Selasa, 07 Juni 2011

Perdes tentang TP PKK

PEMERINTAH DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 4 TAHUN 2011

T E N T A N G

TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( TP PKK )
DESA TANJUNG MEKAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR,

Menimbang : a.


b.

c.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 – 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu untuk mendirikan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Tanjung Mekar;
bahwa dalam rangka upaya pemberdayakan wanita Desa Tanjung Mekar, maka dibentuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( TP PKK ) Desa Tanjung Mekar;
bahwa untuk menetapkan sebagaimana dimaksud point a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( TP PKK ) Desa Tanjung Mekar.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352 ) sebagai Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 1820 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa.
Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR
dan
KEPALA DESA TANJUNG MEKAR


M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR TENTANG TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( TP PKK ) DESA TANJUNG MEKAR.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
3. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
4. Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Mekar selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
5. Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
6. Lembaga Kemasyarakatan Desa Tanjung Mekar adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat Desa Tanjung Mekar sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa Tanjung Mekar dalam pembangunan, pemberdayaan, keagamaan, kesehatan pendidikan, olah raga dan sebagainya.
7. Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ( TP PKK ) Desa Tanjung Mekar adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa Tanjung Mekar yang dibentuk oleh masyarakat Desa Tanjung Mekar sesuai dengan kebutuhan dan merupakan perpanjangantangan Pemerintah Desa dalam hal pemberdayaan, kemasyarakatan dan pembangunan khusus untuk wanita.

BAB II
KEDUDUKAN TP PKK
Pasal 2

Kedudukan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa adalah sebagai mitra Kepala Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa.

Pasal 3
1. Anggota TP PKK adalah wakil dari penduduk Desa Tanjung Mekar yang dianggap berkemampuan dan berkemauan memberdayakan masyarakat yang ditetapkan dan dipilih oleh Ketua TP PKK terpilih setelah mendapat persetujuan dari Kepala Desa.
2. Anggota TP PKK sebagaimana dimaksud ayat 1 terdiri dari tokoh atau pemuka masyarakat, ketua rukun warga, golongan profesi dan pemuka agama.

Pasal 4
Yang dapat diajukan menjadi Anggota TP PKK adalah Penduduk Desa Tanjung Mekar, dengan syarat :
1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah;
3. berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun;
4. sehat jasmani dan rohani;
5. berkelakuan baik, jujur, adil dan terbuka;
6. mengenal Desa dan dikenal oleh masyarakat Desa setempat;
7. bertempat tinggal dan terdaftar sebagai penduduk Desa Tanjung Mekar secara sah;
8. tidak melakukan aktivitas, pekerjaan diluar kota/daerah yang sulit ditemui apabila diperlukan oleh warganya;
9. bersedia mengabdikan dirinya dari lingkunga atau warganya tanpa pamrih;
10. berpendidikan paling rendah SD/sederajat;
11. ditunjuk, diangkat atau melalui pemilihan oleh masyarakat berdasarkan hasil musyawarah secara mufakat
Pasal 5
Jumlah anggota TP PKK ditetapkan dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan, dengan memperhatikan kualitas dan kapasitas orang tersebut.

Pasal 6
1. Anggota TP PKK mempunyai hak:
a. mengajukan rancangan pembangunan diwilayah Desa Tanjung Mekar;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. memperoleh tunjangan operasional sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.
2. Anggota TP PKK mempunyai kewajiban:
a. meningkatkan pelayanan masyarakat;
b. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. mengembangkan kemitraan;
d. memberdayakan masyarakat;
e. mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan kondisi masyarakat Desa Tanjung Mekar.

BAB III
TUGAAS POKOK DAN FUNGSI TP PKK
Pasal 7
Tugas Pokok TP PKK meliputi :
1. menyusun rencana kerja PKK Desa sesuai dengan hasil Rakerda PKK Kabupaten Sambas;
2. melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal yang disepakati;
3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun dan Dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
4. menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
5. melaksanakan kegiatan penyuluhan keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa;
8. membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Peggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Desa / Kepala Desa;
9. melaksanakan tertib administrasi; dan
10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun / Pembina TP PKK Desa.

Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas TP PKK mempunyai fungsi :
1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK;
2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembinbing gerakan PKK.

BAB IV
ALAT KELENGKAPAN PKK
Pasal 9
Alat kelengkapan TP PKK terdiri dari:
a. Pimpinan : Ketua, Sekretaris, Bendahara;
b. Pokja I : Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;
c. Pokja II : Pendidikan dan Ketrampilan;
d. Pokja III : Sandang dan Pangan;
e. Pokja IV : kesehatan .

BAB V
PEMILIHAN KETUA TP PKK
Pasal 10
1. Ketua TP PKK tanpa pemilihan dipimpin secara langsung oleh istri Kepala Desa.
2. Calon ketua TP PKK adalah warga Desa Tanjung Mekar yang memenuhi syarat sesuai dengan pasal 4 dan diajukan oleh Peserta Pemilih dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Desa.
3. Ketua TP PKK dipilih oleh peserta ditambah Kepala Desa dan Perangkatnya.
4. Calon Ketua TP PKK yang diajukan oleh peserta pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus menyatakan bersedia dicalonkan.
5. Ketua TP PKK demisioner bisa mencalonkan kembali menjadi calon ketua TP PKK sepanjang yang bersangkutan bersedia dan tidak menjabat ketua TP PKK 2 (dua) periode berturut-turut.

BAB VI
MASA JABATAN ANGGOTA TP PKK

Pasal 11
Masa Jabatan Anggota TP PKK adalah 6 ( enam ) Tahun dan dapat dipilih diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 12
1. Anggota TP PKK diberhentikan sementara apabila:
a. menjadi tersangkat dalam satu tindak pidana dan sedang dalam proses peradilan;
b. menjadi tersangka melakukan perbuatan asusila dan atau melanggar norma-norma kebiasaan/adat yang berkembang di Desa.
2. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Kepala Desa berdasarkan rapat TP PKK.
3. Selama anggota TP PKK dikenakan pemberhentian sementara, maka segala hak dan kewajibannya dicabut dan pekerjaan sehari-hari ditangani oleh anggota TP PKK yang lain sesuai hasil musyawarah anggota TP PKK.
4. Apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan anggota TP PKK yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan maka pemberhentian sementara dicabut.

Pasal 13
Anggota TP PKK berhenti atau diberhentikan karena :
1. meninggal dunia.
2. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis kepada ketua TP PKK dan atau mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
3. bertempat tinggal diluar Desa yang bersangkutan.
4. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
5. dinyatakan melanggara sumpah dan atau janji sebagai anggota TP PKK dengan keputusan TP PKK.
6. terkena larangan rangkap jabatan dalam pemerintahan Desa.
7. tidak aktif melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota TP PKK selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
8. sebab – sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma-norma kehidupan masyarakat Desa Tanjung Mekar.

Pasal 14
1. Ketentuan mengenai penggantian anggota TP PKK ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
2. Pimpnan TP PKK yang berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa jabatannya diganti melalui musyawarah dan mufakat oleh peserta pemilihan/anggota TP PKK.

BAB VII
LARANGAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA TP PKK
Pasal 15
1. Pimpinan dan anggota TP PKK tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan atau Perangkat Desa.
2. Pimpinan dan anggota TP PKK dilarang :
a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
b. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
c. menyalahgunakan wewenang.

BAB VIII
PERESMIAN PENGURUS / ANGGOTA TP PKK
Pasal 16
Peresmian Pengurus/Anggota TP PKK ditetapkan dengan pemberian Surat Keputusan Kepala Desa.

BAB IX
KEDUDUKAN KEUANGAN TP PKK
Pasal 17
Dana kegiatan TP PKK dapat bersumber dari :
1. Swadaya masyarakat;
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa );
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi;
4. bantuan Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
5. bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 18
1. Pimpinan dan anggota TP PKK menerima tunjangan operasional sesuai dengan kemampuan keuangan Desa;
2. Tunjangan Pimpinan dan anggota TP PKK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dalam APBDesa;

BAB X
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DESA

Pasal 19
Hubungan kerja antara Tim Penggerak Pembedayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) , Kepala Desa, BPD adalah bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20
1. Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi TP PKK Desa Tanjung Mekar.
2. Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi pemerintah desa dalam menetapkan TP PKK Desa Tanjung Mekar.
3. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

Pasal 21
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sambas.

Ditetapkan di Tanjung Mekar
pada tanggal 13 Maret 2011

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS



A L P I A N


Diundangkan di Sambas
pada tanggal

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN,



M A R J U N I
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2011 NOMOR










PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 4 TAHUN 2011

TENTANG

TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( TP PKK)
DESA TANJUNG MEKAR


A. PENJELASAN UMUM

Dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, diperlukan adanya pengaturan mengenai upaya pemberdayakan wanita Desa Tanjung Mekar, maka dibentuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( TP PKK ) Desa Tanjung Mekar Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi pemerintah desa dalam menetapkan TP PKK Desa Tanjung Mekar.


B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 : Cukup jelas.

Pasal 2 : Cukup jelas.

Pasal 3 : Cukup jelas.

Pasal 4 : Cukup jelas.

Pasal 5 : Cukup jelas.

Pasal 6 : Cukup jelas.

Pasal 7 : Cukup jelas.

Pasal 8 : Cukup jelas.

Pasal 9 : Cukup jelas.

Pasal 10 : bagi Kepala Desa yang belum / tidak mempunyai istri. ( ayat 2 – ayat 5 )

Pasal 11 : Cukup jelas.

Pasal 12 : Cukup jelas.

Pasal 13 : Cukup jelas.

Pasal 14 : Cukup jelas.

Pasal 15 : Cukup jelas.

Pasal 16 : Cukup jelas.

Pasal 17 : Cukup jelas.

Pasal 18 : Cukup jelas.

Pasal 19 : Cukup jelas.

Pasal 20 : Cukup jelas.

Pasal 21 : Cukup jelas.




BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS
Sekretariat : Desa Tanjung Mekar No. 39 Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas

KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 2 TAHUN 2010

T E N T A N G

TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( TP PKK)
DESA TANJUNG MEKAR

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR ,

Menimbang : a.


b.

c.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 – 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu untuk mendirikan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Tanjung Mekar;
bahwa dalam rangka upaya pemberdayakan wanita Desa Tanjung Mekar, maka dibentuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( TP PKK ) Desa Tanjung Mekar;
bahwa untuk menetapkan sebagaimana dimaksud point a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( TP PKK ) Desa Tanjung Mekar.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352 ) sebagai Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 1820 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pebendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor 4 );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 2 );


Memperhatikan : Hasil Rapat Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa Tanjung Mekar pada Tanggal 13 Desember 2010.


M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

KESATU : Menyetujui Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tanjung Mekar tentang
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( TP PKK ) Desa
Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Tahun 2010 menjadi Peraturan Desa.

KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan semua biaya
yang timbul sejak ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar.



Ditetapkan di Tanjung Mekar
pada Tanggal 13 Desember 2010

BPD Tanjung Mekar
Ketua,



NURDIANSYAH ZAR’ IN


Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

1. Bapak Camat Sambas di – Sambas
2. Sdr. Kepala Desa Tanjung Mekar di- Tanjung Mekar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar