, ditetapkan setiap tahun dalam APBDes;
c. penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit sama dengan upah menimum regional kabupaten dan atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 5
Kepala Desa dilarang :
a. jadi pengurus partai politik;
b. merangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
c. merangkap jabatan sebagai anggota DPRD;
d. terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah;
e. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga dan golongan masyarakat lain;
f. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
g. menyalahgunakan wewenang; dan
h. melanggar sumpah/janji jabatan.

BAB III
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
Bagian Kesatu
Persiapan Pemilihan
Pasal 6
1. BPD memberitahukan kepada kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala Desa secara tertulis paling lambar 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
2. BPD Memproses pemilihan kepala Desa paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala Desa.
3. Memproses pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah membentuk panitia pemilihan yang bertugas untuk menetapkan calon kepala Desa yang berhak dipilih, menetapkan calon kepala Desa terpilih dan mengusulkan calon kepala Desa terpilih kepada Bupati untuk disahkan menjadi kepala Desa terpilih.


Bagian Kedua
Pembentukan Panitia Pemilihan
Pasal 7
1. Untuk pemilihan kepala Desa, BPD membentuk panitia pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat dan golongan profesi.
2. Anggota BPD dilarang untuk menjadi Panitia pemilihan kepala Desa;
3. Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPD;
4. Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) susunannya terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota;
c. anggota.
5. Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (3) mempunyai tugas :
a. melakukan penjaringan dan selanjutnya penyaringan bakal calon;
b. laporkan hasil kegiatan penjaringan dan penyaringan kepada pimpinan BPD;
c. menerima pendaftaran bakal calon;
d. menerima dan melakukan penelitian adminsitrasi persyaratan bakal calon untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih;
e. menyelenggarakan penyampaian Visi dan Misi kepala Desa;
f. mengumumkan nama-nama calon yang berhak dipilih;
g. mengajukan rencana biaya pemilihan menurut kepatutan dan kewajaran kepada pemerintahan Desa;
h. melaksanakan pendaftaran pemilih untuk selanjutnya ditetapkan oleh panitia pemilihan dan disahkan oleh pimpinan BPD;
i. melakukan undian tanda gambar bagi calon yang berhak dipilih;
j. menetapkan tanda gambar untuk pemungutan suara;
k. menetapkan tata tertib kampanye;
l. mengusulkan pencabutan status calon yang berhak dipilih berkenaan dengan pelanggaran tata terbit kampanye kepada pimpinan BPD;
m. mengambil keputusan apabila timbul permasalahan;
n. melaksanakan pemilihan calon yang berhak dipilih;
o. membuat berita acara pemilihan dan menetapkan calon terpilih;
p. menetapkan pembatalan pemilihan berkenaan dengan pelanggaran tata tertib pemilihan kepada BPD;
q. melaporkan hasilnya kepada BPD dengan tembusan kepada Bupati dan Camat.
6. Panitia pemilihan dalam melaksanakan tugasnya wajib bersikap netral.


BAB IV
PENETAPAN PEMILIH
Bagian Kesatu
Persyaratan Pemilih
Pasal 8
Yang dapat memilih kepada Desa Tanjung Mekar adalah penduduk Desa Tanjung Mekar, warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan :
a. terdaftar sebagai penduduk Desa Tanjung Mekar secara sah dan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus;
b. sudah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun atau telah pernah menikah;
c. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah;
e. tidak terganggu jiwa dan ingatannya.


Bagian Kedua
Tata Cara Pendaftaran Pemilih
Pasal 9
1. Pendaftaran pemilih dilakukan panitia pemilihan dilaksanakan dari rumah kerumah serta melibatkan kepala dusun guna menghindari pemilih dibawah umum, pemilih diluar Desa dan tidak terdaftarnya pemilih 2 (dua) kali.
2. Apabila sudah terdapat bakal calon kepala Desa, maka pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melibatkan calon kepala Desa dalam pelaksanaan pendaftaran pemilih.
3. Jika pada saat pendaftaran pemilih dilaksanakan, ditemukan dari satu bukti yang sah mengenai usia pemilih, maka yang dijadikan dasar penentuan usia pemilih adalah bukti yang sah menurut waktu yang ditetapkan paling lama.
4. Daftar pemilih yang sudah ditetapkan oleh pimpinan BPD diumumkan dipapan pengumuman yang terbuka dan media lainnya sehingga masyarakat mengetahui.
5. Dengan alasan apapun hak memilih tidak dibenarkan diwakilkan kepada siapapun.
6. Untuk menghindari terjadinya pemilih yang mewakilkan dan atau yang meragukan maka kepada setiap pemilih diwajibkan memperlihatkan KTP dan atau tanda bukti indentitas diri lainnya yang dianggap sah serta surat panggilan untuk pemungutan suara.


BAB V
PENDAFTARAN DAN PENETAPAN CALON
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon
Pasal 10
Yang dapat menjadi calon kepala Desa Tanjung Mekar adalah penduduk Desa Tanjung Mekar warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah;
c. berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, mampu dan berwibawa;
d. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat dari pengadilan;
f. terdaftar sebagai penduduk Desa Tanjung Mekar secara sah dan bertempat tinggal di Desa Tanjung Mekar sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan terakhir pada saat pendaftaran bakal calon dengan tidak terputus-putus.
g. pendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat pertama atau sederajat.
h. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun pada saat pendaftaran.
i. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
j. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa Tanjung Mekar.
k. bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa.
l. belum pernah menjabat sebagai kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan.
m. bagi calon kepala Desa yang berasal dari PNS, TNI/POLRI dan Pegawai BUMN/BUMD harus mendapat izin tertulis dari Instansi Induknya.


Bagian Kedua
Tata Cara Pendaftaran Pencalonan Kepala Desa
Pasal 11
Tata cara pendaftaran pendalonan kepala Desa adalah sebagai berikut :
a. mengajukan surat permohonan pendaftaran pencalonan kepala Desa kepada panitia pemilihan yang dibuat dengan tulisan tangan dan dibubuhi meterai yang cukup (rangkap 4)
b. memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. panitia pemilihan menetapkan tempat dan waktu pelaksanaan pendaftaran bakal calon kepala Desa 7 (tujuh) hari sebelum pelakanaan pendaftaran diumumkan kepada masyarakat.
d. waktu pelaksanaan pendaftaran bakal calon kepada Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja apabila sampai batas waktu penutupan pendaftaran bakal calon kepala Desa ternyata baru terdaftar 1 (satu) orang bakal calon maka waktu dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari kerja.

Bagian Ketiga
Bakal Calon Tunggal
Pasal 12
1. Apabila setelah diadakan perpanjangan ternyata yang mendaftar sebagai bakal calon kepala Desa masih 1 (satu) orang maka pemilihan kepada Desa dapat dilaksanakan dengan calon tunggal.
2. Calon tunggal dapat dimungkinkan setelah panitia pemilihan membuka pendaftaran perpanjangan 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari kerja.

Bagian Keempat
Penelitian Bakal Calon Kepala Desa
Pasal 13
1. Setelah berkahirnya waktu pendaftaran bakal calon, panitia pemilihan melakukan penelitian adminsitrasi.
2. Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disampaikan kepada BPD.
Bagian Kelima
Penelitian Bakal Calon Kepala Desa
Pasal 14
1. Bakal calon yang diseleksi oleh panitia pemilihan ditetapkan menjadi calon kepala Desa dan selanjutnya diserahkan oleh BPD.
2. Setiap calon mendapatkan tanda gambar dengan cara diundi paling lambat 2 (dua) hari sebelum masa kampanye dilengkapi dengan berita acara.
3. Tanda gambar untuk calon kepala Desa menggunakan fhoto calon yang bersangkutan.
4. Tanda gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai identitas calon dalam melaksanakan pengenalan kepada masyarakat dan pada saat pelaksanaan pemilihan kepala Desa.


Bagian Keenam
Pengumuman dan Pengenalan Calon Kepala Desa
Pasal 15
:
Pengumuman dan pengenalan Calon kepala Desa dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
a. nama calon berikut tanda gambar calon diumumkan kepada masyarakat oleh panitia pemilihan;
b. calon diberikan waktu oleh panitia pemilihan untuk melakukan pengenalan kepada masyarakat dengan cara :
1. pengenalan pribadi;
2. pengenalan tanda gambar;
3. penyampaian Visi dan Misi jika terpilih menjadi kepala Desa ;
c. tata cara pengenalan kepada masyarakat secara tekhnis pelaksanaannya diatur oleh panitia pemilihan;
d. dalam pelaksanaan pengenalan para calon dilarang :
1. saling mencela sesama calon;
2. mengerahkan kekuatan masyarakat untuk perbuatan yang melanggar hukum;
3. melanggar segala ketentuan yang telah disepakati dan ditetapkan oleh panitia pemilihan ;
e. apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh calon dan para pendukungnya dalam pelaksanaan pengenalan kepada masyarakat, dan telah dibuktikan secara sah, maka panitia pemilihan dapat mengusulkan kepada BPD untuk menggugurkan calon kepala Desa;


BAB VI
KAMPANYE
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Kampanye
Pasal 16

1. Kampanye merupakan kesempatan bagi calon yang berhak dipilih untuk menyampaikan program kerja yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan berhasil terpilih menjadi kepala Desa dipasilitasi oleh panitia pemilihan minimal dilaksanakan disetiap dusun yang diikuti oleh setiap calon kepala Desa.
2. Panitia pemilihan menetapkan aturan pelaksanaan kampanye agar berjalan lancar, tertib, aman dan demokratis.
3. Pelaksanaan kampanye para calon yang berhak dipilih hendaknya diarahkan pada hal-hal yang bersifat dan menunjang kalancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pelaksanaan pembangunan.
4. Pelaksanaan kampanye diatur secara bergiliran untuk setiap calon dengan ketentuan berurutan berdasarkan abjad nama calon dan selesai paling lambar 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara.
5. Pemasangan tanda gambar calon yang berhak dipilih hanya dibenarkan dipasang dilingkungan rumah calon kepala Desa dan pada tempat-tempat yang strategis diwilayah Desa serta dilakukan pada siang hari dengan difasilitasi oleh panitia pemilihan.

Pasal 17

1. Kepala Desa yang menjadi calon pada saat penetapan calon harus menjalankan cuti.
2. Izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayt (1) ditetapkan oleh Camat atas nama Bupati.
3. Tata cara pengajuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Peraturan Bupati Sambas.
4. Dalam hal kepala Desa menjalani cuti, pelaksanaan tugas kepala Desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa.
5. Dalam hal Sekretaris Desa berhalangan maka pelaksanaan tugas diusulkan oleh Camat kepada Bupati.


Bagian Kedua
Larangan Kampanye
Pasal 18
Kampanye para calon yang berhak dipilih tidak diperkenankan dalam bentuk pembagian barang, uang dan fasilitas lainnya serta tidak dibenarkan mengadakan pawai sehingga mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Bagian Ketiga
Sanksi Kampanye
Pasal 19
1. Panitia pemilihan memberikan tindakan terhadap calon yang berhak dipilih yang melakukan pelanggaran ketentuan serta tata cara tertib kampanye, berupa peringatan tertulis.
2. Apabila dalam melaksanakan kampanye calon kepala Desa melakukan tindak pidana dengan ancaram hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara, maka panitia pemilihan dapat mengusulkan kepada BPD untuk menggugurkan calon kepala Desa yang bersangkutan.

BAB VII
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 20
Rapat pemungutan suara dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan ketentuan :
a. lokasi TPS harus sudah selesai paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara (H – 1);
b. lokasi TPS tidak boleh dihalaman kantor/ dinas instansi pemerintah dan kantor Desa;
c. lokasi TPS harus berada diwilayah Desa Tanjung Mekar;
d. lokasi harus sudah bersih dari tanda gambar masing-masing calon dengan radius minimal 200 (dua ratus) meter;

Pasal 21
1. Rapat pemungutan suara dilaksanakan oleh panitia pemilihan dimulai pukul 08.00 Wib s.d 14.00 Wib dan dilanjutkan dengan rapat perhitungan suara hingga selesai.
2. Rapat pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh tim monitoring dari Kabupaten, unsur kecamatan, pimpinan dan anggota BPD Desa Tanjung Mekar dan calon yang berhak dipilih;
3. Apabila calon yang berhak dipilih sakit mendadak yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter tidak bisa menghadiri pelaksanaan rapat pemilihan, maka yang bersangkutan dapat mewakilkan kepada orang lain dengan dilangkapi surat kuasa bermeterai secukupnya atau dapat digantikan dengan Photo Calon;
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara disesuaikan dengan Peraturan Bupati Sambas;
Pasal 22
1. Pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan Rahasia jujur dan adil.
2. Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos tanda gambar calon yang berhak dipilih dalam bilik suara yang disediakan panitia pemilihan.
3. Seorang pemilih hanya memberikan suaranya kepada satu orang calon yang berhak dipilih.
4. Seorang pemilih yang berhalangan hadir karena sesuatu alasan tidak dapat diwakilkan dengan cara apapun.

Pasal 23
Bentuk dan model surat suara disesuaikan dengan Peraturan Bupati Sambas.

Pasal 24
1. Sebelum melaksanakan pemungutan suara panitia pemilihan membuka kotak suara dan memperlihatkannya kepada para pemilih bahwa kotak suara dalam keadaan kosong, serta
2. Menutupnya kembali, mengunci dan mensegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi oleh cap atau stempel panitia pemilihan.
3. Selama melaksanakan pemungutan suara berlangsung, anak kunci kotak suara dipegang oleh panitia pemilihan.

Pasal 25
1. Pemilih yang hadir diberikan selembar surat suara oleh panitia pemilihan melalui pemanggilan berdasarkan urutan pendaftaran.
2. Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa atau meneliti dan apabila surat suara dimaksud dalam keadaan cacat atau rusak, pemilih dapat meminta surat suara baru setelah menyerahkan kembali surat suara yang cacat atau rusak.

Pasal 26
1. Pencoblosan surat suara dilaksanakan dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh panitia pemilihan.
2. Pemilih yang telah dari bilik suara adalah pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.
3. Pemilih yang keliru mencoblos surat suara, dapat meminta surat suara baru setelah menyerahkan surat suara yang keliru dicoblos kepada panitia pemilihan.
4. Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara yang telah disediakan dalam keadaan terlipat.

Pasal 27
Pada saat pengumpulan suara dilaksanakan, panitia pemilihan wajib menjaga pelaksanaan pemilihan agar berjalan dengan lancar, tertib, aman dan demokratis.


Pasal 28
1. Pemungutan suara diselenggarakan paling lambar 30 (tiga puluh) hari sebelum masa jabatan kepala Desa berakhir.
2. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan pemberian suara melalui surat suara yang berisi tanda gambar.
3. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari yang ditentukan oleh panitia pemilihan.
4. Pada saat pemungutan suara dilaksanakan para calon yang berhak dipilih harus berada ditempat yang telah ditentukan untuk mengikuti jalannya pelaksanaan rapat pemilihan kepala Desa.
5. Pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 08.00 Wib s.d 14.00 Wib.
6. Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos salah satu tanda gambar surat suara.

Pasal 29
1. Setelah pelaksanaan pemungutan suara dinyatakan selesai, panitia pemilihan meminta kepada masing-masing calon yang berhak dipilih agar menugaskan satu orang saksi dalam penghitungan suara.
2. Dalam hal tidak seorangpun yang mau menjadi saksi, perhitungan suara tetap berjalan terus dan pemilihan dinyatakan sah.

Pasal 30
1. Panitia pemilihan memeriksa keutuhan kotak suara serta membuka kotak suara dan menghitung surat suara setelah saksi-saksi hadir.
2. Setiap lembar surat suara diteliti satu persatu untuk mengetahui suara yang diberikan kepada calon yang berhak dipilih dan kemudian panitia pemilihan menyebutkan gambar yang dicoblos tersebut serta mencatatnya dipapan tulis yang ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat dilihat dengan jelas oleh semua saksi yang hadir.

Pasal 31
1. Surat suara yang dinyatakan tidak sah apabila:
a. tidak menggunakan surat suara yang telah ditentukan;
b. tidak ditanda tangani oleh ketua panitia pemilihan atau yang mewakili;
c. terdapat tanda-tanda lain selain tanda yang telah ditetapkan;
d. ditanda tangani atau memuat tanda yang menunjukan identitas pemilih;
e. memberikan suara untuk lebih dari pada satu calon;
f. mencoblos tidak pada bagian dalam batas kotak gambar yang disediakan;
g. coblosan mengenai garis batas luar kotak gambar;
h. mencoblos tidak menggunakan alat pencoblos yang disediakan panitia pemilihan;
2. Alasan-alasan yang menyebabkan surat suara tidak sah diumumkan pada saat itu juga.
3. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai sah atau tidak sahnya surat suara, antara panitia pemilihan dengan calon / kuasa calon dan saksi maka ketua panitia pemilihan berkewajiban untuk menentukan sah atau tidaknya surat suara dan keputusan ketua panitia pemilihan tersebut bersifat final dan mengikat.

Pasal 32
1. Calon yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai kepala Desa terpilih.
2. Apabila lebih dari satu orang calon yang dapat jumlah dukungan suara terbanyak, dengan jumlah suara yang sama, maka diadakan pemilihan ulang yang hanya untuk calon-calong dengan perolehan jumlah pemilihan suara yang sama.
3. Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak saat penandatanganan berita acara pemilihan dan pemilihan ulang dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
4. Apabila pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perolehan suara masing-masing calon tetap sama, maka dilakukan penjaringan ulang bakal calon.
5. Penjaringan dan penyaringan ulang bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selambat-lambatnya dilaksanakan 6 (enam) bulan sejak ditanda tanganinya berita cara pemilihan kedua.

Pasal 33
1. Setelah pemungutan suara selesai, panitia pemilihan membuat, menandatangandi dan membacakan berita acara pemilihan didepan para calon atau yang mewakili calon yang berhak dipilih dan saksi untuk selanjutnya menyerahkan berita acara tersebut kepada BPD.
2. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketahui dan ditanda tangani oleh ketua dan anggota panitia pemilihan pada saat itu juga.
3. Ketua panitia pemilihan mengumumkan hasil pemilihan calon yang terpilih dan menyatakan sahnya pemilihan calon terpilih.

Pasal 34
Setelah selesai pelaksanaan pemilihan, paling lambat 2 (dua) hari setelah pemilihan, ketua panitia pemilihan mengajukan calon terpilih kepada BPD dengan dilengkapi berita acara pemilihan.

Pasal 35
Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan perlu dipersiapkan kelengkapan sebagai berikut :
a. papan tulis yang memuat tanda gambar calon yang berhak dipilih;
b. surat suara yang memuat tanda gambar calon yang berhak dipilih dan telah ditanda tangani oleh ketua panitia pemilihan;
c. dalam hal ketua panitia pemilihan berhalangan, penanda tanganan kartu surat suara ditanda tangani oleh sekretaris;
d. sebuah kota suara atau lebih terbuat dari kayu yang kuat dengan warna putih yang dilengkapi dengan kunci gembok ukurannya disesuai dengan jumlah pemilih;
e. TPS/Bilik suara atau tempat khusus untuk pelaksanaan pemberian suara;
f. alat pencoblos dan alasnya berada didalam bilik suara ;


BAB VIII
KEWAJIBAN CALON KEPALA DESA
Pasal 36

Setiap calon kepala Desa wajib:
a. mentaati segala ketentuan yang ditetapkan oleh panitia pemilihan dan penanggung jawab pemilihan;
b. hadir pada saat pemilihan, kecuali apabila yang bersangkutan sakit dapat diwakilkan yang dibuktikan dengan sura kuasa;
c. membantu kelancaran pelaksanaan pemilihan;
d. berlapang dada dalam hal tidak memperoleh suara terbanyak dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan pemerintah serta pembangunan.
e. Pegawai negeri sipil, anggota TNI dan POLRI serta pegawai BUMN/BUMD yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa menyesuaikan dengan peraturan Desa ini dan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB IX
PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN
SERTA PELANTIKAN KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Penetapan Calon Terpilih
Pasal 37
1. Calon kepala Desa yang terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak.
2. Dalam hal calon tunggal dinyatakan sebagai calon kepala Desa terpilih apabila mendapatkan suara 50 % (lima puluh persen) + 1 (satu) dari jumlah surat suara yang sah masuk kedalam kotak suara, dengan dihadiri 2/3 jumlah pemilih.
3. Panitia pemilihan melaporkan hasil pemilihan kepala Desa kepada BPD.
4. Calon kepala Desa terpilih ditetapkan dengan keputusan BPD berdasarkan laporan dan berita acara pemilihan dari panitia pemilihan.
5. Calon kepala Desa terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan menjadi kepala Desa terpilih.
6. Bupati menerbitkan keputusan bupati tentang pengesahan pengangkatan kepala Desa paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
7. Keputusan bupati sebagaimana dimaksud ayat (6), berlaku sejak tanggal pelantikan.

Bagian Kedua
Calon Kepala Desa Terpilih yang Berasal dari Pegawai Negeri Sipil, tni/polri, Pegawai BUMN/BUMD.
Pasal 38
1. Dalam hal kepala Desa terpilih berasal dari pegawai negeri sipil yang bersangkutan dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi kepala Desa tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
2. Kepala Desa yang dipilih atau diangkat dari pegawai negeri sipil berhak mendapat gaji, kenaikan gaji berkala, penghasilan lainnya dan kepadanya dapat diberikan penghasilan dari Desa yang dibebankan kepada APBDesa.
3. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan kepada Instansi Induknya dengan data dari Camat setempat.
4. Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugasnya sebagai kepala Desa dikembalikan ke instansi induknya.

Bagian Ketiga
Peelantikan Kepala Desa.
Pasal 39
1. Tanggal pelantikan kepala Desa terpilih, dilaksanakan paling lama 15 (lima) belas hari kerja terhitung tanggal penerbitan keputusan bupati.
2. Kepala Desa terpilih dilantik oleh bupati atau pejabat lain yang ditunjuk.
3. Pada saat pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa yang bersangkutan diambil sumpah janji menurut agamanya dengan sungguh-sungguh disaksikan oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, para anggota BPD dan para anggota masyarakatlainnya dalam wilayah Desa Tanjung Mekar.
4. Susunan kata-kata/janji kepala dimaksud adalah :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kejiwajiban saya selaku kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara ; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-undang dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Pasal 40
Apabila pelaksanaan pelantikan kepala Desa jatuh pada hari libur, maka pelantikan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya atau sehari sebelumnya.

Pasal 41
Pelamntikan kepala Desa yang tidak dapat dilaksanakan tepat pada waktunya karena alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, dapat ditunda paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal berakhirnya masa jabatan kepala Desa yang bersangkutan atas persetujuan bupati dengan ketentuan bahwa penjabat kepala Desa tetap melaksanakan tugasnya selama masa penundaan tersebut.

Bagian Keempat
Pembinaan Kepala Desa.
Pasal 42
Terhadap kepala Desa yang telah dilantik bupati atau pejabat yang telah ditunjuk berkewajiban menyelenggarakan pembekalan mengenai wewenang, tugas dan kewajiban serta aspek-aspek lainnya yang menyangkut pemerintahan Desa.
Pasal 43
Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42, harus dilakukan secara terprogram dan terpadu serta diarahkan untuk dapat meningkatkan kwalitas kepala Desa dan penyelenggaraan pemerintahan Desa sesuai dengan tuntutan kemajuan jaman.
BAB X
MASA JABATAN KEPALA DESA
Pasal 44

Masa jabatan kepala Desa selama 6 (enam) tahun sajak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan.

BAB XI
PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN
Pasal 45
Bupati membentuk tim monitoring dan evaluasi pemilihan kepala Desa tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan dengan susunan keanggotaan, tugas pokok dan fungsi akan diatur dengan peraturan Bupati Asahan.

BAB XII
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 46
1. Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. diberhentikan ;
2. Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c karena :
a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik penjabat yang baru;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
e. tidak melaksanakan kewajiban kepala Desa, dan / atau
f. melanggar larangan bagi kepala Desa.
3. Terhadap kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, maka pada awal bulan ketujuh BPD mengajukan permohonan pengujian kesehatan kepada rumah sakit daerah dan atau puskesmas setempat.
4. Apabila berdasarkan keterangan dari rumah sakit daerah/pukesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bahwa kepala Desa tersebut belum dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, maka BPD berdasarkan keputusan musyawarah mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan.
5. Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a , huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b serta ayat (4) diusulkan oleh BPD kepada bupati melalui camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD;
6. Usul pemberhentian kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 92) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat berdasarkan keputusan mauswarah BPD yang dihadiri minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD.
7. Pengesahan pemberhentian kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan dengan keputusan bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima.
8. Setelah dilakukan pemberhentian kepala Desa sebagimana dimaksud pada ayat (7) bupati mengangkat penjabat kepala Desa.


Pasal 47
1. Kepala Desa diberhentikan sementara oleh bupati tanpa melalui usulan BPD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tatap.
2. Kepala Desa diberhentikan oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Pasal 48
Kepala Desa diberhentikan sementara oleh bupati tanpa melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Pasal 49
1. Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada pasal 47 ayat (1) dan pasal 48 setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan, bupati harus merehabilitasi dan atau mengaktifkan kembali kepala Desa yang bersangkutan sampai dengan masa jabatannya.
2. Apabila kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya, bupati hanya merehabilitasi kepala Desa yang bersangkutan.

Pasal 50
Apabila kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana yang dimaksud pada pasal 47 ayat (1) dan pasal 48, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 51
Kepala Desa yang berasal dari pegawai negeri sipil yang belum berakhir masa jabatannya tidak dapat diberhentikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan memasuki usia atau sudah pensiun sebagai pegawai negeri.

Pasal 52
Kepala Desa yang berasal dari pegawai negeri berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berwenang dikembalikan ke instansi induknya, selama yang bersangkutan belum memasuki masa pensiunnya.


BAB XIII
EVALUASI HASIL KERJA KEPALA DESA
Pasal 53

Bupati membentuk tim evaluasi untuk menilai dan atau memeriksa hasil kerja kepala Desa yang berakhir masa jabatannya.
BAB XIV
TINDAKAN PENYIDIKAN
Pasal 54
1. Tindakan penyidikan terhadap kepala Desa, dilaksanakan setelah ada persetujuan tertulis dari Bupati.
2. Hal – hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati ;
3. Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada bupati paling lama 3 (tiga) hari.
4. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didahului dengan pemberitahuan lisan melalui alat komunikasi.

Pasal 55
Kepala Desa yang melalaikan tugasnya atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga merugikan Negara, Daerah, Desa dan atau masyarakat Desa, dikenakan sanksi dan atau tindakan administratif berupa :
a. teguran;
b. pemberhentian sementara (skorsing);
c. pemberhentian.

BAB XV
PENJABAT KEPALA DESA
Pasal 56
1. Dalam hal kepala Desa diberhentikan dan atau habis masa jabatannya, bupati mengangkat penjabata kepala Desa.
2. Pengangkatan penjabat kepala Desa diusulkan oleh BPD berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD, selanjutnya keputusan musyawarah disampaikan kepada bupati melalui camat untuk mendapat persetujuan dengan keputusan bupati.
3. Yang dapat diangkat menjadi penjabat kepala Desa adalah perangkat Desa atau pegawai negeri sipil yang mendapat persetujuan bupati.
4. Penjabat kepala Desa diambil sumpah atau janji dan dilantik oleh bupati atau pejabat pemerintah Kabupaten Sambas yang ditunjuk.
5. Masa jabatan penjabat kepala Desa paling lama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelantikannya.

Pasal 57
Selain hak, wewenang dan kewajiban penjabat kepala Desa sama dengan hak, wewenang dan kewajiban kepala Desa defenitif juga bertugas mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala Desa.


BAB XVI
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 58
Biaya pemilihan kepala Desa dianggarkan melalui APBD Kabupaten Sambas dan APBDes


BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
1. Masa jabatan kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya dan bagi penjabat kepala Desa yang telah berkahir masa jabatannya.
2. Kepala Desa yang terpilih sebelum peraturan Desa ini ditetapkan masih tetap melakukan tugasnya sampai habis masa jabatannya.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60

1. Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi Desa dalam pelaksanaan pemilihan kepala Desa Tanjung Mekar.
2. Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi pemerintah Desa dan Badan permusyawaratan Desa dalam menetapkan pelaksanaan pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala Desa Tanjung Mekar.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala Desa.

Pasal 61
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sambas.

Ditetapkan di Tanjung Mekar
pada tanggal 13 Maret 2011

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS



A L P I A N


Diundangkan di Sambas
pada tanggal

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN,



M A R J U N I
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2011 NOMOR
























PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 5 TAHUN 2011

TENTANG

PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA TANJUNG MEKAR


A. PENJELASAN UMUM


Dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa dan dalam hal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 - 54 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Perda Kabupaten Sambas Nomor 1 Pasal 88 – 131 Tahun 2009 maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Desa Tanjung Mekar.

Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi Pemerintahan Desa Tanjung Mekar dalam menetapkan aturan yang terkait dengan Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Desa Tanjung Mekar.


B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 : Cukup jelas.
Pasal 2 : Cukup jelas.
Pasal 3 : Cukup jelas.
Pasal 4 : Cukup jelas.
Pasal 5 : Cukup jelas.
Pasal 6 : Cukup jelas.
Pasal 1: Cukup jelas.
Pasal 2 : Cukup jelas.
Pasal 3 : Cukup jelas.
Pasal 4 : Cukup jelas.
Pasal 5 : Cukup jelas.
Pasal 6 : Cukup jelas.
Pasal 1 : Cukup jelas.
Pasal 2 : Cukup jelas.
Pasal 3 : Cukup jelas.
Pasal 4 : Cukup jelas.
Pasal 5 : Cukup jelas.
Pasal 6 : Cukup jelas.
Pasal 1: Cukup jelas.
Pasal 2 : Cukup jelas.
Pasal 3 : Cukup jelas.
Pasal 4 : Cukup jelas.
Pasal 5 : Cukup jelas.
Pasal 6 : Cukup jelas.
Pasal 1 : Cukup jelas.
Pasal 2 : Cukup jelas.
Pasal 3 : Cukup jelas.
Pasal 4 : Cukup jelas.
Pasal 5 : Cukup jelas.
Pasal 6 : Cukup jelas.
Pasal 1: Cukup jelas.
Pasal 2 : Cukup jelas.
Pasal 3 : Cukup jelas.
Pasal 4 : Cukup jelas.


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS
Sekretariat : Desa Tanjung Mekar No. 39 Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas

KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 5 TAHUN 2011
T E N T A N G

PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR TENTANG PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA TANJUNG MEKAR
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR ,

Menimbang : a.


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 - 54 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Perda Kabupaten Sambas Nomor 1 Pasal 88 – 131 Tahun 2009 maka dipandang perlu mengatur tentang pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa di Desa Tanjung Mekar;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Tanjung Mekar.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352 ) sebagai Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 1820 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor 4 );
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 2 );


Memperhatikan : Hasil Rapat Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa Tanjung Mekar pada Tanggal 13 Maret 2011.


M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

KESATU : Menyetujui Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tanjung Mekar tentang Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Tanjung Mekar.

KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan semua biaya
yang timbul sejak ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Tanjung Mekar.


Ditetapkan di Tanjung Mekar
pada tanggal 13 Maret 2011

BPD Tanjung Mekar
Ketua,



NURDIANSYAH ZAR’ IN


Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

1. Bapak Camat Sambas di – Sambas
2. Sdr. Kepala Desa Tanjung Mekar di- Tanjung Mekar

Perdes Lembaga Kemasyarakat Desa

PEMERINTAH DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR KECAMATAN SAMBAS
NOMOR 2 TAHUN 2011

TENTANG

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 – 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu untuk mendirikan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Tanjung Mekar;
: b. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan partisipasi masyarakat Desa perlu adanya Lembaga Kemasyarakatan Desa;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 352) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa.
Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR
dan
KEPALA DESA TANJUNG MEKAR

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA TANJUNG MEKAR KECAMATAN SAMBAS TAHUN 2011

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Tanjung Mekar.
2. Kepala Desa adalah Kepala Desa Tanjung Mekar.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Perangkat Desa adalah aparatur Desa yang bertugas membatu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
5. Badan Permusyawaratan Desa. adalah Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Mekar.
6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa;
8. Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa;
9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa. dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia;
10. Kewenangan Desa adalah hak dan kekuasaan Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan rumah tangganya sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Desa;
11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
12. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan Desa merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

BAB II
TATA CARA PEMBENTUKAN
Pasal 2

(1) Dalam upaya memberdayakan masyarakat di Desa yang menyeluruh dan terpadu untuk mewujudkan kemakmuran Desa maka dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai kebutuhan.
(2) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan unsur-unsur yang ada di Desa.
(3) Yang dimaksud dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah Lembaga yang dibentuk di Desa yang berada diluar unsur Pemerintahan Desa seperti :
a. Rukun Tetangga ( RT );
b. Rukun Warga ( RW );
c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
d. Karang Taruna;
e. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD );
f. Lembaga atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan Desa.
(4) Pembentukan Lembaga Kemasyakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan memperhatikan prakarsa masyarakat Desa.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3

Maksud dan tujuan dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah dalam rangka membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa.
Pasal 4
(1) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan harus diberi nama yang disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya setempat dan harus ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2) Lembaga Kemasyarakatan yang berkedudukan di Desa merupakan lembaga masyarakat yang bersifat lokal dan secara organisatoris berdiri sendiri.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 5

(1) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat yang berasal dari pemuka-pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda dan kalangan profesi di Desa setempat.
(2) Pengurus Lembaga Kemasyarakat Desa tidak boleh dirangkap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(3) Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Bendahara;
e. Anggota Pengurus Lainnya yang terbagi dalam Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
(4) Pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, b, c, d dan e dilakukan secara musyawarah dan dipimpin oleh Kepala Desa.
(5) Jumlah anggota pengurus disesuaikan kebutuhan Lembaga Kemasyarakatan Desa masing-masing.
(6) Masa jabatan Lembaga Kemasyarakatan Desa 1 (satu) periode selama 6 (enam) tahun dan bisa dipilih kembali untuk 2 (dua) kali periode.

BAB V
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 6

Tugas Pokok Lembaga Kemasyarakatan Desa meiputi :
a. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat;
d. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai fungsi :
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. penanaman dan pemupukan kerukunan, rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
f. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
g. pemberdayaan hak politik masyarakat.

BAB VI
TATA KERJA

Pasal 8

(1) Hubungan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif dalam perencanaan dan pelaksanaan. pembangunan.
(2) Hubungan Lembaga Kemasyarakatan yang satu dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya yang ada di Desa, bersifat kerjasama dan saling membantu.

BAB VII
SUMBER DANA

Pasal 9

Sumber Dana Lembaga Kemasyarakatan Desa diperoleh dari:
a. Swadaya masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
d. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah serta Pemerintah Desa;
e. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB VIII
PEMBINAAN

Pasal 10

(1) Pemerintah Desa melakukan fungsi bimbingan, pembinaan pengarahan, pengembangan dan pengawasan terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa.
(2) Pemerintah Desa melakukan pembinaan terhadap kegiatan-kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan bertanggung jawab atas berfungsinya Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan baik.

Pasal 11
Segala kegiatan pembangunan masyarakat baik yang bergabung dalam lembaga-lembaga maupun yang tidak, yang ada di Desa dipadukan oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Desa.


Pasal 13
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Tanjung Mekar
pada tanggal 13 Januari 2011

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS



A L P I A N


Diundangkan di Sambas
pada tanggal

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN,



M A R J U N I
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2011 NOMOR



































PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 2 TAHUN 2011

TENTANG

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

A. PENJELASAN UMUM


Dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, diperlukan adanya pengaturan mengenai Lembaga Masyarakat Desa dalam Peraturan Desa tentang lembaga kemasyarakatan Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan Lembaga Desa baik baik mengenai tugas pokok dan fungsi lembaga Desa maupun tentang tunjangan bagi lembaga Desa tersebut..


B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 : Cukup jelas.

Pasal 2 : Cukup jelas.

Pasal 3 : Cukup jelas.

Pasal 4 : Cukup jelas.

Pasal 5 : Cukup jelas.

Pasal 6 : Cukup jelas.

Pasal 7 : Cukup jelas.

Pasal 8 : Cukup jelas.

Pasal 9 : Cukup jelas.

Pasal 10 : Cukup jelas.

Pasal 11 : Cukup jelas.

Pasal 12 : Cukup jelas.

Pasal 13 : Cukup jelas.