PEMERINTAH DESA
TANJUNG MEKAR
KECAMATAN
SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 1 TAHUN 2012
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
KEPALA DESA TANJUNG MEKAR,
Menimbang
|
:
|
a.
b.
|
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, dipandang perlu mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung
Mekar Tahun Anggaran 2012;
bahwa untuk
melaksanakan maksud huruf a dan sebagai landasan Operasional Pelaksanaan
Pengelolaan Keuangan Desa perlu membentuk Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar Tahun 2012;
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 352 ) sebagai Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820 ) ;
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286 );
|
||
3.
|
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pebendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355 );
|
||
4.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
||
5.
|
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
|
||
6.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
||
7.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
|
||
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
|
||
9.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011( Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310;
|
||
10.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa;
|
||
11.
|
Keputusan
Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 / BPKAD / 2012 tentang Penetapan Alokasi
Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten / Kota,
Kecamatan, Keluarahan dan Desa di Provinsi Kalimantan
Barat Tahun Anggaran 2012;
|
||
12.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor 4 );
|
||
13.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa ( Lembaran Daerah
Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 2 );
|
||
14.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2012 ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas
Tahun 2012 Nomor 1 );
|
||
15.
|
Peraturan
Bupati Sambas Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012 ( Berita Daerah Kabupaten
Sambas Tahun 2012 Nomor 1 );
|
||
16.
|
Peraturan
Bupati Sambas Nomor 4 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pengelolaan
Alokasi Dana Desa ( ADD ) di Kabupaten Sambas ( Berita Daerah Kabupaten
Sambas Tahun 2012 Nomor 4 );
|
||
17.
|
Keputusan
Bupati Sambas Nomor 124 Tahun 2012 tentang Besaran Bantuan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
kepada Pemerintahan Desa se-Kabupaten Sambas Tahun 2012;
|
||
18.
|
Keputusan
Bupati Sambas Nomor 131 Tahun 2012 tentang Tunjangan Jabatan Aparatur
Pemerintahan Desa dan Kepala Adat di kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012;
|
||
19.
|
Keputusan
Bupati Sambas Nomor 132 Tahun 2012 tentang Jumlah Alokasi Dana Desa ( ADD )
untuk setiap Desa di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012;
|
||
20.
|
Keputusan
Bupati Sambas Nomor 133.A Tahun 2012 tentang Penghasilan Tetap Aparatur
Pemerintah Desa dan Kepala Adat di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012.
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR
dan
KEPALA DESA TANJUNG MEKAR
M E M U
T U S K A N :
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA TANJUNG MEKAR KECAMATAN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2012.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa
adalah Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
2. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten
Sambas.
3. Kepala
Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa Tanjung Mekar Kec.Sambas Kabupaten Sambas.
4.
Badan
Permusyawaratan Desa Tanjung Mekar selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang
berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten
Sambas.
5.
Peraturan
Desa adalah Peraturan Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
6.
Pendapatan
Asli Desa adalah pemasukan Desa yang berasal dari partisipasi masyarakat dalam
rangka penyelenggaraan otonomi Desa.
7.
Tahun
Anggaran adalah selama 12 (dua belas) bulan yakni dari bulan Januari sampai
dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan.
8.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar selanjutnya disingkat APBDes adalah
rencana operasional tahunan dari program pemerintahan dan pembangunan Desa yang
dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka rupiah yang mengandung perkiraan
target pendapatan dan perkiraan batas tertinggi belanja Desa Tanjung Mekar Kecamatan
Sambas Kabupaten Sambas.
9.
Penerimaan
Desa Tanjung Mekar adalah semua Penerimaan Kas Desa Tanjung Mekar Kecamatan
Sambas Kabupaten Sambas dalam proses tahun anggaran tertentu.
10.
Pengeluaran
Desa Tanjung Mekar adalah semua Pengeluaran Kas Desa Tanjung Mekar Kecamatan
Sambas Kabupaten Sambas dalam tahun anggaran tertentu.
11.
Pendapatan
Desa Tanjung Mekar adalah semua penerimaan Kas Desa Tanjung Mekar Kec. Sambas
Kabupaten Sambas dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak Desa.
12.
Belanja
Desa Tanjung Mekar adalah semua Pengeluaran Kas Desa Tanjung Mekar Kecamatan
Sambas Kabupaten Sambas dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi
beban Desa.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Maksud
Peraturan Desa ini adalah :
a. untuk mengatur dan memperkirakan semua
Penerimaan dan Pengeluaran Desa dalam Tahun Anggaran 2012; dan
b. untuk mengatur keseimbangan antara perkiraan Penerimaan dan
Pengeluaran Desa dalam Tahun Anggaran 2012.
(2)
Tujuan
Peraturan Desa ini adalah :
a. agar setiap penerimaan Desa dapat
dioptimalkan sesuai dengan rencana yang telah disusun dalam Tahun Anggaran 2012;
dan
b. agar setiap Pengeluaran Desa dapat membiayai
pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan di Desa.
BAB III
PENERIMAAN DAN PENGELUARAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 3
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar Tahun Anggaran 2012 terdiri atas :
1. Pendapatan
a.
Saldo Tahun Anggaran Yang Lalu Rp. 500.000,00
b.
Iuran Desa Rp
1.000.000,00
c.
Bagi Hasil Pajak Daerah Rp. 1.559.850,00
d. Bagi
Hasil Retribusi Daerah Rp 1.613.850,00
e.
Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat
dan Daerah Rp. 90.995.632,76
f.
Bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan
Barat Rp. 3.050.000,00
g.
Bantuan dari Pemerintah Kabupaten Sambas Rp. 19.986.000,00
h.
Hibah atau Sumbangan Pihak Ketiga Rp. 1.000.000,00
Jumlah Pendapatan Rp. 119.705.332,76
2.
Belanja
a. Belanja Tidak Langsung Rp. 68.157.632,76
1.) Belanja Aparatur/Pegawai Rp 59.826.000,00
a)
Tunjangan Jabatan Aparatur Rp.24.960.000,00
Pemerintah
Desa
b)
Tunjangan Jabatan BPD Rp.14.880.000,00
c)
Penghasilan Tetap Rp.19.986.000,00
Aparatur
Pemdes
2.) Belanja Administrasi Umum Rp. 8.331.632,76
a) BAU
Desa Rp.
6.068.532,76
b).
BAU BPD Rp. 2.263.100,00
b. Belanja Langsung
Rp 51.547.700,00
1.
Belanja Pembangunan Non Fisik Rp. 24.249.100,00
a. Mendukung
Program Desa Siaga Rp. 4.149.100,00
b. Peningkatan
Pendidikan Masyarakat Rp. 3.500.000,00
c.
Mendukung Program Jamkesda Rp. 2.000.000,00
d. Peningkatan Pemberdayaan Rp. 10.000.000,00
Masyarakat dan SDA Pemdes
e.
Kegiatan Kemasyarakatan Lainnya Rp. 3.000.000,00
f. Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Rp. 3.600.000,00
dan Kemasyarakatan
2.
Belanja Pembangunan Fisik Rp. 27.298.600,00
a. Sarana dan Prasarana Perhubungan Rp. 7.000.000,00
b. Sarana dan Prasarana Perekonomian Rp. -
c. Sarana dan Prasarana Perkantoran Rp. 15.298.600,00
d. Sarana dan Prasarana Sosial Rp. 4.000.000,00
e. Sarana dan Prasarana Umum lainnya Rp. 1.000.000,00
Jumlah Belanja Rp. 119.705.332,76
Pasal 4
Rincian
lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar Tahun
Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dan Lampiran Peraturan Desa
ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 6
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Sambas.
Ditetapkan
di Tanjung Mekar
pada tanggal 28 Mei 2012
KEPALA DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN
SAMBAS
A L P I A N
Diundangkan di Sambas
pada tanggal
KEPALA
BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN,
M A R J U N I
BERITA DAERAH
KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2012 NOMOR
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN
SAMBAS
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN
SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2012
A.
PENJELASAN UMUM
Dalam
rangka pelaksanaan otonomi Desa dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di bidang
Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, diperlukan adanya pengaturan
mengenai keseimbangan antara perkiraan
Pendapatan Desa dengan Belanja Desa
dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar
Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Tahun
Anggaran 2012.
Peraturan
Desa ini merupakan pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam menetapkan kebijakan
yang terkait dengan Penerimaan Desa baik yang berasal dari Pemerintah Pusat,
Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten maupun yang berasal dari
Pendapatan Asli Desa. Berdasarkan
Penerimaan Desa tersebut disusun Anggaran Belanja Desa yang merupakan
Pengeluaran Desa atas kegiatan Rutin dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa.
B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 : Cukup jelas.
Pasal 2 : Cukup jelas.
Pasal 3 : Cukup jelas.
Pasal 4 : Cukup jelas.
Pasal 5 : Cukup jelas.
Pasal 6 : Cukup jelas.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS
Sekretariat : Desa Tanjung Mekar No. 39 Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 1
TAHUN 2012
T E N T A N G
PERSETUJUAN PENETAPAN
RANCANGAN PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS TAHUN
2012
MENJADI PERATURAN DESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR ,
Menimbang
|
:
|
a.
b.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu
mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar Tahun Anggaran 2012;
bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a
dan sebagai landasan Operasional Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa perlu
membentuk Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatandan Belaja Desa Tanjung
Mekar Tahun 2012;
|
c.
|
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a
dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa
Tanjung Mekar tentang persetujuan Rancangan Peraturan Desa Tanjung Mekar tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Tahun 2012
menjadi Peraturan Desa Tanjung Mekar;
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820) ;
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
||
3.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
|
||
5.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa;
|
||
6.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2012 ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas
Tahun 2012 Nomor 1 );
|
||
7.
|
Peraturan
Bupati Sambas Nomor 4 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pengelolaan
Alokasi Dana Desa ( ADD ) di Kabupaten Sambas ( Berita Daerah Kabupaten
Sambas Tahun 2012 Nomor 4 );
|
||
8.
|
Peraturan
Bupati Sambas Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012 ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2012
Nomor 1 );
|
||
9
|
Keputusan
Bupati Sambas Nomor 131 Tahun 2012 tentang Tunjangan Jabatan Aparatur
Pemerintahan Desa dan Kepala Adat di kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012;
|
||
10
|
Keputusan
Bupati Sambas Nomor 132 Tahun 2012 tentang Jumlah Alokasi Dana Desa ( ADD )
untuk setiap Desa di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012.
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil Rapat Badan Permusyawaratan
Desa dan Perangkat Desa Tanjung Mekar pada Tanggal 13 Januari 2012.
|
M E M U T U S K A N :
| |||||
Menetapkan
|
:
|
KESATU : Menyetujui Penetapan
Rancangan Peraturan Desa Tanjung Mekar tentang
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas
Tahun 2012
menjadi Peraturan Desa.
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya, dengan ketentuan semua biaya yang
timbul sejak ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan
dan Belanja Desa Tanjung Mekar.
Ditetapkan
di Tanjung Mekar
pada
tanggal 31 Mei 2012
Ketua BPD Tanjung Mekar
NURDIANSYAH ZAR’ IN
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1.
Bapak Camat Sambas di – Sambas
2. Sdr. Kepala Desa Tanjung Mekar di- Tanjung Mekar
LAMPIRAN PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR
Lampiran Peraturan Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas | ||||
Nomor | : 1 Tahun 2012 | |||
Tanggal | : 13 Januari 2012 | |||
ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA | ||||
DESA TANJUNG MEKAR KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS | ||||
TAHUN ANGGARAN 2012 | ||||
KODE REKENING | URAIAN | JUMLAH | JUMLAH | |
ADD | PEND.LAINNYA | |||
A | PENDAPATAN | 90.995.632,76 | 28.709.700,00 | 119.705.332,76 |
1 | PENDAPATAN ASLI DESA | - | 1.500.000,00 | 1.500.000,00 |
1 1 | Saldo tahun anggaran yang lalu | - | 500.000,00 | 500.000,00 |
1 2 | Iuran Desa | - | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
2 | BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DARI PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS | - | 3.173.700,00 | 3.173.700,00 |
2 1 | Bagi Hasil Pajak Daerah | - | 1.559.850,00 | 1.559.850,00 |
2 2 | Bagi Hasil Retribusi Daerah | - | 1.613.850,00 | 1.613.850,00 |
3 | BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAERAH YANG DITERIMA OLEH PEMKAB SAMBAS | 90.995.632,76 | - | 90.995.632,76 |
3 1 | Alokasi Dana Desa | 90.995.632,76 | - | 90.995.632,76 |
4 | BANTUAN DARI PEMERINTAH, PEMERINTAH PROPINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN | - | 23.036.000,00 | 23.036.000,00 |
4 1 | Bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat | - | 3.050.000,00 | 3.050.000,00 |
4 2 | Bantuan dari Pemerintah Kabupaten Sambas | - | 19.986.000,00 | 19.986.000,00 |
5 | SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA ATAU HIBAH | - | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
5 1 | Sumbangan Pihak Ketiga | - | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
SELISIH PENDAPATAN BELANJA | - | - | - | |
B | BELANJA DESA | 90.995.632,76 | 28.709.700,00 | 119.705.332,76 |
1 | BELANJA TIDAK LANGSUNG | 45.497.932,76 | 22.659.700,00 | 68.157.632,76 |
1 1 | BELANJA APARATUR / PEGAWAI | 39.840.000,00 | 19.986.000,00 | 59.826.000,00 |
1 1 1 | TUNJANGAN JABATAN APARATUR PEMERINTAH DESA | 24.960.000,00 | - | 24.960.000,00 |
0 1 | Kepala Desa | |||
1 org x 12 bln x Rp.600.000 | 7.200.000,00 | - | 7.200.000,00 | |
0 2 | Sekretaris Desa | |||
1 org x 12 bln x Rp. 250.000 | 3.000.000,00 | - | 3.000.000,00 | |
0 3 | Kepala Urusan | |||
3 org x 12 bln x Rp.220.000 | 7.920.000,00 | - | 7.920.000,00 | |
0 4 | Kepala Dusun | |||
3 org x 12 bln x Rp.190.000 | 6.840.000,00 | - | 6.840.000,00 | |
1 1 2 | TUNJANGAN JABATAN BPD | 14.880.000,00 | - | 14.880.000,00 |
0 1 | Ketua | |||
1 org x 12 bln x Rp.280.000 | 3.360.000,00 | - | 3.360.000,00 | |
0 2 | Wakil Ketua | |||
1 org x 12 bln x Rp.225.000 | 2.700.000,00 | - | 2.700.000,00 | |
0 3 | Sekretaris | |||
1 org x 12 bln x Rp.175.000 | 2.100.000,00 | - | 2.100.000,00 | |
0 4 | Anggota | |||
4 org x 12 bln x Rp.140.000 | 6.720.000,00 | - | 6.720.000,00 | |
1 1 3 | PENGHASILAN TETAP APARATUR PEM.DESA | - | 19.986.000,00 | 19.986.000,00 |
0 1 | Kepala Desa | |||
1 org x 12 bln x Rp.650.000 | - | 7.800.000,00 | 7.800.000,00 | |
0 2 | Sekretaris Desa | |||
1 org x 12 bln x Rp. 0 | - | - | - | |
0 3 | Kepala Urusan | |||
3 org x 12 bln x Rp.195.000 | - | 7.020.000,00 | 7.020.000,00 | |
0 4 | Kepala Dusun | |||
3 org x 12 bln x Rp.143.500 | - | 5.166.000,00 | 5.166.000,00 | |
1 2 | BELANJA ADMINISTRASI UMUM | 5.657.932,76 | 2.673.700,00 | 8.331.632,76 |
1 2 1 | BELANJA ADMINISTRASI UMUM DESA | 3.394.832,76 | 2.673.700,00 | 6.068.532,76 |
1 2 1 1 | Belanja Barang dan Jasa | 3.394.832,76 | 2.673.700,00 | 6.068.532,76 |
0 1 | Belanja Jasa Kantor | 1.000.000,00 | - | 1.000.000,00 |
Listrik | 1.000.000,00 | - | 1.000.000,00 | |
Telpon | - | - | - | |
Air Bersih | - | - | - | |
0 2 | Belanja Barang Pakai Habis | 994.832,76 | 1.500.000,00 | 2.494.832,76 |
Alat Tulis Kantor | 994.832,76 | 500.000,00 | 1.494.832,76 | |
Peralatan Kebersihan | - | 500.000,00 | 500.000,00 | |
Peralatan Listrik dan Elektronik | - | 500.000,00 | 500.000,00 | |
0 3 | Belanja Makanan dan Minuman | 700.000,00 | 500.000,00 | 1.200.000,00 |
Makanan dan Minuman Rapat | 700.000,00 | 500.000,00 | 1.200.000,00 | |
0 4 | Belanja Perjalanan Dinas | 700.000,00 | 673.700,00 | 1.373.700,00 |
Perjalanan Dinas Monitoring Pembangunan | - | - | - | |
Perjalanan Dinas Dalam Rangka Kunjungan Kerja | 700.000,00 | 673.700,00 | 1.373.700,00 | |
1 2 1 2 | Belanja Pemeliharaan | - | - | - |
0 1 | Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor | - | - | - |
Perbaikan Atap dan Lantai | - | - | - | |
0 2 | Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor | - | - | - |
Perbaikan Meja dan Kursi | - | - | - | |
1 2 2 | BELANJA ADMINISTRASI UMUM BPD | 2.263.100,00 | - | 2.263.100,00 |
1 2 2 1 | Belanja Barang dan Jasa | 2.263.100,00 | - | 2.263.100,00 |
0 1 | Belanja Jasa Kantor | 1.000.000,00 | - | 1.000.000,00 |
Listrik | 1.000.000,00 | - | 1.000.000,00 | |
Telpon | - | - | - | |
Air Bersih | - | - | - | |
0 2 | Belanja Barang Pakai Habis | 463.100,00 | - | 463.100,00 |
Alat Tulis Kantor | 463.100,00 | - | 463.100,00 | |
Peralatan Kebersihan | - | - | - | |
Peralatan Listrik dan Elektronik | - | - | - | |
0 3 | Belanja Makanan dan Minuman | 400.000,00 | - | 400.000,00 |
Makanan dan Minuman Rapat | 400.000,00 | - | 400.000,00 | |
0 4 | Belanja Perjalanan Dinas | 400.000,00 | - | 400.000,00 |
Perjalanan Dinas Monitoring Pembangunan | - | - | - | |
Perjalanan Dinas Dalam Rangka Kunjungan Kerja | 400.000,00 | - | 400.000,00 | |
1 2 2 2 | Belanja Pemeliharaan | - | - | - |
0 1 | Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor | - | - | - |
Perbaikan Atap dan Lantai | - | - | - | |
0 2 | Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor | - | - | - |
Perbaikan Meja dan Kursi | - | - | - | |
Perbaikan Mesin Tik | - | - | - | |
2 | BELANJA LANGSUNG | 45.497.700,00 | 6.050.000,00 | 51.547.700,00 |
2 1 | BELANJA PEMBANGUNAN NON FISIK | 18.199.100,00 | 6.050.000,00 | 24.249.100,00 |
1 | Mendukung Desa Siaga | 3.399.100,00 | 750.000,00 | 4.149.100,00 |
0 1 | Bantuan untuk Oprasional Posyandu | 1.800.000,00 | 750.000,00 | 2.550.000,00 |
0 2 | Bantuan untuk Kegiatan Gotong Royong Kebersihan Lingkungan | 1.599.100,00 | - | 1.599.100,00 |
2 | Peningkatan Pendidikan Masyarakat | 3.500.000,00 | - | 3.500.000,00 |
0 1 | Bantuan untuk anak kurang mampu dan berprestasi | 2.500.000,00 | - | 2.500.000,00 |
0 2 | Bantuan untuk TPQ | 1.000.000,00 | - | 1.000.000,00 |
3 | Mendukung Program JAMKESDA | - | 2.000.000,00 | 2.000.000,00 |
4 | Peningkatan Pemberdayaan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Aparatur Pemerintah Desa | 8.500.000,00 | 1.500.000,00 | 10.000.000,00 |
0 1 | Pembinaan PKK | 1.500.000,00 | 750.000,00 | 2.250.000,00 |
0 2 | Kegiatan Kepemudaan, Seni Dan Olah Raga | 1.000.000,00 | - | 1.000.000,00 |
0 3 | Kegiatan LPM | 2.500.000,00 | - | 2.500.000,00 |
0 4 | Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan BPD | 1.000.000,00 | - | 1.000.000,00 |
0 5 | Kegiatan RT / RW | 2.500.000,00 | - | 2.500.000,00 |
0 6 | Kegiatan Permata BKMT atau kegiatan keagamaan lainnya | 1.000.000,00 | - | 1.000.000,00 |
0 7 | Bantuan Kegiatan Melalui Kepala Desa | - | 750.000,00 | 750.000,00 |
5 | Kegiatan Kemasyarakatan Lainnya | 1.000.000,00 | 2.000.000,00 | 3.000.000,00 |
a. Peringatan Hari Besar Islam | 500.000,00 | 1.000.000,00 | 1.500.000,00 | |
b. Peringatan Hari Besar Nasional | 500.000,00 | 1.000.000,00 | 1.500.000,00 | |
6 | Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Dan Kemasyarakatan | 1.800.000,00 | 1.800.000,00 | 3.600.000,00 |
0 1 | Bantuan untuk Kegiatan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa | 1.800.000,00 | 1.000.000,00 | 2.800.000,00 |
0 2 | Bantuan untuk Kegiatanh Trantibmas | - | 800.000,00 | 800.000,00 |
2 2 | BELANJA PEMBANGUNAN FISIK | 27.298.600,00 | - | 27.298.600,00 |
1 | Belanja Modal Sarana dan Prasarana Perhubungan | 7.000.000,00 | - | 7.000.000,00 |
a. Rehab Steger Dusun Tanjung Mentawa 2 buah | 1.000.000,00 | - | 1.000.000,00 | |
b. Rehab Steger Dusun Keranji & Dusun Tanjung Rengas | 1.000.000,00 | - | 1.000.000,00 | |
c. Rehab Jalan Tanjung Mentawa | 1.000.000,00 | - | 1.000.000,00 | |
d. Rehab Jalan Keranji | 1.000.000,00 | - | 1.000.000,00 | |
e. Rehab Geretak Lingkungan Dusun Tanjung Rengas | 1.000.000,00 | - | 1.000.000,00 | |
f. Rehab Geretak Lingkungan Dusun Tanjung Mentawa | 1.000.000,00 | - | 1.000.000,00 | |
g. Rehab Jalan Perdana Dusun Tanjung Mentawa | 1.000.000,00 | - | 1.000.000,00 | |
2 | Belanja Modal Sarana dan Prasarana Perekonomian | - | - | - |
3 | Belanja Modal Sarana dan Prasarana Perkantoran | 15.298.600,00 | - | 15.298.600,00 |
0 1 | Rehab Kantor Desa | 13.298.600,00 | - | 13.298.600,00 |
Rehab Lantai Kantor Desa | 13.298.600,00 | - | 13.298.600,00 | |
0 2 | Pengadaan Peralatan Sekretariat BPD | 1.000.000,00 | - | 1.000.000,00 |
Belanja Peralatan Sekretariat BPD | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 | ||
0 3 | Pengadaan Perlengkapan Kantor Desa | 1.000.000,00 | - | 1.000.000,00 |
Belanja Perlengkapan Kantor Desa | 1.000.000,00 | - | 1.000.000,00 | |
4 | Belaja Modal Sarana dan Prasarana Sosial | 4.000.000,00 | - | 4.000.000,00 |
a. Rehab Mesjid Surau Tanjung Rengas | 1.000.000,00 | - | 1.000.000,00 | |
b. Rehab Mesjid Dusun Tanjung Mentawa | 1.000.000,00 | - | 1.000.000,00 | |
c. Rehab Mesjid Dusun Tanjung Mentawa | 1.000.000,00 | - | 1.000.000,00 | |
d. Rehab Mesjid Dusun Keranji | 1.000.000,00 | - | 1.000.000,00 | |
5 | Belanja Modal Sarana dan Prasarana Umum Lainnya | 1.000.000,00 | - | 1.000.000,00 |
Tempat Sampah | 1.000.000,00 | - | 1.000.000,00 | |
Kepala Desa Tanjung Mekar | ||||
Diundangkan di Sambas | Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas | |||
pada tanggal | ||||
A L P I A N | ||||
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN, | ||||
M A R J U N I | ||||
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2012 NOMOR |