Selasa, 14 Februari 2012

Draf Perdes APBDes

PEMERINTAH DESA JAGUR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

PERATURAN DESA JAGUR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 1 TAHUN 2011

T E N T A N G

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA JAGUR
KECAMATAN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA JAGUR,

Menimbang : a.



b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jagur Tahun Anggaran 2011;
bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan sebagai landasan Operasional Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa perlu membentuk Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jagur Tahun 2011.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352 ) sebagai Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor 4 );
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 2 );
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabuapten Sambas Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 Nomor 1 );
14. Peraturan Sambas Nomor 4 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksana Pengelolaan Alokasi Dana Desa ( ADD ) di Kabupaten Sambas ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 4 ) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 5 Tahun 2011 ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 Nomor 5);
15 Peraturan Bupati Sambas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2011 ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 Nomor 1 ).
16. Keputusan Bupati Sambas Nomor 61.A Tahun 2011 tentang Penetapan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa dan Kepala Adat di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2011;
17 Keputusan Bupati Sambas Nomor 61.B Tahun 2011 tentang Jumlah Alokasi Dana Desa ( ADD ) untuk tiap Desa di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2011;
18. Keputusan Bupati Sambas Nomor Tahun 2011 tentang Besaran Bantuan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah kepada Pemerintah Desa se-Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2011.

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JAGUR
dan
KEPALA DESA JAGUR

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN DESA JAGUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA JAGUR KECAMATAN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2011.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
3. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
4. Badan Permusyawaratan Desa Jagur selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
5. Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
6. Pendapatan Asli Desa adalah pemasukan Desa yang berasal dari partisipasi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan otonomi Desa.
7. Pungutan Desa adalah suatu pembayaran dari warga masyarakat pada Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa.
8. Kekayaan Desa Jagur adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
9. Tahun Anggaran adalah selama 12 (dua belas) bulan yakni dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jagur selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana operasional tahunan dari program pemerintahan dan pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka rupiah yang mengandung perkiraan target pendapatan dan perkiraan batas tertinggi belanja Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
11. Penerimaan Desa Jagur adalah semua Penerimaan Kas Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dalam proses tahun anggaran tertentu.
12. Pengeluaran Desa Jagur adalah semua Pengeluaran Kas Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dalam tahun anggaran tertentu.
13. Pendapatan Desa Jagur adalah semua penerimaan Kas Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak Desa.
14. Belanja Desa Jagur adalah semua Pengeluaran Kas Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi beban Desa.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
(1) Maksud Peraturan Desa ini adalah :
a. untuk mengatur dan memperkirakan semua Penerimaan dan Pengeluaran Desa dalam Tahun Anggaran 2011;
b. untuk mengatur keseimbangan antara perkiraan Penerimaan dan Pengeluaran Desa dalam Tahun Anggaran 2011.
(2) Tujuan Peraturan Desa ini adalah :
a. agar setiap penerimaan Desa dapat dioptimalkan sesuai dengan rencana yang telah disusun dalam Tahun Anggaran 2011;
b. agar setiap Pengeluaran Desa dapat membiayai pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa.

BAB III
PENERIMAAN DAN PENGELUARAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2011

Pasal 3

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jagur Tahun Anggaran 2011 terdiri atas :

1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli Desa Rp 3.000.000,00
b. Bagi Hasil Pajak PBB Rp 3.173.700,00
c. Alokasi Dana Desa Rp. 93.323.851,64
d. Bantuan dari Pemerintah,Pemprov Rp. 19.968.000,00
Kalbar dan Pemerintah Kab Sambas
e. Hibah atau Sumbangan Pihak Ketiga Rp. 3.000.000,00

Jumlah Pendapatan Rp. 122.483.551,64

2. Belanja
a. Belanja Tidak Langsung Rp. 68.576.531,81
1.) Belanja Aparatur/Pegawai Rp 56.466.000,00
a) Tunjangan Jabatan Aparatur Rp.24.960.000,00
Pemerintah Desa
b) Tunjangan Jabatan BPD Rp.11.520.000,00
c) Penghasilan Tetap Rp.19.968.000,00
Aparatur Pemdes
2.) Belanja Administrasi Umum Rp. 12.110.531,81
a) BAU Desa Rp. 8.037.761,48
b). BAU BPD Rp. 4.072.770,33
b. Belanja Langsung Rp 52.161.925,82
1. Belanja Pembangunan Non Fisik Rp. 28.830.962,91
a. Mendukung Prog. Desa Siaga Rp. 4.600.000,00
b. Peningkatan Pendidikan Masyarakat Rp. 3.730.962,91
c. Mendukung Prog. Jamkesda Rp. 2.000.000,00
d. Peningkatan Pemberdayaan Rp. 13.000.000,00
Masyarakat dan SDA Pemdes
e. Keg. Kemasyarakatan Lainnya Rp. 4.500.000,00
f. Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Rp. 1.000.000,00
dan Kemasyarakatan
2. Belanja Pembangunan Fisik Rp. 23.330.962,91
a. Perhubungan Rp. -
b. Perekonomian Rp. -
c. Perkantoran Rp. 18.330.962,91
d. Sosial Rp. 2.000.000,00
e. Umum lainnya Rp. 3.000.000,00

Jumlah Belanja Rp. 122.483.551,64

Pasal 4
Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jagur Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 6
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sambas.
Ditetapkan di Jagur
pada tanggal 6 Maret 2011

KEPALA DESA JAGUR
KECAMATAN SAMBAS



S U W I T O
Diundangkan di Sambas
pada tanggal
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN,



M A R J U N I
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2011 NOMOR
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA JAGUR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 1 TAHUN 2011

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA JAGUR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2011


A. PENJELASAN UMUM


Dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, diperlukan adanya pengaturan mengenai keseimbangan antara perkiraan Pendapatan Desa dengan Belanja Desa dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan Penerimaan Desa baik yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten maupun yang berasal dari Pendapatan Asli Desa. Berdasarkan Penerimaan Desa tersebut disusun Anggaran Belanja Desa yang merupakan Pengeluaran Desa atas kegiatan Rutin dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa.


B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 : Cukup jelas.

Pasal 2 : Cukup jelas.

Pasal 3 : Cukup jelas.

Pasal 4 : Cukup jelas.

Pasal 5 : Cukup jelas.

Pasal 6 : Cukup jelas.
























BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JAGUR
KECAMATAN SAMBAS
Sekretariat : Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas


KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JAGUR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 1 TAHUN 2011

T E N T A N G

PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA JAGUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA JAGUR
KECAMATAN SAMBAS TAHUN 2011
MENJADI PERATURAN DESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JAGUR ,

Menimbang : a.


b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jagur Tahun Anggaran 2011;
bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan sebagai landasan Operasional Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa perlu membentuk Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatandan Belaja Desa Jagur Tahun 2011.
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan persetujuan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jagur Tahun 2011 dengan Keputusan .
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 Nomor 1 );
7. Peraturan Bupati Sambas Nomor 4 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksana Pengelolaan Alokasi Dana Desa ( ADD ) di Kabupaten Sambas ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 4 ) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 5 Tahun 2011 ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 Nomor 5);
8. Peraturan Bupati Sambas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2011 ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 Nomor 1 ).
9 Keputusan Bupati Sambas Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penetapan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa dan Kepala Adat di Kabupaten Sambas Tahun 2011.


Memperhatikan : Hasil Rapat Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa Jagur pada Tanggal 6 Maret 2011.


M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

KESATU : Menyetujui Penetapan Rancangan Peraturan Desa Jagur tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jagur Kecamatan Sambas
Tahun 2011 menjadi Peraturan Desa.

KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan semua biaya
yang timbul sejak ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Jagur.



Ditetapkan di Jagur
pada tanggal 6 Maret 2011

BPD Jagur
Ketua,



M. SUIB


Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

1. Bapak Camat Sambas di – Sambas
2. Sdr. Kepala Desa Jagur di- Jagur