Rabu, 04 Mei 2011

Selasa, 03 Mei 2011

Pelatihan Pembuatan Surat Keputusan ( SK ) Kepala Desa

Palapa Beach Hotel Pasir Panjang 29 April 2011 memberi pelatihan untuk Kepala Desa, LPM dan FD se-Kecamatan Jawai tentang Pembuatan Peraturan Desa tantang APBDes, Lembaga Pemeliharaan

* Contoh Peraturan Desa


PEMERINTAH DESA LORONG
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

PERATURAN DESA LORONG
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 1 TAHUN 2011

T E N T A N G

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA LORONG
KECAMATAN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA LORONG,

Menimbang : a.



b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lorong Tahun Anggaran 2011;
bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan sebagai landasan Operasional Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa perlu membentuk Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lorong Tahun 2011.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352 ) sebagai Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor 4 );
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 2 );
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 Nomor 1 );
14. Peraturan Bupati Sambas Nomor 4 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksana Pengelolaan Alokasi Dana Desa ( ADD ) di Kabupaten Sambas ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 4 ) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 5 Tahun 2011 ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 Nomor 5);
15 Peraturan Bupati Sambas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2011 ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 Nomor 1 ).
16. Keputusan Bupati Sambas Nomor 61.A Tahun 2011 tentang Penetapan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa dan Kepala Adat di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2011;
17 Keputusan Bupati Sambas Nomor 61.B Tahun 2011 tentang Jumlah Alokasi Dana Desa ( ADD ) untuk tiap Desa di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2011;
18. Keputusan Bupati Sambas Nomor Tahun 2011 tentang Besaran Bantuan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah kepada Pemerintah Desa se-Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2011.

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LORONG
dan
KEPALA DESA LORONG

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN DESA LORONG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA LORONG KECAMATAN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2011.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
3. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
4. Badan Permusyawaratan Desa Lorong selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
5. Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
6. Pendapatan Asli Desa adalah pemasukan Desa yang berasal dari partisipasi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan otonomi Desa.
7. Pungutan Desa adalah suatu pembayaran dari warga masyarakat pada Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa.
8. Kekayaan Desa Lorong adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
9. Tahun Anggaran adalah selama 12 (dua belas) bulan yakni dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lorong selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana operasional tahunan dari program pemerintahan dan pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka rupiah yang mengandung perkiraan target pendapatan dan perkiraan batas tertinggi belanja Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
11. Penerimaan Desa Lorong adalah semua Penerimaan Kas Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dalam proses tahun anggaran tertentu.
12. Pengeluaran Desa Lorong adalah semua Pengeluaran Kas Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dalam tahun anggaran tertentu.
13. Pendapatan Desa Lorong adalah semua penerimaan Kas Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak Desa.
14. Belanja Desa Lorong adalah semua Pengeluaran Kas Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi beban Desa.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
(1) Maksud Peraturan Desa ini adalah :
a. untuk mengatur dan memperkirakan semua Penerimaan dan Pengeluaran Desa dalam Tahun Anggaran 2011;
b. untuk mengatur keseimbangan antara perkiraan Penerimaan dan Pengeluaran Desa dalam Tahun Anggaran 2011.
(2) Tujuan Peraturan Desa ini adalah :
a. agar setiap penerimaan Desa dapat dioptimalkan sesuai dengan rencana yang telah disusun dalam Tahun Anggaran 2011;
b. agar setiap Pengeluaran Desa dapat membiayai pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa.

BAB III
PENERIMAAN DAN PENGELUARAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2011

Pasal 3

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lorong Tahun Anggaran 2011 terdiri atas :

1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli Desa Rp 3.500.000,00
b. Bagi Hasil Pajak PBB Rp 3.173.700,00
c. Alokasi Dana Desa Rp.105.571.546,17
d. Bantuan dari Pemerintah,Pemprov Rp. 21.708.000,00
Kalbar dan Pemerintah Kab Sambas
e. Hibah atau Sumbangan Pihak Ketiga Rp. -

Jumlah Pendapatan Rp. 133.953.246,17
2. Belanja
a. Belanja Tidak Langsung Rp. 76.167.473,08
1.) Belanja Aparatur/Pegawai Rp 68.868.000,00
a) Tunjangan Jabatan Aparatur Rp.27.240.000,00
Pemerintah Desa
b) Tunjangan Jabatan BPD Rp.19.920.000,00
c) Penghasilan Tetap Rp.21.708.000,00
Aparatur Pemdes
2.) Belanja Administrasi Umum Rp. 7.299.473,08
a) BAU Desa Rp. 5.049.163,85
b). BAU BPD Rp. 2.250.309,23
b. Belanja Langsung Rp 57.785.773,08
1. Belanja Pembangunan Non Fisik Rp. 31.392.886,54
a. Mendukung Prog. Desa Siaga Rp. 3.892.886,54
b. Peningkatan Pendidikan Masyarakat Rp. 3.500.000,00
c. Mendukung Prog. Jamkesda Rp. 2.000.000,00
d. Peningkatan Pemberdayaan Rp. 12.000.000,00
Masyarakat dan SDA Pemdes
e. Keg. Kemasyarakatan Lainnya Rp. 5.000.000,00
f. Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Rp. 5.000.000,00
dan Kemasyarakatan
2. Belanja Pembangunan Fisik Rp. 26.392.886,54
a. Perhubungan Rp. 26.392.886,54
b. Perekonomian Rp. -
c. Perkantoran Rp. -
d. Sosial Rp. -
e. Umum lainnya Rp. -

Jumlah Belanja Rp. 133.953.246,17

Pasal 4
Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lorong Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 6
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sambas.
Ditetapkan di Lorong
pada tanggal 8 Maret 2011

KEPALA DESA LORONG
KECAMATAN SAMBAS



S U K R I
Diundangkan di Sambas
pada tanggal
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN,



M A R J U N I
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2011 NOMOR
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA LORONG
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 1 TAHUN 2011

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA LORONG
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2011


A. PENJELASAN UMUM


Dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, diperlukan adanya pengaturan mengenai keseimbangan antara perkiraan Pendapatan Desa dengan Belanja Desa dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan Penerimaan Desa baik yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten maupun yang berasal dari Pendapatan Asli Desa. Berdasarkan Penerimaan Desa tersebut disusun Anggaran Belanja Desa yang merupakan Pengeluaran Desa atas kegiatan Rutin dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa.


B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 : Cukup jelas.

Pasal 2 : Cukup jelas.

Pasal 3 : Cukup jelas.

Pasal 4 : Cukup jelas.

Pasal 5 : Cukup jelas.

Pasal 6 : Cukup jelas.


Lampiran Peraturan Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas
Nomor : 1 Tahun 2011
Tanggal : 8 Maret 2011


ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA
DESA LORONG KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
TAHUN ANGGARAN 2010

KODE REKENING URAIAN JUMLAH JUMLAH
ADD PEND.LAINNYA

A PENDAPATAN 105,571,546.17 28,381,700.00 133,953,246.17
1 PENDAPATAN ASLI DESA - 3,500,000.00 3,500,000.00
1 1 Saldo tahun anggaran yang lalu - - -
1 2 Iuran Desa - 3,500,000.00 3,500,000.00
2 BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DARI PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS - 3,173,700.00 3,173,700.00
2 1 Bagi Hasil Pajak Daerah - 1,559,850.00 1,559,850.00
2 2 Bagi Hasil Retribusi Daerah - 1,613,850.00 1,613,850.00
3 BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAERAH YANG DITERIMA OLEH PEMKAB SAMBAS 105,571,546.17 - 105,571,546.17
3 1 Alokasi Dana Desa 105,571,546.17 - 105,571,546.17
4 BANTUAN DARI PEMERINTAH, PEMERINTAH PROPINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN - 21,708,000.00 21,708,000.00
4 1 Bantuan dari Pemerintah Propinsi Kalbar - - -
4 2 Bantuan dari Pemkab. Sambas - 21,708,000.00 21,708,000.00
5 HIBAH ATAU SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA - - -
5 1 Sumbangan Pihak III - - -
SELISIH PENDAPATAN BELANJA - - -

B BELANJA DESA 105,571,546.17 28,381,700.00 133,953,246.17

1 BELANJA TIDAK LANGSUNG 52,785,773.08 23,381,700.00 76,167,473.08
1 1 BELANJA APARATUR / PEGAWAI 47,160,000.00 21,708,000.00 68,868,000.00
1 1 1 TUNJANGAN JABATAN APARATUR PEMERINTAH DESA 27,240,000.00 - 27,240,000.00
0 1 Kepala Desa
1 org x 12 bln x Rp.600.000 7,200,000.00 - 7,200,000.00
0 2 Sekretaris Desa
1 org x 12 bln x Rp. 250.000 3,000,000.00 - 3,000,000.00
0 3 Kepala Urusan
3 org x 12 bln x Rp.220.000 7,920,000.00 - 7,920,000.00
0 4 Kepala Dusun
4 org x 12 bln x Rp.190.000 9,120,000.00 - 9,120,000.00


1 1 2 TUNJANGAN JABATAN BPD 19,920,000.00 - 19,920,000.00
0 1 Ketua
1 org x 12 bln x Rp.280.000 3,360,000.00 - 3,360,000.00
0 2 Wakil Ketua
1 org x 12 bln x Rp.225.000 2,700,000.00 - 2,700,000.00
0 3 Sekretaris
1 org x 12 bln x Rp.175.000 2,100,000.00 - 2,100,000.00
0 4 Anggota
7 org x 12 bln x Rp.140.000 11,760,000.00 - 11,760,000.00
1 1 3 PENGHASILAN TETAP APARATUR PEM.DESA - 21,708,000.00 21,708,000.00
0 1 Kepala Desa
1 org x 12 bln x Rp.650.000 - 7,800,000.00 7,800,000.00
0 2 Sekretaris Desa
1 org x 12 bln x 0 - - -
0 3 Kepala Urusan
3 org x 12 bln x Rp.195.000 - 7,020,000.00 7,020,000.00
0 4 Kepala Dusun
4 org x 12 bln x Rp.143.500 - 6,888,000.00 6,888,000.00




1 2 BELANJA ADMINISTRASI UMUM 5,625,773.08 1,673,700.00 7,299,473.08
1 2 1 BELANJA ADMINISTRASI UMUM DESA 3,375,463.85 1,673,700.00 5,049,163.85
1 2 1 1 Belanja Barang dan Jasa 3,375,463.85 1,673,700.00 5,049,163.85
0 1 Belanja Jasa Kantor 1,200,000.00 - 1,200,000.00
Listrik 600,000.00 - 600,000.00
Telpon - - -
Air Bersih 600,000.00 - 600,000.00
0 2 Belanja Barang Pakai Habis 1,175,463.85 673,700.00 1,849,163.85
Alat Tulis Kantor 1,075,463.85 - 1,075,463.85
Peralatan Kebersihan 100,000.00 200,000.00 300,000.00
Peralatan Listrik dan Elektronik - 473,700.00 473,700.00
0 3 Belanja Makanan dan Minuman 400,000.00 600,000.00 1,000,000.00
Makanan dan Minuman Rapat 400,000.00 600,000.00 1,000,000.00
0 4 Belanja Perjalanan Dinas 600,000.00 400,000.00 1,000,000.00
Perjalanan Dinas Monitoring Pembangunan - - -
Perjalanan Dinas Dalam Rangka Kunjungan Kerja 600,000.00 400,000.00 1,000,000.00
1 2 1 2 Belanja Pemeliharaan - - -
0 1 Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor - - -
Perbaikan Atap dan Lantai - - -
0 2 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor - - -
Perbaikan Meja dan Kursi - - -
1 2 2 BELANJA ADMINISTRASI UMUM BPD 2,250,309.23 - 2,250,309.23
1 2 2 1 Belanja Barang dan Jasa 2,250,309.23 - 2,250,309.23
0 1 Belanja Jasa Kantor - - -
Listrik - -
Telpon - - -
Air Bersih - - -
0 2 Belanja Barang Pakai Habis 1,050,309.23 - 1,050,309.23
Alat Tulis Kantor 1,050,309.23 - 1,050,309.23
Peralatan Kebersihan - - -
Peralatan Listrik dan Elektronik - - -
0 3 Belanja Makanan dan Minuman 600,000.00 - 600,000.00
Makanan dan Minuman Rapat 600,000.00 - 600,000.00
0 4 Belanja Perjalanan Dinas 600,000.00 - 600,000.00
Perjalanan Dinas Monitoring Pembangunan - - -
Perjalanan Dinas Dalam Rangka Kunjungan Kerja 600,000.00 - 600,000.00
1 2 2 2 Belanja Pemeliharaan - - -
0 1 Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor - - -
Perbaikan Atap dan Lantai - - -
0 2 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor - - -
Perbaikan Meja dan Kursi - - -
Perbaikan Mesin Tik - - -
2 BELANJA LANGSUNG 52,785,773.09 5,000,000.00 57,785,773.08
2 1 BELANJA PEMBANGUNAN NON FISIK 26,392,886.54 5,000,000.00 31,392,886.54
1 Mendukung Desa Siaga 3,892,886.54 1,000,000.00 4,892,886.54
0 1 Bantuan Oprasional Posyandu 2,500,000.00 500,000.00 3,000,000.00
0 2 Bantuan Kegiatan Gotong Royong Kebersihan Lingkungan 1,392,886.54 500,000.00 1,892,886.54
2 Peningkatan Pendidikan Masyarakat 5,000,000.00 500,000.00 5,500,000.00
0 1 Bantuan untuk TPA 3,000,000.00 500,000.00 3,500,000.00
0 2 Bantuan untuk PAUD 2,000,000.00 500,000.00 2,500,000.00
3 Mendukung Program JAMKESDA 2,000,000.00 - 2,000,000.00
4 Peningkatan Pemberdayaan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Aparatur Pemerintah Desa 10,500,000.00 2,500,000.00 13,000,000.00
0 1 Pembinaan PKK 3,500,000.00 500,000.00 4,000,000.00
0 2 Kegiatan Kepemudaan, Seni Dan Olah Raga 1,000,000.00 500,000.00 1,500,000.00
0 3 Kegiatan LPM 2,500,000.00 500,000.00 3,000,000.00
0 4 Kegiatan RT / RW 2,500,000.00 500,000.00 3,000,000.00
0 5 Kegiatan Permata BKMT atau kegiatan keagamaan lainnya 1,000,000.00 500,000.00 1,500,000.00
5 Kegiatan Kemasyarakatan Lainnya 5,000,000.00 1,000,000.00 6,000,000.00
a. Peringatan Hari Besar Islam 2,500,000.00 500,000.00 3,000,000.00
b. Peringatan Hari Besar Nasional 2,500,000.00 500,000.00 3,000,000.00
6 Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Dan Kemasyarakatan - - -

0 1 Penataan / Penetapan Batas Desa - - -
0 2 Pembuatan Monografi Desa - - -










2 2 BELANJA PEMBANGUNAN FISIK 26,392,886.54 - 26,392,886.54
1 Belanja Modal Sarana dan Prasarana Perhubungan 26,392,886.54 - 26,392,886.54
Pembangunan Jembatan Penghubungan Dusun Batangan 26,392,886.54 26,392,886.54
2 Belanja Modal Sarana dan Prasarana Perekonomian - - -
3 Belanja Modal Sarana dan Prasarana Perkantoran - - -
4 Belaja Modal Sarana dan Prasarana Sosial - - -
5 Belanja Modal Sarana dan Prasarana Umum Lainnya - - -





Kepala Desa Lorong
Diundangkan di Sambas Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas
pada tanggal


S U K R I
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN,




M A R J U N I
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2011 NOMOR

























BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LORONG
KECAMATAN SAMBAS
Sekretariat : Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas


KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LORONG
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 1 TAHUN 2011

T E N T A N G

PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA LORONG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA LORONG
KECAMATAN SAMBAS TAHUN 2011
MENJADI PERATURAN DESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LORONG ,

Menimbang : a.


b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lorong Tahun Anggaran 2011;
bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan sebagai landasan Operasional Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa perlu membentuk Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatandan Belaja Desa Lorong Tahun 2011.
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan persetujuan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lorong Tahun 2011 dengan Keputusan .
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 Nomor 1 );
7. Peraturan Bupati Sambas Nomor 4 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksana Pengelolaan Alokasi Dana Desa ( ADD ) di Kabupaten Sambas ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 4 ) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 5 Tahun 2011 ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 Nomor 5);
8. Peraturan Bupati Sambas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2011 ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 Nomor 1 ).
9 Keputusan Bupati Sambas Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penetapan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa dan Kepala Adat di Kabupaten Sambas Tahun 2011.


Memperhatikan : Hasil Rapat Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa Lorong pada Tanggal 8 Maret 2011.


M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

KESATU : Menyetujui Penetapan Rancangan Peraturan Desa Lorong tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lorong Kecamatan Sambas
Tahun 2011 menjadi Peraturan Desa.

KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan semua biaya
yang timbul sejak ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Lorong.



Ditetapkan di Lorong
pada tanggal 8 Maret 2011

BPD Lorong
Ketua,



SYAIFULLAH, A. Md.


Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

1. Bapak Camat Sambas di – Sambas
2. Sdr. Kepala Desa Lorong di- Lorong

Pelatihan Pembuatan Surat Keputusan ( SK ) Kepala Desa

20 April 2011 Hotel Pantura Jaya Sambas Memberikan Pelatihan untuk kader desa p2dtk, LPM dan Kepala Urusan Pemerintah Desa dalam hal pembuatan Surat Keputusan ( SK ) Kepala Desa

* Contoh SK Kepala Desa




PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
KANTOR KEPALA DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS
Alamat: Balai Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas

KEPUTUSAN
KEPALA DESA TANJUNG MEKAR KECAMATAN SAMBAS

NOMOR ... TAHUN 20...

T E N T A N G

PENGANGKATAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( L P M ) DESA TANJUNG MEKAR KECAMATAN SAMBAS

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Kepala Desa Tanjung Mekar., dipandang perlu mengangkat Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Tanjung Mekar;
: b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89-97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan ketentuan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Peraturan Desa;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 352) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

5 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 2 );
Memperhatikan : Musyawarah Desa Tanjung Mekar Tanggal …., .........................., 20...


M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

PERTAMA
:
Mengangkat Ketua beserta anggota Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas.


KEDUA
:
Yang bersangkutan dalam diktum pertama mempunyai Tugas membantu Pemerintahan Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa.


KETIGA
:
Yang bersangkutan dalam Diktum PERTAMA Keputusan ini, tidak diberikan gaji dari Negara, selain penghasilan tetap dari desa dan lain-lain penghasilan yang sah sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku;


KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan :
1. Semua biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar;
2. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Tanjung Mekar
pada tangga ...., ..................... 20...

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR




A L P I A N


Tembusan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:

1. Bupati Sambas
U.p. BPMPD Setda Kabupaten Sambas di- Sambas.
2. Camat Sambas , di- Sambas
3. Yang bersangkutan.
4. Arsip






SUSUNAN PENGURUS
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
( L P M D )
DESA TANJUNG MEKAR KECAMATAN SAMBAS



No.

N a m a
J a b a t a n
A l a m a t
1. ……………………….. Ketua Umum ……………………………………….

2. ……………………….. Ketua I ……………………………………….

3. ……………………….. Ketua II ……………………………………….

4. ……………………….. Sekretaris ……………………………………….

5. ……………………….. Bendahara ……………………………………….

6. ……………………….. Seksi Pembangunan ……………………………………….

7. ……………………….. Seksi Pemuda dan Olah Raga ……………………………………….

8. ……………………….. Pertanian dan Perkebunan ……………………………………….

9. ……………………….. Seksi Pemberdayaan Perempuan ……………………………………….

10. ……………………….. Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup ……………………………………….

11. ……………………….. Seksi ................... ............................. ……………………………………….




KEPALA DESA TANJUNG MEKAR



A L P I A N

Pelatihan Pembuatan Peraturan Desa

20 April 2011 Hotel Pantura Jaya Sambas Memberikan Pelatihan untuk kader desa p2dtk, LPM dan Kepala Urusan Pemerintah Desa dalam hal pembuatan Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan

* Contoh Perdes tentang Lembaga Kemasyarakatan

 


PEMERINTAH DESA TENGGULI
KECAMATAN SAJAD KABUPATEN SAMBAS
 


PERATURAN DESA TENGGULI
NOMOR …. TAHUN 20…
TENTANG
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan partisipasi masyarakat Desa perlu adanya Lembaga Kemasyarakatan Desa;

:
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan ketentuan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Peraturan Daerah ;


c.
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat
:
1.
            Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan  Daerah Tingkat II  di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 352) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor  72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820) ;


2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);


3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);


5.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang  Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);


6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;


7.
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa.

Dengan Persetujuan Bersama


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TENGGULI
dan

KEPALA DESA TENGGULI


MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN DESA TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA TENGGULI

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.        Desa adalah Desa Tengguli;
2.        Kepala Desa adalah Kepala Desa Tengguli;
3.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.        Perangkat Desa adalah aparatur Desa yang bertugas membatu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas sehari-hari;
5.        Badan Permusyawaratan Desa. adalah Badan Permusyawaratan Desa Tengguli.
6.        Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa;
8.        Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa;
9.         Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa. dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia;
10.    Kewenangan Desa adalah hak dan kekuasaan Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan rumah tangganya sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Desa;
11.    Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
12.    Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan Desa merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
BAB II
TATA CARA PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)  Dalam upaya memberdayakan masyarakat di Desa yang menyeluruh dan terpadu untuk mewujudkan kemakmuran Desa yang mantap dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai kebutuhan.
(2)  Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan unsur-unsur yang ada di Desa.
(3)  unsur-unsur yang ada di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a.         Rukun Tetangga;
b.        Rukun Warga;
c.        Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
d.        Karang Taruna;
e.        Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa;
f.         Lembaga atau sebutan lain sesuai kebutuhan Desa.
(4) Pembentukan Lembaga Kemasyakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan memperhatikan prakarsa masyarakat Desa.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3

Maksud dan tujuan dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah dalam rangka membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa.
Pasal 4
(1)   Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan harus diberi nama yang disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya setempat dan harus ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2)  Lembaga Kemasyarakatan yang berkedudukan di Desa merupakan lembaga masyarakat yang bersifat lokal dan secara organisatoris berdiri sendiri.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 5

(1)  Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat yang berasal dari pemuka-pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda dan kalangan profesi di Desa setempat.
(2)  Pengurus Lembaga Kemasyarakat Desa tidak boleh dirangkap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(3)   Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari
a.          Ketua;
b.          Wakil Ketua;
c.          Sekretaris;
d.          Bendahara;
e.          Anggota Pengurus Lainnya yang terbagi dalam Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
(4)  Pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, b, c, d dan e dilakukan secara musyawarah dan dipimpin oleh Kepala Desa.
(5)  Jumlah anggota pengurus disesuaikan kebutuhan Lembaga Kemasyarakatan Desa masing-masing.
(6)  Masa jabatan Lembaga Kemasyarakatan Desa 1 (satu) periode selama 6 (enam) tahun dan bisa dipilih kembali untuk 2 (dua) kali periode.

BAB V
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 6
Tugas Pokok Lembaga Kemasyarakatan Desa meiputi :           
a.           menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b.          melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;