Selasa, 07 Juni 2011

Perdes tentang LPM

PEMERINTAH DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 3 TAHUN 2011

T E N T A N G

PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( LPM )
DESA TANJUNG MEKAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR,

Menimbang : a.


b.

c.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 – 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu untuk mendirikan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Tanjung Mekar;
bahwa dalam rangka upaya pemberdayakan masyarakat dalam hal pembangunan dan kemasyarakatan Desa Tanjung Mekar, maka dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Tanjung Mekar;
bahwa untuk menetapkan sebagaimana dimaksud point a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Tanjung Mekar.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352 ) sebagai Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 1820 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa.

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR
dan
KEPALA DESA TANJUNG MEKAR


M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( LPM ) DESA TANJUNG MEKAR.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
3. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
4. Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Mekar selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
5. Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
6. Lembaga Kemasyarakatan Desa Tanjung Mekar adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat Desa Tanjung Mekar sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa Tanjung Mekar dalam pembangunan, pemberdayaan, keagamaan, kesehatan pendidikan, olah raga dan sebagainya.
7. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD ) Desa Tanjung Mekar adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa Tanjung Mekar yang dibentuk oleh masyarakat Desa Tanjung Mekar sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal pemberdayaan, kemasyarakatan dan pembangunan.

BAB II
PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 2

1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa dibentuk oleh dan dari masyarakat Desa Tanjung Mekar dalam musyawarah Desa yang diadakan khusus untuk itu;
2. Pembentukan, penataan, perubahan dan penyempurnaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dalam rapat yang dilakukan secara demokratis sekurang-kurangnya mencerminkan keanekaragaman agama, etnis, jenis kelamin, pekerjaan, dan profesi serta usia meupun pendidikan yang mewakili dari setiap Dusun;
3. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Tanjung Mekar pembentukan ditetapkan dengan Peraturan Desa;
Pasal 3
1. Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah wakil dari penduduk Desa Tanjung Mekar yang dianggap berkemampuan dan berkemauan memberdayakan masyarakat yang ditetapkan dan dipilih oleh masyarkat setelah mendapat persetujuan dari Kepala Desa.
2. Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud ayat 1 terdiri dari tokoh atau pemuka masyarakat, ketua rukun warga, golongan profesi dan pemuka agama.

Pasal 4
Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanjung Mekar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. tidak pernah terlibat langsung dan tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan UUD 1945;
d. warganegara Republik Indonesia pria dan atau wanita yang telah berusia sekurang-kurangnya 25 ( dua puluh lima ) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani serta nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya;
f. berkelakuan baik, jujur, adil dan memiliki kemauan, kemampuan serta kesempatan untuk menjalankan tugas-tugas organisasi;
g. tidak pernah dihukum penjara dan atau tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
h. mengenal Desa Tanjung Mekar dan dikenal oleh masyarakat Desa Tanjung Mekar.

Pasal 5
Jumlah anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ditetapkan dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan, dengan memperhatikan kualitas dan kapasitas orang tersebut.

Pasal 6

1. Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai hak:
a. mengajukan rancangan pembangunan diwilayah Desa Tanjung Mekar;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. memperoleh tunjangan operasional sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.
2. Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai kewajiban:
a. meningkatkan pelayanan masyarakat;
b. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. mengembangkan kemitraan;
d. memberdayakan masyarakat;
e. mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan kondisi masyarakat Desa Tanjung Mekar.

BAB III
SIFAT, FUNGSI DAN TUGAS POKOK
Pasal 7
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa bersifat :
a. Indefendent dan nirlaba ( tidak komersil );
b. kekeluargaan dan gotong-royong;
c. tidak mencampuri urusan politik dan atau tidak bernaung serta tidak beraviliasi terhadap salah satu partai politik dan organisasi masa.

Pasal 8
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa memiliki fungsi :
a. sebagai mitra Pemerintah Desa dalam merencanakan, merumuskan, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan di Desa;
b. sebagai wahana, sarana dan wadah partisipasi masyarakart Desa dalam rangka memberikan kontribusi pemikiran objektif kepada Pemerintah Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. sebagai motor penggerak swadaya gotong-royong masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Pasal 9
Tugas pokok Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah :
a. mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia bersadasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. menjaga, memelihara, memupuk dan mengembangkan serta mengayomi adat-istiadat, kultur budaya dan norma agama yang hidup ditengah-tengah masyarakat;
c. menjaga, memelihara , memupuk serta menumbuh kembangkan persatuan dan kesatuan maupun solidaritas sosial dikalangan masyarakat Desa dengan tetap menjunjung tinggi hak azasi manusia dan masyarakat;
d. turut merumuskan dan menyusun program/rencana pembangunan serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada setiap tahun anggaran bersama-sama Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
e. menggali, memanfaatkan dan mendayagunakan potensi sumberdaya Desa baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia, sumberdaya buatan untuk digunakan bagi kepentingan Desa dan masyarakat.

BAB IV
ALAT KELENGKAPAN LPM
Pasal 10
1. Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanjung Mekar terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, pemuka adat, pemuka agama, Pendidik, usahawan, wiraswasta dan profesi, tokjoh wanita dan pemuda serta kaum intelektual yang bermukim di Desa Tanjung Mekar;
2. Keberadaan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengatasnamakan partai politik atau organisasi massa, maupun lembaga swadaya masyarakat tertentu;
3. Susunan organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanjung Mekar terdiri dari :
a. seorang ketua;
b. dua orang wakil ketua;
c. seorang sekretaris;
d. seorang wakil sekretaris;
e. seorang bendahara;
f. seorang wakil bendahara;
g. seksi-seksi terdiri dari :
• Seksi Keagamaan
• Seksi Kamtibmas
• Seksi Pendidikan dan Imtek
• Seksi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( UKM )
• Seksi pemberdayaan petani
• Seksi pembangunan
• Seksi pemuda olahraga dan seni
• seksi kemasyarakatan dan kebudayaan
• seksi kesehatan dan KB
• seksi pemberdayaan wanita
h. Setiap seksi terdiri dari 2 (dua) orang pengurus seksi

Pasal 11
Sesuai kedudukan dan fungsi didalam Pemerintahan Desa, Kepala Desa/BPD/Perangkat Desa tidak duduk didalam kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanjung Mekar.


BAB V
PEMILIHAN KETUA LPM
Pasal 12
1. Calon ketua LPM adalah warga Desa Tanjung Mekar yang memenuhi syarat sesuai dengan pasal 4 dan diajukan oleh Peserta Pemilih dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Desa.
2. Ketua LPM dipilih oleh peserta ditambah Kepala Desa dan Perangkatnya.
3. Calon Ketua LPM yang diajukan oleh peserta pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus menyatakan bersedia dicalonkan.
4. Ketua LPM demisioner bisa mencalonkan kembali menjadi calon ketua LPM sepanjang yang bersangkutan bersedia dan tidak menjabat ketua LPM 2 (dua) periode berturut-turut.

BAB VI
MASA JABATAN ANGGOTA LPM
Pasal 13
Masa Jabatan Anggota LPM adalah 6 ( enam ) Tahun dan dapat dipilih diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 14
1. Anggota LPM diberhentikan sementara apabila:
a. menjadi tersangkat dalam satu tindak pidana dan sedang dalam proses peradilan;
b. menjadi tersangka melakukan perbuatan asusila dan atau melanggar norma-norma kebiasaan/adat yang berkembang di Desa.
2. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa berdasarkan rapat LPM.
3. Selama anggota LPM dikenakan pemberhentian sementara, maka segala hak dan kewajibannya dicabut dan pekerjaan sehari-hari ditangani oleh anggota LPM yang lain sesuai hasil musyawarah anggota LPM.
4. Apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan anggota LPM yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan maka pemberhentian sementara dicabut.

Pasal 15
Anggota LPM berhenti atau diberhentikan karena :
1. meninggal dunia.
2. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis kepada ketua LPM dan atau mencalonkan diri sebagai kepala Desa.
3. bertempat tinggal diluar Desa yang bersangkutan.
4. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
5. dinyatakan melanggar sumpah dan atau janji sebagai anggota LPM dengan keputusan LPM.
6. terkena larangan rangkap jabatan dalam Pemerintahan Desa.
7. tidak aktif melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota LPM selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
8. sebab – sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma-norma kehidupan masyarakat Desa Tanjung Mekar.

Pasal 16
1. Ketentuan mengenai penggantian anggota LPM ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
2. Pimpinan LPM yang berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa jabatannya diganti melalui musyawarah dan mufakat oleh peserta pemilihan/anggota LPM.

BAB VII
LARANGAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA LPM
Pasal 15

1. Pimpinan dan anggota LPM tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan atau Perangkat Desa.
2. Pimpinan dan anggota LPM dilarang :
a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
b. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
c. menyalahgunakan wewenang.

BAB VIII
PERESMIAN PENGURUS / ANGGOTA LPM
Pasal 16
Peresmian Pengurus/Anggota LPM ditetapkan dengan pemberian Surat Keputusan Kepala Desa.

BAB IX
KEDUDUKAN KEUANGAN LPM
Pasal 17
Dana kegiatan LPM dapat bersumber dari :
1. Swadaya masyarakat;
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa );
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi;
4. Bantuan Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
5. Bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.


Pasal 18
1. Pimpinan dan anggota LPM menerima tunjangan operasional sesuai dengan kemampuan keuangan Desa;
2. Tunjangan Pimpinan dan anggota LPM sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dalam APBDesa;
BAB X
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DESA
Pasal 19
1. Secara vertikal Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanjung Mekar berada dibawah pembinaan Asosiasi LPM secara berjenjang mulai dari forum komunikasi LPM Kecamatan, DPD Asosisasi LPM Kabupaten Sambas, DPD Asosisasi LPM Provinsi Kalimantan Barat, dan DPP Asosisasi LPM.
2. Secara lintas sektoral Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa sebagai fasilitator dengan memberikan pembinaan secara teknis.

Pasal 20
1. Hubungan antar lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa Tanjung Mekar dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanjung Mekar bersifat koordinatif, konsultatif dan saling isi mengisi/melengkapi dengan tetap menghormati hak serta menghargai antara satu lembaga dengan lembaga pemberdayaan masyarakat lainnya.
2. Segala kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanjung Mekar dilaksanakan secara terkoordinasi dan bekerjasama.
3. Hubungan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanjung Mekar antar Lembaga Desa lain bersifat kerjasama atau saling membantu setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintahan Desa.


BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
1. Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi LPM Desa Tanjung Mekar.
2. Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menetapkan LPM Desa Tanjung Mekar.
3. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa

Pasal 21
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sambas.

Ditetapkan di Tanjung Mekar
pada tanggal 13 Februari 2011

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS



A L P I A N


Diundangkan di Sambas
pada tanggal

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN,



M A R J U N I
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2011 NOMOR
















PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 3 TAHUN 2011

TENTANG

PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( LPM )
DESA TANJUNG MEKAR

A. PENJELASAN UMUM

Dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, diperlukan adanya pengaturan mengenai upaya pemberdayakan wanita Desa Tanjung Mekar, maka dibentuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( LPM ) Desa Tanjung Mekar Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi pemerintah desa dalam menetapkan LPM Desa Tanjung Mekar.


B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 : Cukup jelas.

Pasal 2 : Cukup jelas.

Pasal 3 : Cukup jelas.

Pasal 4 : Cukup jelas.

Pasal 5 : Cukup jelas.

Pasal 6 : Cukup jelas.

Pasal 7 : Cukup jelas.

Pasal 8 : Cukup jelas.

Pasal 9 : Cukup jelas.

Pasal 10 : Cukup jelas.

Pasal 11 : Cukup jelas.

Pasal 12 : Cukup jelas.

Pasal 13 : Cukup jelas.

Pasal 14 : Cukup jelas.

Pasal 15 : Cukup jelas.

Pasal 16 : Cukup jelas.

Pasal 17 : Cukup jelas.

Pasal 18 : Cukup jelas.

Pasal 19 : Cukup jelas.

Pasal 20 : Cukup jelas.

Pasal 21 : Cukup jelas.




BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS
Sekretariat : Desa Tanjung Mekar No. 39 Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas

KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 2 TAHUN 2010

T E N T A N G

TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( LPM)
DESA TANJUNG MEKAR

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR ,

Menimbang : a.


b.

c.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 – 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu untuk mendirikan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Tanjung Mekar;
bahwa dalam rangka upaya pemberdayakan wanita Desa Tanjung Mekar, maka dibentuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( LPM ) Desa Tanjung Mekar;
bahwa untuk menetapkan sebagaimana dimaksud point a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( LPM ) Desa Tanjung Mekar.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352 ) sebagai Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 1820 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pebendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor 4 );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 2 );


Memperhatikan : Hasil Rapat Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa Tanjung Mekar pada Tanggal 13 Desember 2010.


M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

KESATU : Menyetujui Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tanjung Mekar tentang
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( LPM ) Desa
Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Tahun 2010 menjadi Peraturan Desa.

KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan semua biaya
yang timbul sejak ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar.



Ditetapkan di Tanjung Mekar
pada Tanggal 13 Desember 2010

BPD Tanjung Mekar
Ketua,



NURDIANSYAH ZAR’ IN


Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

1. Bapak Camat Sambas di – Sambas
2. Sdr. Kepala Desa Tanjung Mekar di- Tanjung Mekar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar