Selasa, 07 Juni 2011

Perdes tentang Pilkades

PEMERINTAH DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 5 TAHUN 2011
T E N T A N G

PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA TANJUNG MEKAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR,

Menimbang : a.




b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 - 54 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Perda Kabupaten Sambas Nomor 1 Pasal 88 – 131 Tahun 2009 maka dipandang perlu mengatur tentang pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa di Desa Tanjung Mekar;
bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Tanjung Mekar.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352 ) sebagai Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 1820 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor 4 );
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 2 );

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR
dan
KEPALA DESA TANJUNG MEKAR


M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR TENTANG PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA TANJUNG MEKAR.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Tanjung Mekar.
2. Kepala Desa adalah Kepala Desa Tanjung Mekar.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Perangkat Desa adalah aparatur Desa yang bertugas membatu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
5. Badan Permusyawaratan Desa. adalah Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Mekar.
6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa;
8. Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa;
9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa. dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia;
10. Kewenangan Desa adalah hak dan kekuasaan Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan rumah tangganya sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Desa;
11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
12. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan Desa merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.Bupati adalah Bupati Kabupaten Sambas.
13. Panitia Pemilihan adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa.
14. Bakal Calon adalah Warga masyarakat Desa Tanjung Mekar yang mendaftarkan diri kepala panitia pemilihan kepala Desa untuk diseleksi menjadi Calon Kepala Desa.
15. Calon adalah Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan ditetapkan oleh panitia pemilihan kepala Desa.
16. Calon yang berhak dipilih adalah calon kepala Desa yang telah mendapat persetujuan BPD.
17. Calon terpilih adalah Calon kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan calon kepala Desa.
18. Penjabat kepala Desa adalah perangkat Desa Tanjung Mekar ataupun pegawai negeri sipil yang berada dalam lingkungan Pemkab Asahan dengan memberikan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan yang diusulkan oleh BPD melalui Camat berdasarkan aspirasi masyarakat yang berkembang.
19. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berhak untuk mengangkat dan memberhentikan kepala Desa dan penjabat kepala Desa.
20. Pemilih adalah penduduk Desa Tanjung Mekar yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya.
21. Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan hak pilihnya.
22. Penjaringan adalah tahapan kegiatan yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan bakal calon.
23. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilihan baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun kepemimpinan para bakal calon.
24. Kampanye adalah upaya yang dilakukan calon kepala Desa yang berhak dipilih untuk menarik simpati para pemilih berupa penyampaian program yag\ng akan dilakukan apabila yang bersangkutan terpilih menjadi kepala Desa.
25. Tokoh masyarakat adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka – pemuka masyarakat lainnya.

BAB II
TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN HAK KEPALA DESA
Pasal 2
1. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan Desa, pembangunan Desa dan kemasyarakatan;
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa mempunyai wewenang :
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. mengajukan rancangan peraturan Desa;
c. menetapkan peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d. menyusun dan mengajukan rencana peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. membina kehidupan masyarakat Desa;
f. membina perekonomian Desa;
g. mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;
h. mewakili Desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilkan sesuai peraturan perundang-undangan; dan
i. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3
1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada pasal 2, kepala Desa mempunyai kewajiban :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memilihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakanprinsip tata pemerintahan yang bersih dan bebas dan korupsi, kolusi dan nepotisme;
f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Desa;
g. mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
i. melaksananakan dan memper tanggung jawabakan pengelolaan keuangan Desa;
j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. meningkatkan peningkatan masyarakat di Desa;
m. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat-istiadat;
n. memgberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa; dan
o. menigkatkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
2. Selain kewajiban sebagaimana dimaskud pada ayat (1) kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada bupati, memberikan laporan keterangan perntanggung jawaban kepada BPD, serta mengkonfirmasikan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada masyarakat.
3. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Camat satu kali dalam satu tahun.
4. Laporan keteranganpertanggung jawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan satu kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
5. Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa selebaran yang dilekatkan pada papan pengumuman Desa atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat Desa, radio komunikasi atau media lainnya.
6. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Bupati sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
7. Laporan akhir masa jabatan kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan kepada BPD paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Pasal 4
Kepala Desa mempunyai hak :
a. memperoleh penghasilan tetap setiap bulan dan atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa;
b. penghasilan tetap atau tunjangan lainnya yang diterima kepala Desa sebagai mana dimaksud pada huruf a, ditetapkan setiap tahun dalam APBDes;
c. penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit sama dengan upah menimum regional kabupaten dan atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 5
Kepala Desa dilarang :
a. jadi pengurus partai politik;
b. merangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
c. merangkap jabatan sebagai anggota DPRD;
d. terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah;
e. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga dan golongan masyarakat lain;
f. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
g. menyalahgunakan wewenang; dan
h. melanggar sumpah/janji jabatan.

BAB III
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
Bagian Kesatu
Persiapan Pemilihan
Pasal 6
1. BPD memberitahukan kepada kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala Desa secara tertulis paling lambar 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
2. BPD Memproses pemilihan kepala Desa paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala Desa.
3. Memproses pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah membentuk panitia pemilihan yang bertugas untuk menetapkan calon kepala Desa yang berhak dipilih, menetapkan calon kepala Desa terpilih dan mengusulkan calon kepala Desa terpilih kepada Bupati untuk disahkan menjadi kepala Desa terpilih.


Bagian Kedua
Pembentukan Panitia Pemilihan
Pasal 7
1. Untuk pemilihan kepala Desa, BPD membentuk panitia pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat dan golongan profesi.
2. Anggota BPD dilarang untuk menjadi Panitia pemilihan kepala Desa;
3. Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPD;
4. Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) susunannya terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota;
c. anggota.
5. Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (3) mempunyai tugas :
a. melakukan penjaringan dan selanjutnya penyaringan bakal calon;
b. laporkan hasil kegiatan penjaringan dan penyaringan kepada pimpinan BPD;
c. menerima pendaftaran bakal calon;
d. menerima dan melakukan penelitian adminsitrasi persyaratan bakal calon untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih;
e. menyelenggarakan penyampaian Visi dan Misi kepala Desa;
f. mengumumkan nama-nama calon yang berhak dipilih;
g. mengajukan rencana biaya pemilihan menurut kepatutan dan kewajaran kepada pemerintahan Desa;
h. melaksanakan pendaftaran pemilih untuk selanjutnya ditetapkan oleh panitia pemilihan dan disahkan oleh pimpinan BPD;
i. melakukan undian tanda gambar bagi calon yang berhak dipilih;
j. menetapkan tanda gambar untuk pemungutan suara;
k. menetapkan tata tertib kampanye;
l. mengusulkan pencabutan status calon yang berhak dipilih berkenaan dengan pelanggaran tata terbit kampanye kepada pimpinan BPD;
m. mengambil keputusan apabila timbul permasalahan;
n. melaksanakan pemilihan calon yang berhak dipilih;
o. membuat berita acara pemilihan dan menetapkan calon terpilih;
p. menetapkan pembatalan pemilihan berkenaan dengan pelanggaran tata tertib pemilihan kepada BPD;
q. melaporkan hasilnya kepada BPD dengan tembusan kepada Bupati dan Camat.
6. Panitia pemilihan dalam melaksanakan tugasnya wajib bersikap netral.


BAB IV
PENETAPAN PEMILIH
Bagian Kesatu
Persyaratan Pemilih
Pasal 8
Yang dapat memilih kepada Desa Tanjung Mekar adalah penduduk Desa Tanjung Mekar, warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan :
a. terdaftar sebagai penduduk Desa Tanjung Mekar secara sah dan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus;
b. sudah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun atau telah pernah menikah;
c. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah;
e. tidak terganggu jiwa dan ingatannya.


Bagian Kedua
Tata Cara Pendaftaran Pemilih
Pasal 9
1. Pendaftaran pemilih dilakukan panitia pemilihan dilaksanakan dari rumah kerumah serta melibatkan kepala dusun guna menghindari pemilih dibawah umum, pemilih diluar Desa dan tidak terdaftarnya pemilih 2 (dua) kali.
2. Apabila sudah terdapat bakal calon kepala Desa, maka pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melibatkan calon kepala Desa dalam pelaksanaan pendaftaran pemilih.
3. Jika pada saat pendaftaran pemilih dilaksanakan, ditemukan dari satu bukti yang sah mengenai usia pemilih, maka yang dijadikan dasar penentuan usia pemilih adalah bukti yang sah menurut waktu yang ditetapkan paling lama.
4. Daftar pemilih yang sudah ditetapkan oleh pimpinan BPD diumumkan dipapan pengumuman yang terbuka dan media lainnya sehingga masyarakat mengetahui.
5. Dengan alasan apapun hak memilih tidak dibenarkan diwakilkan kepada siapapun.
6. Untuk menghindari terjadinya pemilih yang mewakilkan dan atau yang meragukan maka kepada setiap pemilih diwajibkan memperlihatkan KTP dan atau tanda bukti indentitas diri lainnya yang dianggap sah serta surat panggilan untuk pemungutan suara.


BAB V
PENDAFTARAN DAN PENETAPAN CALON
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon
Pasal 10
Yang dapat menjadi calon kepala Desa Tanjung Mekar adalah penduduk Desa Tanjung Mekar warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah;
c. berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, mampu dan berwibawa;
d. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat dari pengadilan;
f. terdaftar sebagai penduduk Desa Tanjung Mekar secara sah dan bertempat tinggal di Desa Tanjung Mekar sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan terakhir pada saat pendaftaran bakal calon dengan tidak terputus-putus.
g. pendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat pertama atau sederajat.
h. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun pada saat pendaftaran.
i. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
j. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa Tanjung Mekar.
k. bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa.
l. belum pernah menjabat sebagai kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan.
m. bagi calon kepala Desa yang berasal dari PNS, TNI/POLRI dan Pegawai BUMN/BUMD harus mendapat izin tertulis dari Instansi Induknya.


Bagian Kedua
Tata Cara Pendaftaran Pencalonan Kepala Desa
Pasal 11
Tata cara pendaftaran pendalonan kepala Desa adalah sebagai berikut :
a. mengajukan surat permohonan pendaftaran pencalonan kepala Desa kepada panitia pemilihan yang dibuat dengan tulisan tangan dan dibubuhi meterai yang cukup (rangkap 4)
b. memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. panitia pemilihan menetapkan tempat dan waktu pelaksanaan pendaftaran bakal calon kepala Desa 7 (tujuh) hari sebelum pelakanaan pendaftaran diumumkan kepada masyarakat.
d. waktu pelaksanaan pendaftaran bakal calon kepada Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja apabila sampai batas waktu penutupan pendaftaran bakal calon kepala Desa ternyata baru terdaftar 1 (satu) orang bakal calon maka waktu dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari kerja.

Bagian Ketiga
Bakal Calon Tunggal
Pasal 12
1. Apabila setelah diadakan perpanjangan ternyata yang mendaftar sebagai bakal calon kepala Desa masih 1 (satu) orang maka pemilihan kepada Desa dapat dilaksanakan dengan calon tunggal.
2. Calon tunggal dapat dimungkinkan setelah panitia pemilihan membuka pendaftaran perpanjangan 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari kerja.

Bagian Keempat
Penelitian Bakal Calon Kepala Desa
Pasal 13
1. Setelah berkahirnya waktu pendaftaran bakal calon, panitia pemilihan melakukan penelitian adminsitrasi.
2. Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disampaikan kepada BPD.
Bagian Kelima
Penelitian Bakal Calon Kepala Desa
Pasal 14
1. Bakal calon yang diseleksi oleh panitia pemilihan ditetapkan menjadi calon kepala Desa dan selanjutnya diserahkan oleh BPD.
2. Setiap calon mendapatkan tanda gambar dengan cara diundi paling lambat 2 (dua) hari sebelum masa kampanye dilengkapi dengan berita acara.
3. Tanda gambar untuk calon kepala Desa menggunakan fhoto calon yang bersangkutan.
4. Tanda gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai identitas calon dalam melaksanakan pengenalan kepada masyarakat dan pada saat pelaksanaan pemilihan kepala Desa.


Bagian Keenam
Pengumuman dan Pengenalan Calon Kepala Desa
Pasal 15
:
Pengumuman dan pengenalan Calon kepala Desa dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
a. nama calon berikut tanda gambar calon diumumkan kepada masyarakat oleh panitia pemilihan;
b. calon diberikan waktu oleh panitia pemilihan untuk melakukan pengenalan kepada masyarakat dengan cara :
1. pengenalan pribadi;
2. pengenalan tanda gambar;
3. penyampaian Visi dan Misi jika terpilih menjadi kepala Desa ;
c. tata cara pengenalan kepada masyarakat secara tekhnis pelaksanaannya diatur oleh panitia pemilihan;
d. dalam pelaksanaan pengenalan para calon dilarang :
1. saling mencela sesama calon;
2. mengerahkan kekuatan masyarakat untuk perbuatan yang melanggar hukum;
3. melanggar segala ketentuan yang telah disepakati dan ditetapkan oleh panitia pemilihan ;
e. apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh calon dan para pendukungnya dalam pelaksanaan pengenalan kepada masyarakat, dan telah dibuktikan secara sah, maka panitia pemilihan dapat mengusulkan kepada BPD untuk menggugurkan calon kepala Desa;


BAB VI
KAMPANYE
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Kampanye
Pasal 16

1. Kampanye merupakan kesempatan bagi calon yang berhak dipilih untuk menyampaikan program kerja yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan berhasil terpilih menjadi kepala Desa dipasilitasi oleh panitia pemilihan minimal dilaksanakan disetiap dusun yang diikuti oleh setiap calon kepala Desa.
2. Panitia pemilihan menetapkan aturan pelaksanaan kampanye agar berjalan lancar, tertib, aman dan demokratis.
3. Pelaksanaan kampanye para calon yang berhak dipilih hendaknya diarahkan pada hal-hal yang bersifat dan menunjang kalancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pelaksanaan pembangunan.
4. Pelaksanaan kampanye diatur secara bergiliran untuk setiap calon dengan ketentuan berurutan berdasarkan abjad nama calon dan selesai paling lambar 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara.
5. Pemasangan tanda gambar calon yang berhak dipilih hanya dibenarkan dipasang dilingkungan rumah calon kepala Desa dan pada tempat-tempat yang strategis diwilayah Desa serta dilakukan pada siang hari dengan difasilitasi oleh panitia pemilihan.

Pasal 17

1. Kepala Desa yang menjadi calon pada saat penetapan calon harus menjalankan cuti.
2. Izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayt (1) ditetapkan oleh Camat atas nama Bupati.
3. Tata cara pengajuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Peraturan Bupati Sambas.
4. Dalam hal kepala Desa menjalani cuti, pelaksanaan tugas kepala Desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa.
5. Dalam hal Sekretaris Desa berhalangan maka pelaksanaan tugas diusulkan oleh Camat kepada Bupati.


Bagian Kedua
Larangan Kampanye
Pasal 18
Kampanye para calon yang berhak dipilih tidak diperkenankan dalam bentuk pembagian barang, uang dan fasilitas lainnya serta tidak dibenarkan mengadakan pawai sehingga mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Bagian Ketiga
Sanksi Kampanye
Pasal 19
1. Panitia pemilihan memberikan tindakan terhadap calon yang berhak dipilih yang melakukan pelanggaran ketentuan serta tata cara tertib kampanye, berupa peringatan tertulis.
2. Apabila dalam melaksanakan kampanye calon kepala Desa melakukan tindak pidana dengan ancaram hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara, maka panitia pemilihan dapat mengusulkan kepada BPD untuk menggugurkan calon kepala Desa yang bersangkutan.

BAB VII
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 20
Rapat pemungutan suara dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan ketentuan :
a. lokasi TPS harus sudah selesai paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara (H – 1);
b. lokasi TPS tidak boleh dihalaman kantor/ dinas instansi pemerintah dan kantor Desa;
c. lokasi TPS harus berada diwilayah Desa Tanjung Mekar;
d. lokasi harus sudah bersih dari tanda gambar masing-masing calon dengan radius minimal 200 (dua ratus) meter;

Pasal 21
1. Rapat pemungutan suara dilaksanakan oleh panitia pemilihan dimulai pukul 08.00 Wib s.d 14.00 Wib dan dilanjutkan dengan rapat perhitungan suara hingga selesai.
2. Rapat pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh tim monitoring dari Kabupaten, unsur kecamatan, pimpinan dan anggota BPD Desa Tanjung Mekar dan calon yang berhak dipilih;
3. Apabila calon yang berhak dipilih sakit mendadak yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter tidak bisa menghadiri pelaksanaan rapat pemilihan, maka yang bersangkutan dapat mewakilkan kepada orang lain dengan dilangkapi surat kuasa bermeterai secukupnya atau dapat digantikan dengan Photo Calon;
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara disesuaikan dengan Peraturan Bupati Sambas;
Pasal 22
1. Pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan Rahasia jujur dan adil.
2. Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos tanda gambar calon yang berhak dipilih dalam bilik suara yang disediakan panitia pemilihan.
3. Seorang pemilih hanya memberikan suaranya kepada satu orang calon yang berhak dipilih.
4. Seorang pemilih yang berhalangan hadir karena sesuatu alasan tidak dapat diwakilkan dengan cara apapun.

Pasal 23
Bentuk dan model surat suara disesuaikan dengan Peraturan Bupati Sambas.

Pasal 24
1. Sebelum melaksanakan pemungutan suara panitia pemilihan membuka kotak suara dan memperlihatkannya kepada para pemilih bahwa kotak suara dalam keadaan kosong, serta
2. Menutupnya kembali, mengunci dan mensegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi oleh cap atau stempel panitia pemilihan.
3. Selama melaksanakan pemungutan suara berlangsung, anak kunci kotak suara dipegang oleh panitia pemilihan.

Pasal 25
1. Pemilih yang hadir diberikan selembar surat suara oleh panitia pemilihan melalui pemanggilan berdasarkan urutan pendaftaran.
2. Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa atau meneliti dan apabila surat suara dimaksud dalam keadaan cacat atau rusak, pemilih dapat meminta surat suara baru setelah menyerahkan kembali surat suara yang cacat atau rusak.

Pasal 26
1. Pencoblosan surat suara dilaksanakan dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh panitia pemilihan.
2. Pemilih yang telah dari bilik suara adalah pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.
3. Pemilih yang keliru mencoblos surat suara, dapat meminta surat suara baru setelah menyerahkan surat suara yang keliru dicoblos kepada panitia pemilihan.
4. Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara yang telah disediakan dalam keadaan terlipat.

Pasal 27
Pada saat pengumpulan suara dilaksanakan, panitia pemilihan wajib menjaga pelaksanaan pemilihan agar berjalan dengan lancar, tertib, aman dan demokratis.


Pasal 28
1. Pemungutan suara diselenggarakan paling lambar 30 (tiga puluh) hari sebelum masa jabatan kepala Desa berakhir.
2. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan pemberian suara melalui surat suara yang berisi tanda gambar.
3. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari yang ditentukan oleh panitia pemilihan.
4. Pada saat pemungutan suara dilaksanakan para calon yang berhak dipilih harus berada ditempat yang telah ditentukan untuk mengikuti jalannya pelaksanaan rapat pemilihan kepala Desa.
5. Pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 08.00 Wib s.d 14.00 Wib.
6. Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos salah satu tanda gambar surat suara.

Pasal 29
1. Setelah pelaksanaan pemungutan suara dinyatakan selesai, panitia pemilihan meminta kepada masing-masing calon yang berhak dipilih agar menugaskan satu orang saksi dalam penghitungan suara.
2. Dalam hal tidak seorangpun yang mau menjadi saksi, perhitungan suara tetap berjalan terus dan pemilihan dinyatakan sah.

Pasal 30
1. Panitia pemilihan memeriksa keutuhan kotak suara serta membuka kotak suara dan menghitung surat suara setelah saksi-saksi hadir.
2. Setiap lembar surat suara diteliti satu persatu untuk mengetahui suara yang diberikan kepada calon yang berhak dipilih dan kemudian panitia pemilihan menyebutkan gambar yang dicoblos tersebut serta mencatatnya dipapan tulis yang ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat dilihat dengan jelas oleh semua saksi yang hadir.

Pasal 31
1. Surat suara yang dinyatakan tidak sah apabila:
a. tidak menggunakan surat suara yang telah ditentukan;
b. tidak ditanda tangani oleh ketua panitia pemilihan atau yang mewakili;
c. terdapat tanda-tanda lain selain tanda yang telah ditetapkan;
d. ditanda tangani atau memuat tanda yang menunjukan identitas pemilih;
e. memberikan suara untuk lebih dari pada satu calon;
f. mencoblos tidak pada bagian dalam batas kotak gambar yang disediakan;
g. coblosan mengenai garis batas luar kotak gambar;
h. mencoblos tidak menggunakan alat pencoblos yang disediakan panitia pemilihan;
2. Alasan-alasan yang menyebabkan surat suara tidak sah diumumkan pada saat itu juga.
3. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai sah atau tidak sahnya surat suara, antara panitia pemilihan dengan calon / kuasa calon dan saksi maka ketua panitia pemilihan berkewajiban untuk menentukan sah atau tidaknya surat suara dan keputusan ketua panitia pemilihan tersebut bersifat final dan mengikat.

Pasal 32
1. Calon yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai kepala Desa terpilih.
2. Apabila lebih dari satu orang calon yang dapat jumlah dukungan suara terbanyak, dengan jumlah suara yang sama, maka diadakan pemilihan ulang yang hanya untuk calon-calong dengan perolehan jumlah pemilihan suara yang sama.
3. Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak saat penandatanganan berita acara pemilihan dan pemilihan ulang dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
4. Apabila pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perolehan suara masing-masing calon tetap sama, maka dilakukan penjaringan ulang bakal calon.
5. Penjaringan dan penyaringan ulang bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selambat-lambatnya dilaksanakan 6 (enam) bulan sejak ditanda tanganinya berita cara pemilihan kedua.

Pasal 33
1. Setelah pemungutan suara selesai, panitia pemilihan membuat, menandatangandi dan membacakan berita acara pemilihan didepan para calon atau yang mewakili calon yang berhak dipilih dan saksi untuk selanjutnya menyerahkan berita acara tersebut kepada BPD.
2. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketahui dan ditanda tangani oleh ketua dan anggota panitia pemilihan pada saat itu juga.
3. Ketua panitia pemilihan mengumumkan hasil pemilihan calon yang terpilih dan menyatakan sahnya pemilihan calon terpilih.

Pasal 34
Setelah selesai pelaksanaan pemilihan, paling lambat 2 (dua) hari setelah pemilihan, ketua panitia pemilihan mengajukan calon terpilih kepada BPD dengan dilengkapi berita acara pemilihan.

Pasal 35
Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan perlu dipersiapkan kelengkapan sebagai berikut :
a. papan tulis yang memuat tanda gambar calon yang berhak dipilih;
b. surat suara yang memuat tanda gambar calon yang berhak dipilih dan telah ditanda tangani oleh ketua panitia pemilihan;
c. dalam hal ketua panitia pemilihan berhalangan, penanda tanganan kartu surat suara ditanda tangani oleh sekretaris;
d. sebuah kota suara atau lebih terbuat dari kayu yang kuat dengan warna putih yang dilengkapi dengan kunci gembok ukurannya disesuai dengan jumlah pemilih;
e. TPS/Bilik suara atau tempat khusus untuk pelaksanaan pemberian suara;
f. alat pencoblos dan alasnya berada didalam bilik suara ;


BAB VIII
KEWAJIBAN CALON KEPALA DESA
Pasal 36

Setiap calon kepala Desa wajib:
a. mentaati segala ketentuan yang ditetapkan oleh panitia pemilihan dan penanggung jawab pemilihan;
b. hadir pada saat pemilihan, kecuali apabila yang bersangkutan sakit dapat diwakilkan yang dibuktikan dengan sura kuasa;
c. membantu kelancaran pelaksanaan pemilihan;
d. berlapang dada dalam hal tidak memperoleh suara terbanyak dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan pemerintah serta pembangunan.
e. Pegawai negeri sipil, anggota TNI dan POLRI serta pegawai BUMN/BUMD yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa menyesuaikan dengan peraturan Desa ini dan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB IX
PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN
SERTA PELANTIKAN KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Penetapan Calon Terpilih
Pasal 37
1. Calon kepala Desa yang terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak.
2. Dalam hal calon tunggal dinyatakan sebagai calon kepala Desa terpilih apabila mendapatkan suara 50 % (lima puluh persen) + 1 (satu) dari jumlah surat suara yang sah masuk kedalam kotak suara, dengan dihadiri 2/3 jumlah pemilih.
3. Panitia pemilihan melaporkan hasil pemilihan kepala Desa kepada BPD.
4. Calon kepala Desa terpilih ditetapkan dengan keputusan BPD berdasarkan laporan dan berita acara pemilihan dari panitia pemilihan.
5. Calon kepala Desa terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan menjadi kepala Desa terpilih.
6. Bupati menerbitkan keputusan bupati tentang pengesahan pengangkatan kepala Desa paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
7. Keputusan bupati sebagaimana dimaksud ayat (6), berlaku sejak tanggal pelantikan.

Bagian Kedua
Calon Kepala Desa Terpilih yang Berasal dari Pegawai Negeri Sipil, tni/polri, Pegawai BUMN/BUMD.
Pasal 38
1. Dalam hal kepala Desa terpilih berasal dari pegawai negeri sipil yang bersangkutan dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi kepala Desa tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
2. Kepala Desa yang dipilih atau diangkat dari pegawai negeri sipil berhak mendapat gaji, kenaikan gaji berkala, penghasilan lainnya dan kepadanya dapat diberikan penghasilan dari Desa yang dibebankan kepada APBDesa.
3. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan kepada Instansi Induknya dengan data dari Camat setempat.
4. Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugasnya sebagai kepala Desa dikembalikan ke instansi induknya.

Bagian Ketiga
Peelantikan Kepala Desa.
Pasal 39
1. Tanggal pelantikan kepala Desa terpilih, dilaksanakan paling lama 15 (lima) belas hari kerja terhitung tanggal penerbitan keputusan bupati.
2. Kepala Desa terpilih dilantik oleh bupati atau pejabat lain yang ditunjuk.
3. Pada saat pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa yang bersangkutan diambil sumpah janji menurut agamanya dengan sungguh-sungguh disaksikan oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, para anggota BPD dan para anggota masyarakatlainnya dalam wilayah Desa Tanjung Mekar.
4. Susunan kata-kata/janji kepala dimaksud adalah :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kejiwajiban saya selaku kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara ; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-undang dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Pasal 40
Apabila pelaksanaan pelantikan kepala Desa jatuh pada hari libur, maka pelantikan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya atau sehari sebelumnya.

Pasal 41
Pelamntikan kepala Desa yang tidak dapat dilaksanakan tepat pada waktunya karena alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, dapat ditunda paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal berakhirnya masa jabatan kepala Desa yang bersangkutan atas persetujuan bupati dengan ketentuan bahwa penjabat kepala Desa tetap melaksanakan tugasnya selama masa penundaan tersebut.

Bagian Keempat
Pembinaan Kepala Desa.
Pasal 42
Terhadap kepala Desa yang telah dilantik bupati atau pejabat yang telah ditunjuk berkewajiban menyelenggarakan pembekalan mengenai wewenang, tugas dan kewajiban serta aspek-aspek lainnya yang menyangkut pemerintahan Desa.
Pasal 43
Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42, harus dilakukan secara terprogram dan terpadu serta diarahkan untuk dapat meningkatkan kwalitas kepala Desa dan penyelenggaraan pemerintahan Desa sesuai dengan tuntutan kemajuan jaman.
BAB X
MASA JABATAN KEPALA DESA
Pasal 44

Masa jabatan kepala Desa selama 6 (enam) tahun sajak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan.

BAB XI
PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN
Pasal 45
Bupati membentuk tim monitoring dan evaluasi pemilihan kepala Desa tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan dengan susunan keanggotaan, tugas pokok dan fungsi akan diatur dengan peraturan Bupati Asahan.

BAB XII
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 46
1. Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. diberhentikan ;
2. Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c karena :
a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik penjabat yang baru;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
e. tidak melaksanakan kewajiban kepala Desa, dan / atau
f. melanggar larangan bagi kepala Desa.
3. Terhadap kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, maka pada awal bulan ketujuh BPD mengajukan permohonan pengujian kesehatan kepada rumah sakit daerah dan atau puskesmas setempat.
4. Apabila berdasarkan keterangan dari rumah sakit daerah/pukesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bahwa kepala Desa tersebut belum dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, maka BPD berdasarkan keputusan musyawarah mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan.
5. Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a , huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b serta ayat (4) diusulkan oleh BPD kepada bupati melalui camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD;
6. Usul pemberhentian kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 92) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat berdasarkan keputusan mauswarah BPD yang dihadiri minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD.
7. Pengesahan pemberhentian kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan dengan keputusan bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima.
8. Setelah dilakukan pemberhentian kepala Desa sebagimana dimaksud pada ayat (7) bupati mengangkat penjabat kepala Desa.


Pasal 47
1. Kepala Desa diberhentikan sementara oleh bupati tanpa melalui usulan BPD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tatap.
2. Kepala Desa diberhentikan oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Pasal 48
Kepala Desa diberhentikan sementara oleh bupati tanpa melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Pasal 49
1. Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada pasal 47 ayat (1) dan pasal 48 setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan, bupati harus merehabilitasi dan atau mengaktifkan kembali kepala Desa yang bersangkutan sampai dengan masa jabatannya.
2. Apabila kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya, bupati hanya merehabilitasi kepala Desa yang bersangkutan.

Pasal 50
Apabila kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana yang dimaksud pada pasal 47 ayat (1) dan pasal 48, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 51
Kepala Desa yang berasal dari pegawai negeri sipil yang belum berakhir masa jabatannya tidak dapat diberhentikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan memasuki usia atau sudah pensiun sebagai pegawai negeri.

Pasal 52
Kepala Desa yang berasal dari pegawai negeri berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berwenang dikembalikan ke instansi induknya, selama yang bersangkutan belum memasuki masa pensiunnya.


BAB XIII
EVALUASI HASIL KERJA KEPALA DESA
Pasal 53

Bupati membentuk tim evaluasi untuk menilai dan atau memeriksa hasil kerja kepala Desa yang berakhir masa jabatannya.
BAB XIV
TINDAKAN PENYIDIKAN
Pasal 54
1. Tindakan penyidikan terhadap kepala Desa, dilaksanakan setelah ada persetujuan tertulis dari Bupati.
2. Hal – hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati ;
3. Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada bupati paling lama 3 (tiga) hari.
4. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didahului dengan pemberitahuan lisan melalui alat komunikasi.

Pasal 55
Kepala Desa yang melalaikan tugasnya atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga merugikan Negara, Daerah, Desa dan atau masyarakat Desa, dikenakan sanksi dan atau tindakan administratif berupa :
a. teguran;
b. pemberhentian sementara (skorsing);
c. pemberhentian.

BAB XV
PENJABAT KEPALA DESA
Pasal 56
1. Dalam hal kepala Desa diberhentikan dan atau habis masa jabatannya, bupati mengangkat penjabata kepala Desa.
2. Pengangkatan penjabat kepala Desa diusulkan oleh BPD berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD, selanjutnya keputusan musyawarah disampaikan kepada bupati melalui camat untuk mendapat persetujuan dengan keputusan bupati.
3. Yang dapat diangkat menjadi penjabat kepala Desa adalah perangkat Desa atau pegawai negeri sipil yang mendapat persetujuan bupati.
4. Penjabat kepala Desa diambil sumpah atau janji dan dilantik oleh bupati atau pejabat pemerintah Kabupaten Sambas yang ditunjuk.
5. Masa jabatan penjabat kepala Desa paling lama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelantikannya.

Pasal 57
Selain hak, wewenang dan kewajiban penjabat kepala Desa sama dengan hak, wewenang dan kewajiban kepala Desa defenitif juga bertugas mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala Desa.


BAB XVI
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 58
Biaya pemilihan kepala Desa dianggarkan melalui APBD Kabupaten Sambas dan APBDes


BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
1. Masa jabatan kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya dan bagi penjabat kepala Desa yang telah berkahir masa jabatannya.
2. Kepala Desa yang terpilih sebelum peraturan Desa ini ditetapkan masih tetap melakukan tugasnya sampai habis masa jabatannya.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60

1. Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi Desa dalam pelaksanaan pemilihan kepala Desa Tanjung Mekar.
2. Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi pemerintah Desa dan Badan permusyawaratan Desa dalam menetapkan pelaksanaan pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala Desa Tanjung Mekar.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala Desa.

Pasal 61
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sambas.

Ditetapkan di Tanjung Mekar
pada tanggal 13 Maret 2011

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS



A L P I A N


Diundangkan di Sambas
pada tanggal

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN,



M A R J U N I
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2011 NOMOR
























PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 5 TAHUN 2011

TENTANG

PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA TANJUNG MEKAR


A. PENJELASAN UMUM


Dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa dan dalam hal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 - 54 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Perda Kabupaten Sambas Nomor 1 Pasal 88 – 131 Tahun 2009 maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Desa Tanjung Mekar.

Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi Pemerintahan Desa Tanjung Mekar dalam menetapkan aturan yang terkait dengan Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Desa Tanjung Mekar.


B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 : Cukup jelas.
Pasal 2 : Cukup jelas.
Pasal 3 : Cukup jelas.
Pasal 4 : Cukup jelas.
Pasal 5 : Cukup jelas.
Pasal 6 : Cukup jelas.
Pasal 1: Cukup jelas.
Pasal 2 : Cukup jelas.
Pasal 3 : Cukup jelas.
Pasal 4 : Cukup jelas.
Pasal 5 : Cukup jelas.
Pasal 6 : Cukup jelas.
Pasal 1 : Cukup jelas.
Pasal 2 : Cukup jelas.
Pasal 3 : Cukup jelas.
Pasal 4 : Cukup jelas.
Pasal 5 : Cukup jelas.
Pasal 6 : Cukup jelas.
Pasal 1: Cukup jelas.
Pasal 2 : Cukup jelas.
Pasal 3 : Cukup jelas.
Pasal 4 : Cukup jelas.
Pasal 5 : Cukup jelas.
Pasal 6 : Cukup jelas.
Pasal 1 : Cukup jelas.
Pasal 2 : Cukup jelas.
Pasal 3 : Cukup jelas.
Pasal 4 : Cukup jelas.
Pasal 5 : Cukup jelas.
Pasal 6 : Cukup jelas.
Pasal 1: Cukup jelas.
Pasal 2 : Cukup jelas.
Pasal 3 : Cukup jelas.
Pasal 4 : Cukup jelas.


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS
Sekretariat : Desa Tanjung Mekar No. 39 Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas

KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 5 TAHUN 2011
T E N T A N G

PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR TENTANG PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA TANJUNG MEKAR
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR ,

Menimbang : a.


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 - 54 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Perda Kabupaten Sambas Nomor 1 Pasal 88 – 131 Tahun 2009 maka dipandang perlu mengatur tentang pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa di Desa Tanjung Mekar;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Tanjung Mekar.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352 ) sebagai Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 1820 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor 4 );
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 2 );


Memperhatikan : Hasil Rapat Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa Tanjung Mekar pada Tanggal 13 Maret 2011.


M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

KESATU : Menyetujui Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tanjung Mekar tentang Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Tanjung Mekar.

KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan semua biaya
yang timbul sejak ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Tanjung Mekar.


Ditetapkan di Tanjung Mekar
pada tanggal 13 Maret 2011

BPD Tanjung Mekar
Ketua,



NURDIANSYAH ZAR’ IN


Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

1. Bapak Camat Sambas di – Sambas
2. Sdr. Kepala Desa Tanjung Mekar di- Tanjung Mekar

Perdes Lembaga Kemasyarakat Desa

PEMERINTAH DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR KECAMATAN SAMBAS
NOMOR 2 TAHUN 2011

TENTANG

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 – 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu untuk mendirikan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Tanjung Mekar;
: b. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan partisipasi masyarakat Desa perlu adanya Lembaga Kemasyarakatan Desa;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 352) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa.
Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR
dan
KEPALA DESA TANJUNG MEKAR

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA TANJUNG MEKAR KECAMATAN SAMBAS TAHUN 2011

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Tanjung Mekar.
2. Kepala Desa adalah Kepala Desa Tanjung Mekar.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Perangkat Desa adalah aparatur Desa yang bertugas membatu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
5. Badan Permusyawaratan Desa. adalah Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Mekar.
6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa;
8. Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa;
9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa. dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia;
10. Kewenangan Desa adalah hak dan kekuasaan Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan rumah tangganya sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Desa;
11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
12. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan Desa merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

BAB II
TATA CARA PEMBENTUKAN
Pasal 2

(1) Dalam upaya memberdayakan masyarakat di Desa yang menyeluruh dan terpadu untuk mewujudkan kemakmuran Desa maka dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai kebutuhan.
(2) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan unsur-unsur yang ada di Desa.
(3) Yang dimaksud dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah Lembaga yang dibentuk di Desa yang berada diluar unsur Pemerintahan Desa seperti :
a. Rukun Tetangga ( RT );
b. Rukun Warga ( RW );
c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
d. Karang Taruna;
e. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD );
f. Lembaga atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan Desa.
(4) Pembentukan Lembaga Kemasyakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan memperhatikan prakarsa masyarakat Desa.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3

Maksud dan tujuan dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah dalam rangka membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa.
Pasal 4
(1) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan harus diberi nama yang disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya setempat dan harus ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2) Lembaga Kemasyarakatan yang berkedudukan di Desa merupakan lembaga masyarakat yang bersifat lokal dan secara organisatoris berdiri sendiri.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 5

(1) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat yang berasal dari pemuka-pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda dan kalangan profesi di Desa setempat.
(2) Pengurus Lembaga Kemasyarakat Desa tidak boleh dirangkap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(3) Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Bendahara;
e. Anggota Pengurus Lainnya yang terbagi dalam Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
(4) Pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, b, c, d dan e dilakukan secara musyawarah dan dipimpin oleh Kepala Desa.
(5) Jumlah anggota pengurus disesuaikan kebutuhan Lembaga Kemasyarakatan Desa masing-masing.
(6) Masa jabatan Lembaga Kemasyarakatan Desa 1 (satu) periode selama 6 (enam) tahun dan bisa dipilih kembali untuk 2 (dua) kali periode.

BAB V
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 6

Tugas Pokok Lembaga Kemasyarakatan Desa meiputi :
a. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat;
d. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai fungsi :
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. penanaman dan pemupukan kerukunan, rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
f. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
g. pemberdayaan hak politik masyarakat.

BAB VI
TATA KERJA

Pasal 8

(1) Hubungan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif dalam perencanaan dan pelaksanaan. pembangunan.
(2) Hubungan Lembaga Kemasyarakatan yang satu dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya yang ada di Desa, bersifat kerjasama dan saling membantu.

BAB VII
SUMBER DANA

Pasal 9

Sumber Dana Lembaga Kemasyarakatan Desa diperoleh dari:
a. Swadaya masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
d. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah serta Pemerintah Desa;
e. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB VIII
PEMBINAAN

Pasal 10

(1) Pemerintah Desa melakukan fungsi bimbingan, pembinaan pengarahan, pengembangan dan pengawasan terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa.
(2) Pemerintah Desa melakukan pembinaan terhadap kegiatan-kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan bertanggung jawab atas berfungsinya Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan baik.

Pasal 11
Segala kegiatan pembangunan masyarakat baik yang bergabung dalam lembaga-lembaga maupun yang tidak, yang ada di Desa dipadukan oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Desa.


Pasal 13
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Tanjung Mekar
pada tanggal 13 Januari 2011

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS



A L P I A N


Diundangkan di Sambas
pada tanggal

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN,



M A R J U N I
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2011 NOMOR



































PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 2 TAHUN 2011

TENTANG

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

A. PENJELASAN UMUM


Dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, diperlukan adanya pengaturan mengenai Lembaga Masyarakat Desa dalam Peraturan Desa tentang lembaga kemasyarakatan Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan Lembaga Desa baik baik mengenai tugas pokok dan fungsi lembaga Desa maupun tentang tunjangan bagi lembaga Desa tersebut..


B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 : Cukup jelas.

Pasal 2 : Cukup jelas.

Pasal 3 : Cukup jelas.

Pasal 4 : Cukup jelas.

Pasal 5 : Cukup jelas.

Pasal 6 : Cukup jelas.

Pasal 7 : Cukup jelas.

Pasal 8 : Cukup jelas.

Pasal 9 : Cukup jelas.

Pasal 10 : Cukup jelas.

Pasal 11 : Cukup jelas.

Pasal 12 : Cukup jelas.

Pasal 13 : Cukup jelas.

Rabu, 04 Mei 2011

Selasa, 03 Mei 2011

Pelatihan Pembuatan Surat Keputusan ( SK ) Kepala Desa

Palapa Beach Hotel Pasir Panjang 29 April 2011 memberi pelatihan untuk Kepala Desa, LPM dan FD se-Kecamatan Jawai tentang Pembuatan Peraturan Desa tantang APBDes, Lembaga Pemeliharaan

* Contoh Peraturan Desa


PEMERINTAH DESA LORONG
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

PERATURAN DESA LORONG
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 1 TAHUN 2011

T E N T A N G

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA LORONG
KECAMATAN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA LORONG,

Menimbang : a.



b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lorong Tahun Anggaran 2011;
bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan sebagai landasan Operasional Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa perlu membentuk Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lorong Tahun 2011.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352 ) sebagai Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor 4 );
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 2 );
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 Nomor 1 );
14. Peraturan Bupati Sambas Nomor 4 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksana Pengelolaan Alokasi Dana Desa ( ADD ) di Kabupaten Sambas ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 4 ) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 5 Tahun 2011 ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 Nomor 5);
15 Peraturan Bupati Sambas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2011 ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 Nomor 1 ).
16. Keputusan Bupati Sambas Nomor 61.A Tahun 2011 tentang Penetapan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa dan Kepala Adat di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2011;
17 Keputusan Bupati Sambas Nomor 61.B Tahun 2011 tentang Jumlah Alokasi Dana Desa ( ADD ) untuk tiap Desa di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2011;
18. Keputusan Bupati Sambas Nomor Tahun 2011 tentang Besaran Bantuan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah kepada Pemerintah Desa se-Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2011.

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LORONG
dan
KEPALA DESA LORONG

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN DESA LORONG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA LORONG KECAMATAN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2011.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
3. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
4. Badan Permusyawaratan Desa Lorong selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
5. Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
6. Pendapatan Asli Desa adalah pemasukan Desa yang berasal dari partisipasi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan otonomi Desa.
7. Pungutan Desa adalah suatu pembayaran dari warga masyarakat pada Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa.
8. Kekayaan Desa Lorong adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
9. Tahun Anggaran adalah selama 12 (dua belas) bulan yakni dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lorong selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana operasional tahunan dari program pemerintahan dan pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka rupiah yang mengandung perkiraan target pendapatan dan perkiraan batas tertinggi belanja Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
11. Penerimaan Desa Lorong adalah semua Penerimaan Kas Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dalam proses tahun anggaran tertentu.
12. Pengeluaran Desa Lorong adalah semua Pengeluaran Kas Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dalam tahun anggaran tertentu.
13. Pendapatan Desa Lorong adalah semua penerimaan Kas Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak Desa.
14. Belanja Desa Lorong adalah semua Pengeluaran Kas Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi beban Desa.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
(1) Maksud Peraturan Desa ini adalah :
a. untuk mengatur dan memperkirakan semua Penerimaan dan Pengeluaran Desa dalam Tahun Anggaran 2011;
b. untuk mengatur keseimbangan antara perkiraan Penerimaan dan Pengeluaran Desa dalam Tahun Anggaran 2011.
(2) Tujuan Peraturan Desa ini adalah :
a. agar setiap penerimaan Desa dapat dioptimalkan sesuai dengan rencana yang telah disusun dalam Tahun Anggaran 2011;
b. agar setiap Pengeluaran Desa dapat membiayai pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa.

BAB III
PENERIMAAN DAN PENGELUARAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2011

Pasal 3

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lorong Tahun Anggaran 2011 terdiri atas :

1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli Desa Rp 3.500.000,00
b. Bagi Hasil Pajak PBB Rp 3.173.700,00
c. Alokasi Dana Desa Rp.105.571.546,17
d. Bantuan dari Pemerintah,Pemprov Rp. 21.708.000,00
Kalbar dan Pemerintah Kab Sambas
e. Hibah atau Sumbangan Pihak Ketiga Rp. -

Jumlah Pendapatan Rp. 133.953.246,17
2. Belanja
a. Belanja Tidak Langsung Rp. 76.167.473,08
1.) Belanja Aparatur/Pegawai Rp 68.868.000,00
a) Tunjangan Jabatan Aparatur Rp.27.240.000,00
Pemerintah Desa
b) Tunjangan Jabatan BPD Rp.19.920.000,00
c) Penghasilan Tetap Rp.21.708.000,00
Aparatur Pemdes
2.) Belanja Administrasi Umum Rp. 7.299.473,08
a) BAU Desa Rp. 5.049.163,85
b). BAU BPD Rp. 2.250.309,23
b. Belanja Langsung Rp 57.785.773,08
1. Belanja Pembangunan Non Fisik Rp. 31.392.886,54
a. Mendukung Prog. Desa Siaga Rp. 3.892.886,54
b. Peningkatan Pendidikan Masyarakat Rp. 3.500.000,00
c. Mendukung Prog. Jamkesda Rp. 2.000.000,00
d. Peningkatan Pemberdayaan Rp. 12.000.000,00
Masyarakat dan SDA Pemdes
e. Keg. Kemasyarakatan Lainnya Rp. 5.000.000,00
f. Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Rp. 5.000.000,00
dan Kemasyarakatan
2. Belanja Pembangunan Fisik Rp. 26.392.886,54
a. Perhubungan Rp. 26.392.886,54
b. Perekonomian Rp. -
c. Perkantoran Rp. -
d. Sosial Rp. -
e. Umum lainnya Rp. -

Jumlah Belanja Rp. 133.953.246,17

Pasal 4
Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lorong Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 6
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sambas.
Ditetapkan di Lorong
pada tanggal 8 Maret 2011

KEPALA DESA LORONG
KECAMATAN SAMBAS



S U K R I
Diundangkan di Sambas
pada tanggal
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN,



M A R J U N I
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2011 NOMOR
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA LORONG
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 1 TAHUN 2011

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA LORONG
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2011


A. PENJELASAN UMUM


Dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, diperlukan adanya pengaturan mengenai keseimbangan antara perkiraan Pendapatan Desa dengan Belanja Desa dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan Penerimaan Desa baik yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten maupun yang berasal dari Pendapatan Asli Desa. Berdasarkan Penerimaan Desa tersebut disusun Anggaran Belanja Desa yang merupakan Pengeluaran Desa atas kegiatan Rutin dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa.


B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 : Cukup jelas.

Pasal 2 : Cukup jelas.

Pasal 3 : Cukup jelas.

Pasal 4 : Cukup jelas.

Pasal 5 : Cukup jelas.

Pasal 6 : Cukup jelas.


Lampiran Peraturan Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas
Nomor : 1 Tahun 2011
Tanggal : 8 Maret 2011


ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA
DESA LORONG KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
TAHUN ANGGARAN 2010

KODE REKENING URAIAN JUMLAH JUMLAH
ADD PEND.LAINNYA

A PENDAPATAN 105,571,546.17 28,381,700.00 133,953,246.17
1 PENDAPATAN ASLI DESA - 3,500,000.00 3,500,000.00
1 1 Saldo tahun anggaran yang lalu - - -
1 2 Iuran Desa - 3,500,000.00 3,500,000.00
2 BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DARI PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS - 3,173,700.00 3,173,700.00
2 1 Bagi Hasil Pajak Daerah - 1,559,850.00 1,559,850.00
2 2 Bagi Hasil Retribusi Daerah - 1,613,850.00 1,613,850.00
3 BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAERAH YANG DITERIMA OLEH PEMKAB SAMBAS 105,571,546.17 - 105,571,546.17
3 1 Alokasi Dana Desa 105,571,546.17 - 105,571,546.17
4 BANTUAN DARI PEMERINTAH, PEMERINTAH PROPINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN - 21,708,000.00 21,708,000.00
4 1 Bantuan dari Pemerintah Propinsi Kalbar - - -
4 2 Bantuan dari Pemkab. Sambas - 21,708,000.00 21,708,000.00
5 HIBAH ATAU SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA - - -
5 1 Sumbangan Pihak III - - -
SELISIH PENDAPATAN BELANJA - - -

B BELANJA DESA 105,571,546.17 28,381,700.00 133,953,246.17

1 BELANJA TIDAK LANGSUNG 52,785,773.08 23,381,700.00 76,167,473.08
1 1 BELANJA APARATUR / PEGAWAI 47,160,000.00 21,708,000.00 68,868,000.00
1 1 1 TUNJANGAN JABATAN APARATUR PEMERINTAH DESA 27,240,000.00 - 27,240,000.00
0 1 Kepala Desa
1 org x 12 bln x Rp.600.000 7,200,000.00 - 7,200,000.00
0 2 Sekretaris Desa
1 org x 12 bln x Rp. 250.000 3,000,000.00 - 3,000,000.00
0 3 Kepala Urusan
3 org x 12 bln x Rp.220.000 7,920,000.00 - 7,920,000.00
0 4 Kepala Dusun
4 org x 12 bln x Rp.190.000 9,120,000.00 - 9,120,000.00


1 1 2 TUNJANGAN JABATAN BPD 19,920,000.00 - 19,920,000.00
0 1 Ketua
1 org x 12 bln x Rp.280.000 3,360,000.00 - 3,360,000.00
0 2 Wakil Ketua
1 org x 12 bln x Rp.225.000 2,700,000.00 - 2,700,000.00
0 3 Sekretaris
1 org x 12 bln x Rp.175.000 2,100,000.00 - 2,100,000.00
0 4 Anggota
7 org x 12 bln x Rp.140.000 11,760,000.00 - 11,760,000.00
1 1 3 PENGHASILAN TETAP APARATUR PEM.DESA - 21,708,000.00 21,708,000.00
0 1 Kepala Desa
1 org x 12 bln x Rp.650.000 - 7,800,000.00 7,800,000.00
0 2 Sekretaris Desa
1 org x 12 bln x 0 - - -
0 3 Kepala Urusan
3 org x 12 bln x Rp.195.000 - 7,020,000.00 7,020,000.00
0 4 Kepala Dusun
4 org x 12 bln x Rp.143.500 - 6,888,000.00 6,888,000.00




1 2 BELANJA ADMINISTRASI UMUM 5,625,773.08 1,673,700.00 7,299,473.08
1 2 1 BELANJA ADMINISTRASI UMUM DESA 3,375,463.85 1,673,700.00 5,049,163.85
1 2 1 1 Belanja Barang dan Jasa 3,375,463.85 1,673,700.00 5,049,163.85
0 1 Belanja Jasa Kantor 1,200,000.00 - 1,200,000.00
Listrik 600,000.00 - 600,000.00
Telpon - - -
Air Bersih 600,000.00 - 600,000.00
0 2 Belanja Barang Pakai Habis 1,175,463.85 673,700.00 1,849,163.85
Alat Tulis Kantor 1,075,463.85 - 1,075,463.85
Peralatan Kebersihan 100,000.00 200,000.00 300,000.00
Peralatan Listrik dan Elektronik - 473,700.00 473,700.00
0 3 Belanja Makanan dan Minuman 400,000.00 600,000.00 1,000,000.00
Makanan dan Minuman Rapat 400,000.00 600,000.00 1,000,000.00
0 4 Belanja Perjalanan Dinas 600,000.00 400,000.00 1,000,000.00
Perjalanan Dinas Monitoring Pembangunan - - -
Perjalanan Dinas Dalam Rangka Kunjungan Kerja 600,000.00 400,000.00 1,000,000.00
1 2 1 2 Belanja Pemeliharaan - - -
0 1 Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor - - -
Perbaikan Atap dan Lantai - - -
0 2 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor - - -
Perbaikan Meja dan Kursi - - -
1 2 2 BELANJA ADMINISTRASI UMUM BPD 2,250,309.23 - 2,250,309.23
1 2 2 1 Belanja Barang dan Jasa 2,250,309.23 - 2,250,309.23
0 1 Belanja Jasa Kantor - - -
Listrik - -
Telpon - - -
Air Bersih - - -
0 2 Belanja Barang Pakai Habis 1,050,309.23 - 1,050,309.23
Alat Tulis Kantor 1,050,309.23 - 1,050,309.23
Peralatan Kebersihan - - -
Peralatan Listrik dan Elektronik - - -
0 3 Belanja Makanan dan Minuman 600,000.00 - 600,000.00
Makanan dan Minuman Rapat 600,000.00 - 600,000.00
0 4 Belanja Perjalanan Dinas 600,000.00 - 600,000.00
Perjalanan Dinas Monitoring Pembangunan - - -
Perjalanan Dinas Dalam Rangka Kunjungan Kerja 600,000.00 - 600,000.00
1 2 2 2 Belanja Pemeliharaan - - -
0 1 Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor - - -
Perbaikan Atap dan Lantai - - -
0 2 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor - - -
Perbaikan Meja dan Kursi - - -
Perbaikan Mesin Tik - - -
2 BELANJA LANGSUNG 52,785,773.09 5,000,000.00 57,785,773.08
2 1 BELANJA PEMBANGUNAN NON FISIK 26,392,886.54 5,000,000.00 31,392,886.54
1 Mendukung Desa Siaga 3,892,886.54 1,000,000.00 4,892,886.54
0 1 Bantuan Oprasional Posyandu 2,500,000.00 500,000.00 3,000,000.00
0 2 Bantuan Kegiatan Gotong Royong Kebersihan Lingkungan 1,392,886.54 500,000.00 1,892,886.54
2 Peningkatan Pendidikan Masyarakat 5,000,000.00 500,000.00 5,500,000.00
0 1 Bantuan untuk TPA 3,000,000.00 500,000.00 3,500,000.00
0 2 Bantuan untuk PAUD 2,000,000.00 500,000.00 2,500,000.00
3 Mendukung Program JAMKESDA 2,000,000.00 - 2,000,000.00
4 Peningkatan Pemberdayaan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Aparatur Pemerintah Desa 10,500,000.00 2,500,000.00 13,000,000.00
0 1 Pembinaan PKK 3,500,000.00 500,000.00 4,000,000.00
0 2 Kegiatan Kepemudaan, Seni Dan Olah Raga 1,000,000.00 500,000.00 1,500,000.00
0 3 Kegiatan LPM 2,500,000.00 500,000.00 3,000,000.00
0 4 Kegiatan RT / RW 2,500,000.00 500,000.00 3,000,000.00
0 5 Kegiatan Permata BKMT atau kegiatan keagamaan lainnya 1,000,000.00 500,000.00 1,500,000.00
5 Kegiatan Kemasyarakatan Lainnya 5,000,000.00 1,000,000.00 6,000,000.00
a. Peringatan Hari Besar Islam 2,500,000.00 500,000.00 3,000,000.00
b. Peringatan Hari Besar Nasional 2,500,000.00 500,000.00 3,000,000.00
6 Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Dan Kemasyarakatan - - -

0 1 Penataan / Penetapan Batas Desa - - -
0 2 Pembuatan Monografi Desa - - -










2 2 BELANJA PEMBANGUNAN FISIK 26,392,886.54 - 26,392,886.54
1 Belanja Modal Sarana dan Prasarana Perhubungan 26,392,886.54 - 26,392,886.54
Pembangunan Jembatan Penghubungan Dusun Batangan 26,392,886.54 26,392,886.54
2 Belanja Modal Sarana dan Prasarana Perekonomian - - -
3 Belanja Modal Sarana dan Prasarana Perkantoran - - -
4 Belaja Modal Sarana dan Prasarana Sosial - - -
5 Belanja Modal Sarana dan Prasarana Umum Lainnya - - -





Kepala Desa Lorong
Diundangkan di Sambas Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas
pada tanggal


S U K R I
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN,




M A R J U N I
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2011 NOMOR

























BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LORONG
KECAMATAN SAMBAS
Sekretariat : Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas


KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LORONG
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 1 TAHUN 2011

T E N T A N G

PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA LORONG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA LORONG
KECAMATAN SAMBAS TAHUN 2011
MENJADI PERATURAN DESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LORONG ,

Menimbang : a.


b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lorong Tahun Anggaran 2011;
bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan sebagai landasan Operasional Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa perlu membentuk Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatandan Belaja Desa Lorong Tahun 2011.
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan persetujuan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lorong Tahun 2011 dengan Keputusan .
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 Nomor 1 );
7. Peraturan Bupati Sambas Nomor 4 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksana Pengelolaan Alokasi Dana Desa ( ADD ) di Kabupaten Sambas ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 4 ) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 5 Tahun 2011 ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 Nomor 5);
8. Peraturan Bupati Sambas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2011 ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 Nomor 1 ).
9 Keputusan Bupati Sambas Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penetapan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa dan Kepala Adat di Kabupaten Sambas Tahun 2011.


Memperhatikan : Hasil Rapat Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa Lorong pada Tanggal 8 Maret 2011.


M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

KESATU : Menyetujui Penetapan Rancangan Peraturan Desa Lorong tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lorong Kecamatan Sambas
Tahun 2011 menjadi Peraturan Desa.

KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan semua biaya
yang timbul sejak ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Lorong.



Ditetapkan di Lorong
pada tanggal 8 Maret 2011

BPD Lorong
Ketua,



SYAIFULLAH, A. Md.


Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

1. Bapak Camat Sambas di – Sambas
2. Sdr. Kepala Desa Lorong di- Lorong

Pelatihan Pembuatan Surat Keputusan ( SK ) Kepala Desa

20 April 2011 Hotel Pantura Jaya Sambas Memberikan Pelatihan untuk kader desa p2dtk, LPM dan Kepala Urusan Pemerintah Desa dalam hal pembuatan Surat Keputusan ( SK ) Kepala Desa

* Contoh SK Kepala Desa




PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
KANTOR KEPALA DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS
Alamat: Balai Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas

KEPUTUSAN
KEPALA DESA TANJUNG MEKAR KECAMATAN SAMBAS

NOMOR ... TAHUN 20...

T E N T A N G

PENGANGKATAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( L P M ) DESA TANJUNG MEKAR KECAMATAN SAMBAS

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Kepala Desa Tanjung Mekar., dipandang perlu mengangkat Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Tanjung Mekar;
: b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89-97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan ketentuan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Peraturan Desa;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 352) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

5 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 2 );
Memperhatikan : Musyawarah Desa Tanjung Mekar Tanggal …., .........................., 20...


M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

PERTAMA
:
Mengangkat Ketua beserta anggota Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas.


KEDUA
:
Yang bersangkutan dalam diktum pertama mempunyai Tugas membantu Pemerintahan Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa.


KETIGA
:
Yang bersangkutan dalam Diktum PERTAMA Keputusan ini, tidak diberikan gaji dari Negara, selain penghasilan tetap dari desa dan lain-lain penghasilan yang sah sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku;


KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan :
1. Semua biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar;
2. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Tanjung Mekar
pada tangga ...., ..................... 20...

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR




A L P I A N


Tembusan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:

1. Bupati Sambas
U.p. BPMPD Setda Kabupaten Sambas di- Sambas.
2. Camat Sambas , di- Sambas
3. Yang bersangkutan.
4. Arsip






SUSUNAN PENGURUS
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
( L P M D )
DESA TANJUNG MEKAR KECAMATAN SAMBAS



No.

N a m a
J a b a t a n
A l a m a t
1. ……………………….. Ketua Umum ……………………………………….

2. ……………………….. Ketua I ……………………………………….

3. ……………………….. Ketua II ……………………………………….

4. ……………………….. Sekretaris ……………………………………….

5. ……………………….. Bendahara ……………………………………….

6. ……………………….. Seksi Pembangunan ……………………………………….

7. ……………………….. Seksi Pemuda dan Olah Raga ……………………………………….

8. ……………………….. Pertanian dan Perkebunan ……………………………………….

9. ……………………….. Seksi Pemberdayaan Perempuan ……………………………………….

10. ……………………….. Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup ……………………………………….

11. ……………………….. Seksi ................... ............................. ……………………………………….




KEPALA DESA TANJUNG MEKAR



A L P I A N

Pelatihan Pembuatan Peraturan Desa

20 April 2011 Hotel Pantura Jaya Sambas Memberikan Pelatihan untuk kader desa p2dtk, LPM dan Kepala Urusan Pemerintah Desa dalam hal pembuatan Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan

* Contoh Perdes tentang Lembaga Kemasyarakatan

 


PEMERINTAH DESA TENGGULI
KECAMATAN SAJAD KABUPATEN SAMBAS
 


PERATURAN DESA TENGGULI
NOMOR …. TAHUN 20…
TENTANG
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan partisipasi masyarakat Desa perlu adanya Lembaga Kemasyarakatan Desa;

:
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan ketentuan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Peraturan Daerah ;


c.
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat
:
1.
            Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan  Daerah Tingkat II  di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 352) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor  72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820) ;


2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);


3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);


5.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang  Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);


6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;


7.
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa.

Dengan Persetujuan Bersama


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TENGGULI
dan

KEPALA DESA TENGGULI


MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN DESA TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA TENGGULI

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.        Desa adalah Desa Tengguli;
2.        Kepala Desa adalah Kepala Desa Tengguli;
3.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.        Perangkat Desa adalah aparatur Desa yang bertugas membatu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas sehari-hari;
5.        Badan Permusyawaratan Desa. adalah Badan Permusyawaratan Desa Tengguli.
6.        Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa;
8.        Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa;
9.         Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa. dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia;
10.    Kewenangan Desa adalah hak dan kekuasaan Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan rumah tangganya sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Desa;
11.    Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
12.    Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan Desa merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
BAB II
TATA CARA PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)  Dalam upaya memberdayakan masyarakat di Desa yang menyeluruh dan terpadu untuk mewujudkan kemakmuran Desa yang mantap dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai kebutuhan.
(2)  Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan unsur-unsur yang ada di Desa.
(3)  unsur-unsur yang ada di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a.         Rukun Tetangga;
b.        Rukun Warga;
c.        Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
d.        Karang Taruna;
e.        Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa;
f.         Lembaga atau sebutan lain sesuai kebutuhan Desa.
(4) Pembentukan Lembaga Kemasyakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan memperhatikan prakarsa masyarakat Desa.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3

Maksud dan tujuan dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah dalam rangka membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa.
Pasal 4
(1)   Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan harus diberi nama yang disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya setempat dan harus ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2)  Lembaga Kemasyarakatan yang berkedudukan di Desa merupakan lembaga masyarakat yang bersifat lokal dan secara organisatoris berdiri sendiri.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 5

(1)  Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat yang berasal dari pemuka-pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda dan kalangan profesi di Desa setempat.
(2)  Pengurus Lembaga Kemasyarakat Desa tidak boleh dirangkap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(3)   Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari
a.          Ketua;
b.          Wakil Ketua;
c.          Sekretaris;
d.          Bendahara;
e.          Anggota Pengurus Lainnya yang terbagi dalam Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
(4)  Pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, b, c, d dan e dilakukan secara musyawarah dan dipimpin oleh Kepala Desa.
(5)  Jumlah anggota pengurus disesuaikan kebutuhan Lembaga Kemasyarakatan Desa masing-masing.
(6)  Masa jabatan Lembaga Kemasyarakatan Desa 1 (satu) periode selama 6 (enam) tahun dan bisa dipilih kembali untuk 2 (dua) kali periode.

BAB V
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 6
Tugas Pokok Lembaga Kemasyarakatan Desa meiputi :           
a.           menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b.          melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;