Selasa, 03 Mei 2011

Pelatihan Pembuatan Peraturan Desa

20 April 2011 Hotel Pantura Jaya Sambas Memberikan Pelatihan untuk kader desa p2dtk, LPM dan Kepala Urusan Pemerintah Desa dalam hal pembuatan Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan

* Contoh Perdes tentang Lembaga Kemasyarakatan

 


PEMERINTAH DESA TENGGULI
KECAMATAN SAJAD KABUPATEN SAMBAS
 


PERATURAN DESA TENGGULI
NOMOR …. TAHUN 20…
TENTANG
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan partisipasi masyarakat Desa perlu adanya Lembaga Kemasyarakatan Desa;

:
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan ketentuan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Peraturan Daerah ;


c.
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat
:
1.
            Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan  Daerah Tingkat II  di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 352) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor  72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820) ;


2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);


3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);


5.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang  Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);


6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;


7.
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa.

Dengan Persetujuan Bersama


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TENGGULI
dan

KEPALA DESA TENGGULI


MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN DESA TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA TENGGULI

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.        Desa adalah Desa Tengguli;
2.        Kepala Desa adalah Kepala Desa Tengguli;
3.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.        Perangkat Desa adalah aparatur Desa yang bertugas membatu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas sehari-hari;
5.        Badan Permusyawaratan Desa. adalah Badan Permusyawaratan Desa Tengguli.
6.        Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa;
8.        Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa;
9.         Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa. dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia;
10.    Kewenangan Desa adalah hak dan kekuasaan Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan rumah tangganya sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Desa;
11.    Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
12.    Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan Desa merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
BAB II
TATA CARA PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)  Dalam upaya memberdayakan masyarakat di Desa yang menyeluruh dan terpadu untuk mewujudkan kemakmuran Desa yang mantap dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai kebutuhan.
(2)  Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan unsur-unsur yang ada di Desa.
(3)  unsur-unsur yang ada di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a.         Rukun Tetangga;
b.        Rukun Warga;
c.        Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
d.        Karang Taruna;
e.        Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa;
f.         Lembaga atau sebutan lain sesuai kebutuhan Desa.
(4) Pembentukan Lembaga Kemasyakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan memperhatikan prakarsa masyarakat Desa.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3

Maksud dan tujuan dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah dalam rangka membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa.
Pasal 4
(1)   Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan harus diberi nama yang disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya setempat dan harus ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2)  Lembaga Kemasyarakatan yang berkedudukan di Desa merupakan lembaga masyarakat yang bersifat lokal dan secara organisatoris berdiri sendiri.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 5

(1)  Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat yang berasal dari pemuka-pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda dan kalangan profesi di Desa setempat.
(2)  Pengurus Lembaga Kemasyarakat Desa tidak boleh dirangkap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(3)   Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari
a.          Ketua;
b.          Wakil Ketua;
c.          Sekretaris;
d.          Bendahara;
e.          Anggota Pengurus Lainnya yang terbagi dalam Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
(4)  Pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, b, c, d dan e dilakukan secara musyawarah dan dipimpin oleh Kepala Desa.
(5)  Jumlah anggota pengurus disesuaikan kebutuhan Lembaga Kemasyarakatan Desa masing-masing.
(6)  Masa jabatan Lembaga Kemasyarakatan Desa 1 (satu) periode selama 6 (enam) tahun dan bisa dipilih kembali untuk 2 (dua) kali periode.

BAB V
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 6
Tugas Pokok Lembaga Kemasyarakatan Desa meiputi :           
a.           menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b.          melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar