Selasa, 03 Mei 2011

Pelatihan Pembuatan Surat Keputusan ( SK ) Kepala Desa

20 April 2011 Hotel Pantura Jaya Sambas Memberikan Pelatihan untuk kader desa p2dtk, LPM dan Kepala Urusan Pemerintah Desa dalam hal pembuatan Surat Keputusan ( SK ) Kepala Desa

* Contoh SK Kepala Desa




PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
KANTOR KEPALA DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS
Alamat: Balai Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas

KEPUTUSAN
KEPALA DESA TANJUNG MEKAR KECAMATAN SAMBAS

NOMOR ... TAHUN 20...

T E N T A N G

PENGANGKATAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( L P M ) DESA TANJUNG MEKAR KECAMATAN SAMBAS

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Kepala Desa Tanjung Mekar., dipandang perlu mengangkat Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Tanjung Mekar;
: b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89-97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan ketentuan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Peraturan Desa;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 352) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

5 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 2 );
Memperhatikan : Musyawarah Desa Tanjung Mekar Tanggal …., .........................., 20...


M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

PERTAMA
:
Mengangkat Ketua beserta anggota Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas.


KEDUA
:
Yang bersangkutan dalam diktum pertama mempunyai Tugas membantu Pemerintahan Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa.


KETIGA
:
Yang bersangkutan dalam Diktum PERTAMA Keputusan ini, tidak diberikan gaji dari Negara, selain penghasilan tetap dari desa dan lain-lain penghasilan yang sah sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku;


KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan :
1. Semua biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar;
2. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Tanjung Mekar
pada tangga ...., ..................... 20...

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR




A L P I A N


Tembusan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:

1. Bupati Sambas
U.p. BPMPD Setda Kabupaten Sambas di- Sambas.
2. Camat Sambas , di- Sambas
3. Yang bersangkutan.
4. Arsip






SUSUNAN PENGURUS
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
( L P M D )
DESA TANJUNG MEKAR KECAMATAN SAMBAS



No.

N a m a
J a b a t a n
A l a m a t
1. ……………………….. Ketua Umum ……………………………………….

2. ……………………….. Ketua I ……………………………………….

3. ……………………….. Ketua II ……………………………………….

4. ……………………….. Sekretaris ……………………………………….

5. ……………………….. Bendahara ……………………………………….

6. ……………………….. Seksi Pembangunan ……………………………………….

7. ……………………….. Seksi Pemuda dan Olah Raga ……………………………………….

8. ……………………….. Pertanian dan Perkebunan ……………………………………….

9. ……………………….. Seksi Pemberdayaan Perempuan ……………………………………….

10. ……………………….. Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup ……………………………………….

11. ……………………….. Seksi ................... ............................. ……………………………………….




KEPALA DESA TANJUNG MEKAR



A L P I A N

1 komentar: