Selasa, 09 Maret 2010

CONTOH PESANAN BARANG PEMERINTAH DESA DAN BPD

clip_image002PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS

DESA SEMPURNA KECAMATAN SUBAH

Alamat : Desa Sempurna Kecamatan Subah Kabupaten Sambas

clip_image003
Nomor : ..........................

Lampiran : .......................                      Kepada

Perihal : Pesanan Alat Tulis Kantor      Yth. ................

                                                                   Di -

                                                                   Tempat

 

TANDA PESANAN

Diminta untuk mengadakan barang-barang sebagai berikut :

NO

NAMA BARANG

BANYAKNYA

1

........................................

........................

2

........................................

.........................

3

......................…...............

..........................

4

........................................

..........................

5

........................................

.........................

6

........................................

.........................

7

........................................

.........................

Selanjutnya barang-barang tersebut diatas minta diadakan untuk kebutuhan Kesekretariatan Pemerintah Desa Sempurna Kecamatan Subah Kabupaten Sambas Tahun 2009.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Sambas, ...., .......................... 2009

KEPALA DESA SEMPURNA

KECAMATAN SUBAH

BULYAN

BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG

Pada hari ini .................. tanggal ...................... bulan ................. tahun ...................................., kami yang bertanda tangan dibawah ini :

I. Nama : .......................................

Jabatan : .......................................

Alamat : .......................................

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA atau yang menyerahkan barang.

II. Nama : Bulyan

Jabatan : Kepala Desa Sempurna

Alamat : Desa Sempurna Sambas

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau yang menerima barang

PIHAK PERTAMA telah menyerahkan barang kepada PIHAK KEDUA sebagaimana terlampir dan PIHAK KEDUA telah menerima barang yang telah diserahkan oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik dan cukup jumlahnya.

Demikian Berita Acara ini penerimaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Yang Menerima

PIHAK KEDUA

BULYAN

Yang Menyerahkan

PIHAK PERTAMA

.......................................

DAFTAR LAMPIRAN BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG

PESANAN BELANJA ALAT TULIS KANTOR

PEMERINTAH DESA SEMPURNA

clip_image004

NO

NAMA BARANG

BANYAKNYA

1

......................................

........................

2

......................................

.........................

3

......................................

.........................

4

......................................

........................

5

......................................

.........................

6

......................................

.........................

7

...................................….

.........................

Yang Menerima

PIHAK KEDUA

BULYAN

Yang Menyerahkan

PIHAK PERTAMA

.......................................

BON PESANAN

Dari : ...................................................

Kepada : Kepala Desa Sempurna

Tanggal : ...................................................

NO

NAMA BARANG

JUMLAH

HARGA

SATUAN

(Rp)

JUMLAH

HARGA (Rp.)

1

............................

...........

..........

...........

2

............................

...........

...........

.........

3

...........................

...........

..........

.........

4

.............................

...........

..........

..........

5

.............................

...........

.........

..........

6

...............................

...........

..........

..........

7

..............................

............

..........

...........

JUMLAH

....................

Demikian Pesanan ini kami sampaikan dan diucapkan terima kasih.

Hormat Kami

........................................

 

clip_image002[1]PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS

DESA SEMPURNA KECAMATAN SUBAH

Alamat : Desa Sempurna Kecamatan Subah Kabupaten Sambas

clip_image003[1]

Nomor : ..........................................

Lampiran : .......................................... Kepada

Perihal : Pesanan Bahan Bangunan Yth. ....................................

Di -

Tempat

TANDA PESANAN

Diminta untuk mengadakan barang-barang sebagai berikut :

NO

NAMA BARANG

BANYAKNYA

1

.........................

...............

2

.........................

................

3

.........................

.................

4

.........................

.................

5

..........................

.................

6

.........................

.................

7

..........................

.................

Selanjutnya barang-barang tersebut diatas minta diadakan untuk kebutuhan Kesekretariatan Pemerintah Desa Sempurna Kecamatan Subah Kabupaten Sambas Tahun 2009.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Sambas, ...., .......................... 2009

KEPALA DESA SEMPURNA

KECAMATAN SUBAH

BULYAN

BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG

Pada hari ini .................. Tanggal ...................... Bulan ................. Tahun ...................................., kami yang bertanda tangan dibawah ini :

I. Nama : .......................................

Jabatan : .......................................

Alamat : .......................................

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA atau yang menyerahkan barang.

II. Nama : BULYAN

Jabatan : Kepala Desa Sempurna

Alamat : Desa Sempurna Sambas

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau yang menerima barang

PIHAK PERTAMA telah menyerahkan barang kepada PIHAK KEDUA sebagaimana terlampir dan PIHAK KEDUA telah menerima barang yang telah diserahkan oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik dan cukup jumlahnya.

Demikian Berita Acara ini penerimaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Yang Menerima

PIHAK KEDUA

BULYAN

Yang Menyerahkan

PIHAK PERTAMA

.......................................

DAFTAR LAMPIRAN BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG

PESANAN BELANJA BAHAN BANGUNAN

PEMERINTAH DESA SEMPURNA

clip_image004[1]

NO

NAMA BARANG

BANYAKNYA

1

..........................

................

2

..........................

................

3

..........................

................

4

..........................

................

5

..........................

................

6

..........................

................

7

..........................

................

Yang Menerima

PIHAK KEDUA

BULYAN

Yang Menyerahkan

PIHAK PERTAMA

.......................................

BON PESANAN

Dari : ...................................................

Kepada : Kepala Desa Sempurna

Tanggal : ...................................................

NO

NAMA BARANG

JUMLAH

HARGA

SATUAN

(Rp)

JUMLAH

HARGA (Rp.)

1

....................

............

............

................

2

....................

............

............

................

3

....................

............

............

................

4

....................

............

............

................

5

....................

............

............

................

6

....................

............

............

................

7

....................

............

............

................

 

JUMLAH

Demikian Pesanan ini kami sampaikan dan diucapkan terima kasih.

Hormat Kami

..............................................

 

clip_image002[2]PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS

DESA SEMPURNA KECAMATAN SUBAH

Alamat : Desa Sempurna Kecamatan Subah Kabupaten Sambas

clip_image003[2]

Nomor : ..........................................

Lampiran : .......................................... Kepada

Perihal : Pesanan Makan Minum Rapat Yth. Ketua PKK Desa Sempurna

Di -

Tempat

TANDA PESANAN

Diminta untuk mengadakan barang-barang sebagai berikut :

NO

NAMA BARANG

BANYAKNYA

1

....................

..................

2

....................

..................

3

....................

..................

4

....................

..................

5

....................

..................

6

....................

..................

7

....................

..................

Selanjutnya barang-barang tersebut diatas minta diadakan untuk kebutuhan Makan Minum Rapat Pemerintah Desa Sempurna Kecamatan Subah Kabupaten Sambas Tahun 2009.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Sambas, ...., .......................... 2009

KEPALA DESA SEMPURNA

KECAMATAN SUBAH

BULYAN

BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG

Pada hari ini .................. tanggal ...................... bulan ................. tahun ...................................., kami yang bertanda tangan dibawah ini :

I. Nama : NAIDAH

Jabatan : Ketua PKK Desa Sempurna

Alamat : Desa Sempurna

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA atau yang menyerahkan barang.

II. Nama : BULYAN

Jabatan : Kepala Desa Sempurna

Alamat : Desa Sempurna Sambas

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau yang menerima barang

PIHAK PERTAMA telah menyerahkan barang kepada PIHAK KEDUA sebagaimana terlampir dan PIHAK KEDUA telah menerima barang yang telah diserahkan oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik dan cukup jumlahnya.

Demikian Berita Acara ini penerimaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Yang Menerima

PIHAK KEDUA

BULYAN

Yang Menyerahkan

PIHAK PERTAMA

NAIDAH

DAFTAR LAMPIRAN BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG

PESANAN BELANJA ALAT MAKAN MINUM RAPAT

PEMERINTAH DESA SEMPURNA

clip_image004[2]

NO

NAMA BARANG

BANYAKNYA

1

.....................

.................

2

.....................

.................

3

.....................

.................

4

.....................

.................

5

.....................

.................

6

.....................

.................

7

.....................

.................

Yang Menerima

PIHAK KEDUA

BULYAN

Yang Menyerahkan

PIHAK PERTAMA

NAIDAH

BON PESANAN

Dari : Ketua PKK Desa Sempurna

Kepada : Kepala Desa Sempurna

Tanggal : ...................................................

NO

NAMA BARANG

JUMLAH

HARGA

SATUAN

(Rp)

JUMLAH

HARGA (Rp.)

1

.....................

..............

............

.................

2

.....................

..............

............

.................

3

.....................

..............

............

.................

4

.....................

..............

............

.................

5

.....................

..............

............

.................

6

.....................

..............

............

.................

7

.....................

..............

............

.................

 

.....................

Demikian Pesanan ini kami sampaikan dan diucapkan terima kasih.

Hormat Kami

Ketua PKK Desa Sempurna

NAIDAH

CONTOH BERITA ACARA DESA

clip_image002PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS

DESA PERIGI LIMUS KECAMATAN SEJANGKUNG

Alamat : Balai Desa Perigi Limus Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas

clip_image003

BERITA ACARA

Pada hari Sabtu Tanggal Lima Bulan Januari Tahun Dua Ribu Delapan, di Desa Perigi Limus Kecamatan Sejangkung telah melaksanakan Rapat / Musyawarah Desa Tentang Penggantian Kepala Urusan ( Kaur ) Desa Perigi Limus yang bertempat di Kantor Desa Perigi Limus yang dihadiri oleh :

1. Kepala Desa beserta Perangkat

2. Anggota BPD

3. Lembaga- Lembaga Desa

4. Tokoh Masyarakat

Dengan memperhatikan Undang-Undang yang berlaku serta mendengar pendapat dan saran para peserta rapat maka musyawarah dengan sepakat telah berhasil memutuskan hal-hal sebagai berikut:

PERTAMA : Menyetujui Penggantian Kepala Urusan Desa Perigi Limus.

KEDUA : Menyetujui pengangkatan Kepala Urusan Desa Perigi Limus dengan Surat Keputusan Kepala Desa Perigi Limus.

Biodata Kepala Urusan Desa :

N a m a : …………………….

Tpt, Tanggal lahir : …………………….

A g a m a : …………………….

Pendidikan : …………………….

Alamat : …………………………………………………………………………………..

Demikianlah Berita Acara ini dibuat sesuai dengan hasil Musyawarah Desa dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan kembali untuk diperbaiki sebagaimana mestinya.

Di tetapkan di Perigi Limus

pada tanggal 5 Januari 2008

Kepala Desa Perigi Limus

M. YAMAN

CONTOH KEPUTUSAN BPD

clip_image002

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG BUGIS

KECAMATAN SAMBAS

Sekretariat : Balai Desa Tanjung Bugis Kecamatan Sambas Kab. Sambas

KEPUTUSAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG BUGIS

KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

NOMOR 1 TAHUN 2008

T E N T A N G

PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA TANJUNG BUGIS TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TANJUNG BUGIS

KECAMATAN SAMBAS TAHUN 2008

MENJADI PERATURAN DESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG BUGIS ,

Menimbang

:

a.

b.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Bugis Tahun Anggaran 2008;

Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa perlu ditetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Bugis Kecamatan Sambas Tahun Anggaran 2008 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggran 2008 ;

c.

bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan persetujuan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Bugis Tahun 2008 dengan Keputusan .

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara RI Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 352), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);

2.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4155);

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

7.

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008;

8.

Peraturan Bupati Sambas Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2008.

Memperhatikan

:

Hasil Rapat Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa Tanjung Bugis pada Tanggal .......................... 2008

M E M U T U S K A N :

Menetapkan

:

PERTAMA : Menyetujui Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tanjung Bugis Nomor 1

Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Bugis

Kecamatan Sambas Tahun 2008 menjadi Peraturan Desa;

KEDUA : Keputusan ini beralaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan :

1. Semua biaya yang timbul sejak ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Bugis;

2. Apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya ;

Ditetapkan di Tanjung Bugis

pada tanggal ......................... 2008

BPD Tanjung Bugis,

Ketua,

SUHERMAN

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

1. Bapak Camat Sambas di - Sambas

2. Sdr. Kepala Desa Tanjung Bugis di- Tanjung Bugis

 

 

clip_image002[4]

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR

KECAMATAN SAMBAS

Sekretariat : Desa Tanjung Mekar No. 97 A Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas

KEPUTUSAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR

KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

NOMOR 2 TAHUN 2008

T E N T A N G

PENERIMAAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA TANJUNG MEKAR KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR,

Menimbang

:

a.

bahwa sesuai ketentuan Keputusan BPD Tanjung Mekar Nomor 1 Tahun 2006 tentang Peraturan Tata Tertib BPD Tanjung Mekar, Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada BPD;

b.

bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan.

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) ;

2.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

7.

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2000 Nomor 17);

8.

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 20 Tahun 2000 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2000 Nomor 21);

9.

Keputusan Bupati Sambas Nomor 90 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 20 Tahun 2000 tentang Badan PermusyawaratanDesa (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2001 Nomor 29)

10.

Keputusan Bupati Sambas Nomor 385 Tahun 2001 tentang Pedoman Tata Tertib Badan PermusyawaratanDesa (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2001 Nomor 47).

11.

Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Mekar Nomor 1 Tahun 2006 tentang Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

Memperhatikan

:

Hasil Musyawarah Paripurna Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Mekar pada tanggal 8 Maret 2008.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan

:

KESATU : Menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Tanjung Mekar Tahun Anggaran 2007.

KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan semua

biaya yang timbul sejak ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar.

Ditetapkan di Tanjung Mekar

pada tanggal 8 Maret 2008

BPD Tanjung Mekar

Ketua,

NURDIANSYAH ZAR’ IN

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

  1. Bapak Bupati Sambas

U.p. Kabag Tapem Setda Kab. Sambas

  1. Bapak Camat Sambas di- Sambas
  2. Sdr. Kepala Desa Tanjung Mekar, di- Tanjung Mekar.

PERTEMUAN RUTIN BULANAN DENGAN APDESI KECAMATAN SAMBAS

LP3MD dalam kegiatan bulanan APDESI Kecamatan Sambas selalu menjadi Narasumber, baik dalam hal pemerintahan, pambangunan ataupun kemasyarakatan.
Bulan Januari 2010 ( Desa Pasar Melayu )
DSC00147 DSC00143 DSC00145

Bulan Februari 2010 ( Desa Tanjung Mekar )
Mengahadirkan Wakil Bupati & Kepala Bappeda Kabupaten Sambas
 DSC00090 DSC00088 DSC00089