Sabtu, 27 Februari 2010

PERATURAN DESA TENTANG APBDes

clip_image002

PEMERINTAH DESA TANJUNG MEKAR

KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR

KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

NOMOR 1 TAHUN 2009

T E N T A N G

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TANJUNG MEKAR

KECAMATAN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR,

Menimbang

:

a.

b.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar Tahun Anggaran 2009;

bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Tahun Anggaran 2009 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggran 2009 ;

   

c.

bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Desa.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820) ;

   

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

   

3.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

   

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

   

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

   

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;

   

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

   

8.

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 18 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2000 Nomor 18;

   

9.

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 23 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2000 Nomor 24);

   

10.

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya (Lembaran Daerah Kabupaten sambas Tahun 2000 Nomor 25);

   

11.

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 25 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2000 Nomor 26);

   

12.

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 13 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 1);

   

13.

Peraturan Bupati Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2009 ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 1 );

   

14.

Peraturan Bupati Sambas Nomor 4 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksana Pengelolaan Alokasi Dana Desa ( ADD ) di Kabupaten Sambas ( Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 4 ).

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR

dan

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR

M E M U T U S K A N :

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TANJUNG MEKAR KECAMATAN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2009.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1. Desa adalah Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

3. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

4. Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Mekar selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

5. Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

6. Pendapatan Asli Desa adalah pemasukan Desa yang berasal dari partisipasi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan otonomi Desa.

7. Pungutan Desa adalah suatu pembayaran dari warga masyarakat pada Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa.

8. Kekayaan Desa Tanjung Mekar adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

9. Tahun Anggaran adalah selama 12 (dua belas) bulan yakni dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan.

10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana operasional tahunan dari program pemerintahan dan pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka rupiah yang mengandung perkiraan target pendapatan dan perkiraan batas tertinggi belanja Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

11. Penerimaan Desa Tanjung Mekar adalah semua Penerimaan Kas Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dalam proses tahun anggaran tertentu.

12. Pengeluaran Desa Tanjung Mekar adalah semua Pengeluaran Kas Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dalam tahun anggaran tertentu.

13. Pendapatan Desa Tanjung Mekar adalah semua penerimaan Kas Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak Desa.

14. Belanja Desa Tanjung Mekar adalah semua Pengeluaran Kas Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi beban Desa.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Maksud Peraturan Desa ini adalah :

a. untuk mengatur dan memperkirakan semua Penerimaan dan Pengeluaran Desa dalam Tahun Anggaran 2009;

b. untuk mengatur keseimbangan antara perkiraan Penerimaan dan Pengeluaran Desa dalam Tahun Anggaran 2009.

(2) Tujuan Peraturan Desa ini adalah :

a. agar setiap penerimaan Desa dapat dioptimalkan sesuai dengan rencana yang telah disusun dalam Tahun Anggaran 2009;

b. agar setiap Pengeluaran Desa dapat membiayai pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa.

BAB III

PENERIMAAN DAN PENGELUARAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2009

Pasal 3

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar Tahun Anggaran 2009 terdiri atas :

1. Pendapatan

a. Pendapatan Asli Desa Rp 2.500.000,00

b. Bagi Hasil Pajak PBB Rp 3.173.700,00

c. Alokasi Dana Desa Rp. 87.215.038,13

d. Bantuan dari Pemerintah,Pemprov Rp. 14.196.000,00

Kalbar dan Pemerintah Kab Sambas

e. Hibah atau Sumbangan Pihak Ketiga Rp. 3.000.000,00

Jumlah Pendapatan Rp. 110.084.738,13

2. Belanja

a. Belanja Tidak Langsung Rp. 60.977.219,07

1.) Belanja Aparatur/Pegawai Rp 51.396.000,00

a) Tunjangan Jabatan Aparatur Rp.24.960.000,00

Pemerintah Desa

b) Tunjangan Jabatan BPD Rp.12.240.000,00

c) Penghasilan Tetap Rp.14.196.000,00

Aparatur Pemdes

2.) Belanja Administrasi Umum Rp. 9.581.219,07

a) BAU Desa Rp. 7.018.211,44

b). BAU BPD Rp. 2.563.007,63

b. Belanja Langsung Rp 49.107.519,06

1. Belanja Pembangunan Non Fisik Rp. 27.303.759,53

a. Mendukung Prog. Desa Siaga Rp. 3.200.000,00

b. Peningkatan Pendidikan Masyarakat Rp. 3.000.000,00

c. Mendukung Prog. Jamkesda Rp. 5.000.000,00

d. Peningkatan Pemberdayaan Rp. 13.000.000,00

Masyarakat dan SDA Pemdes

e. Keg. Kemasyarakatan Lainnya Rp. 2.603.759,53

f. Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Rp. 500.000,00

dan Kemasyarakatan

2. Belanja Pembangunan Fisik Rp. 21.803.759,53

a. Perhubungan Rp. -

b. Perekonomian Rp. -

c. Perkantoran Rp. 19.303.759,53

d. Sosial Rp. 2.000.000,00

e. Umum lainnya Rp. 500.000,00

Jumlah Belanja Rp. 110.084.738,13

Pasal 4

Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar Tahun Anggaran 2009 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

Pasal 6

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sambas.

Ditetapkan di Tanjung Mekar

pada tanggal 24 April 2009

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR

KECAMATAN SAMBAS

A L P I A N

Diundangkan di Sambas

pada tanggal 12 Mei 2009

Pjw. KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN,

SLAMET RIADI

BERITA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2009 NOMOR 13

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DESA TANJUNG MEKAR

KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

NOMOR 1 TAHUN 2009

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TANJUNG MEKAR

KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2009

A. PENJELASAN UMUM

Dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, diperlukan adanya pengaturan mengenai keseimbangan antara perkiraan Pendapatan Desa dengan Belanja Desa dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan Penerimaan Desa baik yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten maupun yang berasal dari Pendapatan Asli Desa. Berdasarkan Penerimaan Desa tersebut disusun Anggaran Belanja Desa yang merupakan Pengeluaran Desa atas kegiatan Rutin dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa.

B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 : Cukup jelas.

Pasal 2 : Cukup jelas.

Pasal 3 : Cukup jelas.

Pasal 4 : Cukup jelas.

Pasal 5 : Cukup jelas.

Pasal 6 : Cukup jelas.

:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar